SuaraSumbar.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup secara permanen kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebanyak sembilan titik aktivitas ilegal disegel pemerintah karena tidak berizin dan dianggap berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan demi penyelamatan kawasan hutan lindung di sekitar TWA Megamendung.
Keputusan ini juga diambil sebagai langkah antisipatif pascabanjir bandang dan lahar dingin Gunung Marapi yang melanda wilayah tersebut pada 11 Mei 2024 lalu.
"Penutupan kawasan ini merupakan upaya penyelamatan hutan dalam konteks TWA Megamendung di Provinsi Sumatera Barat," ujar Yazid, dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).
Menurut Yazid, seluruh aktivitas wisata pemandian hingga perdagangan yang selama ini berlangsung di atas lahan seluas sekitar 12 hektare di kawasan konservasi itu dinyatakan ilegal, karena tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, beberapa bangunan wisata berada tepat di bantaran sungai yang rawan terkena bencana.
Langkah penutupan ini ditandai dengan penyegelan fasilitas, pemasangan papan larangan, serta pemblokiran jalan menggunakan batu besar.
Namun, upaya pemblokiran sempat terhenti karena penolakan dari masyarakat yang dikomandoi oleh Wali Nagari Singgalang serta pemuka adat lainnya.
Setelah perdebatan alot, akhirnya disepakati bahwa seluruh aktivitas di kawasan tersebut dihentikan. Tidak diperbolehkan adanya kegiatan wisata, berdagang, maupun bentuk usaha lainnya.
Masyarakat menolak penutupan dengan alasan kawasan tersebut merupakan tanah ulayat, warisan leluhur yang kemudian dijadikan hutan lindung oleh pemerintah kolonial Belanda.
"Ini tanah ulayat yang dibuat pemerintah Belanda menjadi kawasan hutan lindung. Jadi, kawasan hutan lindung ini kawasan kami," tegas tokoh adat Nagari Singgalang, Yunelson Datuak Tumangguang.
Tokoh adat tersebut juga menyayangkan tindakan sepihak KLHK yang dinilai tidak melibatkan tokoh masyarakat atau pemerintah daerah dalam proses eksekusi.
"Eksekusi hari ini tanpa adanya koordinasi pemerintah terutama gubernur," ungkap Datuak Tumangguang.
Status TWA Megamendung Akan Diubah Jadi Cagar Alam
KLHK menyatakan bahwa TWA Megamendung akan diubah statusnya menjadi cagar alam. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan mengurangi risiko bencana.
Berita Terkait
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Harimau Sumatera Pemangsa Ternak Warga Berhasil Dievakuasi
-
Ratusan Warga Mengungsi Malam Hari Usai Terjebak Banjir di Kabupaten Agam
-
Dendam Bullying Jadi Pemicu? Polisi Dalami Alasan Pelajar MAN 3 Padang Rakit dan Ledakkan Bom
-
Kondisi di MAN 3 Padang Pascaledakan Bom Rakitan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat