Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 23 April 2025 | 16:28 WIB
Hukum tak bayar pinjol. [Dok. ChatGPT]

SuaraSumbar.id - Kemudahan akses terhadap pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat banyak masyarakat tergoda untuk mengajukan pinjaman secara instan.

Meski begitu, di balik proses yang cepat dan praktis, terdapat konsekuensi besar jika peminjam gagal melunasi utang. Tidak hanya soal bunga dan denda, konsumen gagal bayar pinjol juga terancam jerat hukum hingga buruknya skor kredit.

Fenomena ini makin mengemuka seiring meningkatnya jumlah pengguna layanan pinjol, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Masyarakat yang tidak mampu mengelola pinjaman dengan bijak berpotensi terjebak dalam lingkaran utang yang sulit keluar.

Dikutip dari Antara, ada lima konsekuensi besar yang harus dipahami setiap pengguna pinjaman online legal OJK jika mereka menunggak atau bahkan gagal bayar.

1. Bunga dan Denda Menumpuk

Salah satu dampak paling terasa adalah terus bertambahnya beban bunga dan denda. Diketahui, OJK telah menetapkan batas maksimum bunga melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023:

0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif (berlaku mulai 1 Januari 2024)

0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku mulai 1 Januari 2025)

Sebagai ilustrasi, seseorang meminjam Rp 3 juta dengan bunga 0,2 persen per hari selama 30 hari akan dikenakan bunga Rp 180 ribu. Bila terjadi keterlambatan, beban denda akan terus membengkak dan bahkan melampaui jumlah pokok pinjaman.

2. Dikejar Debt Collector

Load More