SuaraSumbar.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan dan denda kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga membebaskan sejumlah biaya terkait kendaraan.
Apa saja yang dibebaskan dalam pemutihan pajak 2025? Dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025, program ini berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Selama periode itu, masyarakat Sumbar diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraan mereka tanpa dikenakan denda maupun biaya pokok untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menjelaskan bahwa ada lima jenis pembebasan yang diberikan dalam program ini.
“Tunggakan pajak kendaraan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja,” ungkapnya, Selasa (24/6/2025).
Berikut rincian pembebasan pajak kendaraan bermotor 2025 di Sumbar:
1. 100 persen pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kecuali untuk tahun berjalan.
2. 100 persen pembebasan denda keterlambatan pajak.
3. Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
4. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.
5. Bebas pajak progresif untuk kendaraan dengan nama pemilik yang sama lebih dari satu.
Meski begitu, ada dua pengecualian penting: kendaraan baru (penyerahan pertama) dan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Sumbar tidak termasuk dalam skema pembebasan ini.
Dengan jumlah kendaraan menunggak di Sumbar mencapai lebih dari 600 ribu unit, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Daftar Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan di 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025, Ini Daftar Provinsi yang Ikut
-
Hanya Hitungan Jam,Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir Hari Ini
-
Terpopuler Hari Ini: Sesepuh Ninja 250 Terkuak, Mobil Baru DPR Didemo Gen Z
-
Ojol dan Taksi Online Dapat Insentif Pajak 5 Persen
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
PAD Agam Capai Rp57,24 Miliar hingga April 2026
-
3 Bedak untuk Kulit Sensitif: Pilihan Aman agar Wajah Tetap Sempurna Tanpa Iritasi
-
Mobil Travel Masuk Jurang di Lembah Anai, Bagaimana Kondisi 7 Penumpang?
-
Kasat Lantas Solok Kota Dimutasi di Tengah Sorotan Rombongan Arteria Dahlan Foto di Sitinjau Lauik
-
Dinkes Pasaman Barat: Total 25 Orang Diduga Keracunan Bakso Tusuk, 3 Masih Dirawat