Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 23 April 2025 | 16:28 WIB
Hukum tak bayar pinjol. [Dok. ChatGPT]

SuaraSumbar.id - Kemudahan akses terhadap pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat banyak masyarakat tergoda untuk mengajukan pinjaman secara instan.

Meski begitu, di balik proses yang cepat dan praktis, terdapat konsekuensi besar jika peminjam gagal melunasi utang. Tidak hanya soal bunga dan denda, konsumen gagal bayar pinjol juga terancam jerat hukum hingga buruknya skor kredit.

Fenomena ini makin mengemuka seiring meningkatnya jumlah pengguna layanan pinjol, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. Masyarakat yang tidak mampu mengelola pinjaman dengan bijak berpotensi terjebak dalam lingkaran utang yang sulit keluar.

Dikutip dari Antara, ada lima konsekuensi besar yang harus dipahami setiap pengguna pinjaman online legal OJK jika mereka menunggak atau bahkan gagal bayar.

1. Bunga dan Denda Menumpuk

Salah satu dampak paling terasa adalah terus bertambahnya beban bunga dan denda. Diketahui, OJK telah menetapkan batas maksimum bunga melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023:

0,1 persen per hari untuk pinjaman produktif (berlaku mulai 1 Januari 2024)

0,2 persen per hari untuk pinjaman konsumtif (berlaku mulai 1 Januari 2025)

Sebagai ilustrasi, seseorang meminjam Rp 3 juta dengan bunga 0,2 persen per hari selama 30 hari akan dikenakan bunga Rp 180 ribu. Bila terjadi keterlambatan, beban denda akan terus membengkak dan bahkan melampaui jumlah pokok pinjaman.

2. Dikejar Debt Collector

Penyedia pinjaman online legal OJK memiliki hak untuk menagih pinjaman melalui pihak ketiga. Namun, proses penagihan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan debt collector memiliki izin serta sertifikasi resmi dari lembaga sertifikasi profesi.

Pinjol legal terdaftar di OJK. [Dok. Antara]

Praktik penagihan yang melanggar hukum, seperti intimidasi atau penyebaran informasi pribadi, bisa dilaporkan ke OJK maupun aparat penegak hukum. Masyarakat disarankan mencatat dan mendokumentasikan bentuk pelanggaran yang terjadi.

3. Skor Kredit Memburuk di SLIK OJK

Riwayat kredit nasabah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Kegagalan membayar pinjaman akan berdampak langsung pada skor kredit yang buruk. Hal ini dapat menyulitkan dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, hingga pengajuan kartu kredit.

Tak hanya itu, banyak perusahaan, terutama di sektor keuangan, juga memeriksa skor kredit saat proses rekrutmen. Riwayat negatif dalam SLIK bisa menghambat peluang kerja.

4. Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi

Walaupun pinjaman online legal OJK hanya diizinkan mengakses data seperti kamera, mikrofon, dan lokasi, tetap ada risiko kebocoran atau penyalahgunaan data. Pengalaman pahit ini sering kali lebih banyak terjadi pada pinjol ilegal, namun pengguna layanan resmi pun perlu waspada.

Pemanfaatan data pribadi sebagai alat tekanan atau penyebaran informasi palsu bisa merusak reputasi sosial dan psikologis peminjam.

5. Terancam Gugatan Perdata hingga Pidana

Gagal bayar pinjaman dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dan berujung pada gugatan perdata. Jika terbukti memberikan data palsu saat pengajuan, pelanggaran ini bisa ditindak secara pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

OJK mengingatkan masyarakat untuk memahami kontrak perjanjian pinjaman dengan baik dan tidak tergesa-gesa dalam menyetujui syarat-syarat yang diajukan platform pinjol.

Data terbaru OJK per awal 2025 mencatat lebih dari 45 juta akun aktif di sektor fintech lending, dengan nilai pinjaman tembus Rp61 triliun. Fakta ini menunjukkan betapa besar perputaran uang di industri ini dan pentingnya pemahaman risiko oleh para peminjam.

Risiko gagal bayar pada pinjaman online legal OJK tidak hanya berdampak finansial, namun juga menyangkut aspek hukum dan sosial. Peminjam harus cermat membaca perjanjian, menghitung kemampuan finansial, serta tidak tergiur kemudahan tanpa perhitungan matang. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pinjol secara sehat dan bertanggung jawab.

Daftar 97 perusahaan pinjol resmi atau penyelenggara Pindar yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK hingga Januari 2025:

1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree - PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET KILAT - PT Indo Fintek Digital

