"Tersangka ini mengklaim memiliki hak atas rumah itu. Merekan bersitegang. Tersangka mendorong korban sampai ke kamar belakang. Tersangka selanjutnya membakar kasur," kata Efrian.
Berawal dari bakar kasur ini, lanjut Efrian, kobaran api kian membesar hingga membakar seluruh bagian rumah. Atas kejadian ini, korban dan keluarganya menempuh jalur hukum.
"Dilaporkan ke polsek, kasus ditangani di polsek," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Ancaman penjara terhadap tersangka paling lama 12 tahun.
Cara Cegah Kebakaran Rumah
Kebakaran rumah masih menjadi salah satu ancaman serius yang kerap terjadi akibat kelalaian dalam penggunaan alat elektronik dan kompor gas. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami cara pencegahan agar rumah tetap aman dari risiko kebakaran.
Selain sengaja dibakar, sebagian besar kasus kebakaran rumah dipicu oleh korsleting listrik dan kelalaian saat memasak. Maka dari itu, penting untuk meningkatkan kesadaran terhadap risiko-risiko ini serta menerapkan langkah pencegahan yang tepat.
Kebiasaan membiarkan charger, rice cooker, atau kipas angin menyala dalam waktu lama dapat memicu panas berlebih dan korsleting.
Tidak hanya itu, stopkontak yang kelebihan beban juga menjadi sumber bahaya. Hindari menyambung banyak perangkat ke satu colokan listrik karena berisiko memicu lonjakan arus. Selain itu, penting untuk rutin memeriksa kondisi kabel dan segera mengganti kabel yang terlihat aus atau rusak.
Langkah preventif lainnya adalah dengan memasang alat deteksi asap (smoke detector). Alat ini sangat efektif mendeteksi tanda-tanda awal kebakaran, seperti munculnya asap, dan akan memberikan peringatan dini agar penghuni rumah dapat segera bertindak.
Berita Terkait
-
Dari Solok ke Pasar Dunia: Ibu Rosna, Penenun Songket Tembus Pasar Global di Usia Senja
-
Bentrok Berdarah Pendukung Cabup di Puncak Jaya Papua: Rumah-rumah Dibakar, 1 Orang Tewas!
-
Menguak Dugaan Keterlibatan Aparat di Balik Tambang Ilegal Solok: Jangan Cuma Berhenti di Pemecatan AKP Dadang
-
Polisi Tembak Polisi dan Pelajar, DPR: Perlukah Izin Senpi Polisi Ditinjau Ulang?
-
Berpetualang Menyusuri Keindahan Solok, Kebun Teh Hingga Danau Kembar
Tag
Terpopuler
- Alumni UGM Speak Up, Mudah Bagi Kampus Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi: Ada Surat Khusus
- 7 Produk Skincare Pemutih Wajah Recommended Bersertifikat BPOM
- HP Murah Itel A90 Lolos Sertifikasi di Indonesia: Usung RAM 12 GB, Desain Mirip iPhone
- 3 Klub Diprediksi Jadi Labuhan Baru Stefano Cugurra di BRI Liga 1 Musim Depan
- Akal Bulus Demi Raih Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi Main dengan '12 Pemain'?
Pilihan
-
Cerita Pria 57 Tahun di Mataram Akhirnya Dapat SK PPPK Tapi Setahun Lagi Pensiun
-
Rafael Struick Ditendang vs Adelaide United, Brisbane Roar Kini Diamuk Netizen Indonesia
-
Tak Hanya Barang Bajakan dan QRIS, AS Juga Protes Soal UU Produk Halal RI
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Lancar Main FF, Terbaik April 2025
-
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Residivis Kembali Diamankan
Terkini
-
Cekcok Kakak-Adik di Alahan Panjang Solok Berujung Bakar Rumah, 2 Balita Nyaris Ikut Jadi Korban!
-
Daftar Lengkap 97 Pinjol Legal OJK Resmi 2025, Jangan Tertipu Pinjaman Bodong!
-
95 Persen Lebih Warga Sumbar Terdaftar di BPJS Kesehatan, Tapi Ini Masalah Beratnya
-
Link DANA Kaget Aktif 21 April 2025, Cepat Klaim dan Jangan Sampai Tertipu!
-
DANA Kaget Kembali Bagi-Bagi Cuan Gratis, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!