SuaraSumbar.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menutup secara permanen kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar).
Sebanyak sembilan titik aktivitas ilegal disegel pemerintah karena tidak berizin dan dianggap berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan KLHK, Yazid Nurhuda mengatakan, tindakan tegas ini dilakukan demi penyelamatan kawasan hutan lindung di sekitar TWA Megamendung.
Keputusan ini juga diambil sebagai langkah antisipatif pascabanjir bandang dan lahar dingin Gunung Marapi yang melanda wilayah tersebut pada 11 Mei 2024 lalu.
"Penutupan kawasan ini merupakan upaya penyelamatan hutan dalam konteks TWA Megamendung di Provinsi Sumatera Barat," ujar Yazid, dikutip dari Antara, Kamis (26/6/2025).
Menurut Yazid, seluruh aktivitas wisata pemandian hingga perdagangan yang selama ini berlangsung di atas lahan seluas sekitar 12 hektare di kawasan konservasi itu dinyatakan ilegal, karena tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, beberapa bangunan wisata berada tepat di bantaran sungai yang rawan terkena bencana.
Langkah penutupan ini ditandai dengan penyegelan fasilitas, pemasangan papan larangan, serta pemblokiran jalan menggunakan batu besar.
Namun, upaya pemblokiran sempat terhenti karena penolakan dari masyarakat yang dikomandoi oleh Wali Nagari Singgalang serta pemuka adat lainnya.
Setelah perdebatan alot, akhirnya disepakati bahwa seluruh aktivitas di kawasan tersebut dihentikan. Tidak diperbolehkan adanya kegiatan wisata, berdagang, maupun bentuk usaha lainnya.
Masyarakat menolak penutupan dengan alasan kawasan tersebut merupakan tanah ulayat, warisan leluhur yang kemudian dijadikan hutan lindung oleh pemerintah kolonial Belanda.
"Ini tanah ulayat yang dibuat pemerintah Belanda menjadi kawasan hutan lindung. Jadi, kawasan hutan lindung ini kawasan kami," tegas tokoh adat Nagari Singgalang, Yunelson Datuak Tumangguang.
Tokoh adat tersebut juga menyayangkan tindakan sepihak KLHK yang dinilai tidak melibatkan tokoh masyarakat atau pemerintah daerah dalam proses eksekusi.
"Eksekusi hari ini tanpa adanya koordinasi pemerintah terutama gubernur," ungkap Datuak Tumangguang.
Status TWA Megamendung Akan Diubah Jadi Cagar Alam
KLHK menyatakan bahwa TWA Megamendung akan diubah statusnya menjadi cagar alam. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan lingkungan dan mengurangi risiko bencana.
Berita Terkait
-
Tradisi Hoyak Tabuik 2026 Kembali Meriahkan Pantai Gandoriah Pariaman
-
Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026
-
Sumatera Barat Masuk Peta Besar Pengembangan Jaringan Kereta Sumatra
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Pendangkalan Sungai Hambat Aktivitas Nelayan di Padang
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Berawal dari Produksi Rumahan, Brownies Ketan Sidoarjo Sukses Ekspansi ke Pasar Global
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen