SuaraSumbar.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 resmi diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh tunggakan dan denda kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya menghapus denda, tetapi juga membebaskan sejumlah biaya terkait kendaraan.
Apa saja yang dibebaskan dalam pemutihan pajak 2025? Dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025, program ini berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Selama periode itu, masyarakat Sumbar diberikan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraan mereka tanpa dikenakan denda maupun biaya pokok untuk tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon, menjelaskan bahwa ada lima jenis pembebasan yang diberikan dalam program ini.
“Tunggakan pajak kendaraan dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Jadi masyarakat hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan saja,” ungkapnya, Selasa (24/6/2025).
Berikut rincian pembebasan pajak kendaraan bermotor 2025 di Sumbar:
1. 100 persen pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kecuali untuk tahun berjalan.
2. 100 persen pembebasan denda keterlambatan pajak.
3. Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
4. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2.
5. Bebas pajak progresif untuk kendaraan dengan nama pemilik yang sama lebih dari satu.
Meski begitu, ada dua pengecualian penting: kendaraan baru (penyerahan pertama) dan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Sumbar tidak termasuk dalam skema pembebasan ini.
Dengan jumlah kendaraan menunggak di Sumbar mencapai lebih dari 600 ribu unit, program ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor.
Berita Terkait
-
Utang PBB Anda Bisa Lunas? Ini Panduan Lengkap Cek dan Hapus Tunggakan Pajak di Jawa Barat
-
Utang PBB Auto Lunas! Dedi Mulyadi Minta Seluruh Daerah di Jabar Hapus Tunggakan Pajak Warga
-
Kabar Gembira! Jakarta Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan
-
Pemutihan Pajak di Jakarta Tidak Cuma untuk Satu Hari
-
Gubernur Pramono Anung Segera Umumkan Pemutihan Pajak Sambut Ulang Tahun Jakarta
Terpopuler
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Anak Muda Merapat! Ini 4 Mobil Bekas Keren Rp30 Jutaan yang Siap Diajak Keliling Pulau Jawa
- Dulu Dihujat karena Biaya Persalinan Dibantu Raffi Ahmad, Rupanya Mpok Alpa Punya Cerita Memilukan
- Dua Siswa Mundur dari Sekolah Rakyat Yogyakarta, Alasannya jadi Sorotan
Pilihan
-
3 Pemain Kunci Persis Solo Kalahkan Persija Jakarta di Manahan
-
Teks Sambutan Malam Tirakatan 17 Agustus Lengkap Disertai Doa Inspiratif
-
BCA Diakusisi Jadi BUMN? Isu BLBI Kembali Mengguncang Keluarga Hartono!
-
Di Bawah Atap Oranye : Jejak Pendidikan TK YRPU dari Zaman Kolonial di Lombok.
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
Terkini
-
Semen Padang FC Tumbangkan Dewa United 2-0 di Laga Kandang, Pelatih: Target Tercapai!
-
Jembatan di Pasaman Putus Dihantam Arus Sungai, Ratusan Warga Terisolasi
-
Fakta Mengerikan di Balik Pembunuhan Siswi 15 Tahun di Pasaman, Terungkap dari Hasil Visum!
-
4 Wajib Pajak di Sumbar Dapat Hadiah Umrah, Ini Kata Mahyeldi
-
Polda Sumbar Target Salurkan 15 Ribu Ton Beras Murah hingga Akhir 2025, Ini Sasarannya