Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 08 Mei 2025 | 19:26 WIB
Petugas memindahkan jenazah korban kecelakaan Bus ALS ke dalam ambulan di RSUD Padang Panjang, Selasa (6/5/2025). [Dok. Antara/ Iggoy el Fitra]

Para pengamat transportasi menyebutkan bahwa jalur penghubung lintas provinsi seperti di Padang Panjang perlu dilengkapi dengan fasilitas keselamatan jalan yang memadai, mengingat intensitas kendaraan berat yang melintas di kawasan tersebut sangat tinggi.

Bus ALS Tak Berizin

Kecelakaan bus ALS yang menewaskan 12 orang di Padang Panjang pada Selasa, 6 Mei 2025, masih menyisakan duka mendalam dan menjadi sorotan tajam publik.

Peristiwa tragis ini terjadi di jalur lintas Sumatera, tepatnya di kawasan simpang Terminal Bukit Surungan, saat bus melaju dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang.

Bus ALS bernomor polisi B 7512 FGA itu terguling saat menuruni jalur ekstrem yang dikenal rawan kecelakaan.

Dalam insiden ini, 12 penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara 22 lainnya mengalami luka-luka, baik ringan maupun berat.

Total korban mencapai 34 orang, terdiri atas 30 penumpang dan empat awak bus.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar AKBP Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq, mengatakan bahwa seluruh korban merupakan penumpang bus, tanpa melibatkan kendaraan atau pengguna jalan lain.

"Semua korban berasal dari dalam bus. Tidak ada korban dari pihak luar," ungkapnya.

Yang mengejutkan, hasil awal penyelidikan mengungkap bahwa bus ALS tidak memiliki izin operasi yang sah.

Data dari Aplikasi Mitra Darat Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa bus tersebut masih memiliki uji berkala aktif hingga 14 Mei 2025, namun tidak terdaftar dalam armada resmi yang mengantongi izin trayek.

Hal ini memicu keprihatinan berbagai pihak. Kecelakaan maut di Padang Panjang itu menjadi alarm keras terhadap lemahnya pengawasan terhadap moda transportasi darat, khususnya angkutan penumpang antarkota dan antarprovinsi.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati, menegaskan bahwa Kapolda Sumbar telah memerintahkan investigasi menyeluruh atas kasus ini.

"Kasus ini akan diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa," tegasnya.

Tim gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Load More