5. Boost - PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL - PT Toko Modal Mitra Usaha

7. Modalku - PT Mitrausaha Indonesia Grup

8. KTA KILAT - PT Pendanaan Teknologi Nusa

9. Kredit Pintar - PT Kredit Pintar Indonesia

10. Maucash - PT Astra Welab Digital Arta

11. Finmas - PT Oriente Mas Sejahtera

12. KlikACC - PT Aman Cermat Cepat

13. Akseleran - PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

14. AdaKami - PT Pembiayaan Digital Indonesia

15. PinjamanGo - PT Dana Pinjaman Inklusif

16. KoinP2P - PT Lunaria Annua Teknologi

17. Pohonduit - PT Pohon Dana Indonesia

18. Cicil - PT Cicil Solusi Mitra Teknologi

19. CROWDO - PT Mediator Komunitas Indonesia

20. Indodana - PT Artha Dana Teknologi

21. JULO - PT Julo Teknologi Finansial

22. Pinjamwinwin - PT Progo Puncak Group

23. DanaRupiah - PT Layanan Keuangan Berbagi

24. Taralite - PT Indonusa Bara Sejahtera

25. Pinjam Modal - PT Finansia Aira Teknologi

26. DanaBagus - PT Dana Bagus Indonesia

27. Tunaiku - PT Bank Amar Indonesia

28. MEKAR - PT Mekar Investama Sampoerna

29. AwanTunai - PT Simplefi Teknologi Indonesia

30. KreditPro - PT Tri Digi Fin

31. Cashcepat - PT Artha Permata Makmur

32. Findaya - PT Mapan Global Reksa

33. Dhanapala - PT Semangat Gotong Royong

34. Singa - PT Abadi Sejahtera Finansindo

35. EASYCASH - PT Indonesia Fintopia Technology

36. KLIKUMKM - PT Klik UMKM Indonesia

37. iGrow - PT iGrow Resources Indonesia

38. PinjamDuit - PT Stanford Teknologi Indonesia

39. UangMe - PT Uangme Fintek Indonesia

40. Danakini - PT Dana Kini Indonesia

41. Lumbung Dana - PT Lumbung Dana Indonesia

42. LAHAN SIKAM - PT Lahan Sikam

43. TrustIQ - PT Trust Teknologi Finansial

44. Danafix - PT Danafix Online Indonesia

45. Kredinesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia

46. FinPlus - PT Rezeki Bersama Teknologi

47. KlikCair - PT Klikcair Magga Jaya

48. KawanCicil - PT Kawan Cicil Teknologi Utama

49. AdaPundi - PT Info Tekno Siaga

50. ModalRakyat - PT Modal Rakyat Indonesia

51. Asetku - PT Pintar Inovasi Digital

52. Invoila - PT Sol Mitra Fintec

53. Danai.id - PT Adiwisista Finansial Teknologi

54. KrediFazz - PT FinAccel Digital Indonesia

55. Ivoji - PT Ivoji Teknologi Indonesia

56. Rupiah Cepat - PT Kredit Utama Fintech Indonesia

57. PinjamYuk - PT Kuaikuai Tech Indonesia

58. Cairin - PT Idana Solusi Sejahtera

59. Qazwa - PT Qazwa Mitra Hasanah

60. Klik UMKM - PT Klik UMKM Indonesia

61. Duitin - PT Sukses Harapan Bersama

62. Gradana - PT Gradana Teknoruci Indonesia

63. Doeku - PT Doeku Peduli Indonesia

64. Indofund.id - PT Bursa Akselerasi Indonesia

65. Pintek - PT Pinduit Teknologi Indonesia

66. ModalKuota - PT Fintegra Homido Indonesia

67. Komunal - PT Komunal Finansial Indonesia

68. BantuSaku - PT Smartec Teknologi Indonesia

69. Restock.id - PT Cerita Teknologi Indonesia

70. PinjamGampang - PT Kredit Cerdas Indonesia

71. Lendela - PT Lendela Teknologi Indonesia

72. Modal Nasional - PT Solusi Teknologi Finansial

73. Danabijak - PT Digital Micro Indonesia

74. iDana - PT iDana Teknologi Indonesia

75. KLIKCair - PT Klikcair Magga Jaya

76. Pinjam Saku - PT Oentoeng Bersama Indonesia

77. KlikPinjam - PT Klik Pinjam Teknologi

78. Bantu Modal - PT Bantu Fintech Indonesia

79. ModalUsaha.id - PT Fintek Digital Indonesia

80. Cashcepat - PT Artha Permata Makmur

81. LumbungDana - PT Lumbung Dana Indonesia

82. Indoduit - PT Indoduit Finansial Teknologi

83. Digital Kredit - PT Digital Kredit Nusantara

84. PinjamNow - PT Credit Berkah Teknologi

85. TaniFund - PT Tani Fund Madani Indonesia

86. CrediNesia - PT Kreditku Teknologi Indonesia

87. PinjamBersama - PT Pinjam Bersama Indonesia

88. SolusiKita - PT Inovasi Finansial Teknologi

89. TaniHub - PT Tani Hub Indonesia

90. KlikDana - PT Klik Dana Teknologi

91. Aspirasi - PT Sahabat Finansial Keluarga

92. FinFaz - PT FinFaz Teknologi Indonesia

93. Modalin - PT Indo Teknologi Investasi

94. Pundiku - PT Pundi Teknologi Indonesia

95. GoDana - PT Global Dana Teknologi

96. PinjamDigital - PT Pinjaman Digital Indonesia

97. FinAku - PT FinAku Teknologi Indonesia

OJK juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai risiko gagal bayar pinjol (Galbay) yang dapat berdampak buruk pada catatan kredit di SLIK atau BI Checking. Terlebih, dalam beberapa waktu terakhir, OJK mencatat telah menerima lebih dari 31.000 pengaduan terkait pinjaman daring hingga November 2024, termasuk pelanggaran oleh oknum pinjol ilegal.

Sebagai langkah antisipatif, OJK juga telah memblokir lebih dari 8.500 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas pinjaman online ilegal dan judi online. Langkah ini diambil demi melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.

Dengan terus meningkatnya penggunaan layanan digital keuangan, masyarakat perlu semakin waspada dan bijak. Hanya ajukan pinjaman melalui pinjaman online resmi yang terdaftar di OJK agar tidak terjebak dalam lingkaran utang atau penipuan.

Load More