SuaraSumbar.id - Kebakaran melanda sebuah rumah di Nagari (Desa) Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/4/2025). Rumah tersebut diduga dibakar buntut cekcok kakak beradik.
Informasinya, pembakaran rumah tersebut dipicu konflik kakak beradik. Pelaku berinisial R (24) tak senang rumah tersebut ditempati oleh adik perempuannya.
Lantas, R mengusir sang adik dari rumah tersebut. Buntutnya, mereka terlibat cekcok hingga berujung pada pembakaran rumah. Sang adik bersama dua balitanya terperangkap di dalam rumah hingga nyaris jadi korban dalam kebakaran tersebut.
"Korban dan dua balitanya sempat terperangkap di dalam rumah saat api membesar. Apakah posisinya saat di dalam kamar terkunci, belum tahu. Yang jelas korban dan anaknya tidak bisa keluar," ujar Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata Rahmat Sukarsih, Selasa (22/4/2025).
Beruntung, korban bersama balitanya berhasil ke luar dari kamar dengan melewati jendela. "Korban lalu keluar meyelamatkan diri lewat jendela. Korban dan balitanya akhirnya selamat. Tapi rumah habis terbakar dan kerugian ditaksir sekitar Rp 60 juta," jelasnya.
Hingga saat ini, polisi belum mengetahui pasti status rumah tersebut. Apakah rumah itu rumah warisan orang tua mereka atau bagaimana.
Informasi sementara, sertifikat rumah tersebut atas nama kakak dari korban dan pelaku.
Dorong Korban ke Kamar, Bakar Kasur
Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah tersebut. Saat ini pelaku mendekam di Polsek Lembah Gumanti.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, tersangka R awalnya mendatangi adiknya di rumah tersebut. Kemudian terjadi perdebatan tentang status rumah.
"Tersangka ini mengklaim memiliki hak atas rumah itu. Merekan bersitegang. Tersangka mendorong korban sampai ke kamar belakang. Tersangka selanjutnya membakar kasur," kata Efrian.
Berawal dari bakar kasur ini, lanjut Efrian, kobaran api kian membesar hingga membakar seluruh bagian rumah. Atas kejadian ini, korban dan keluarganya menempuh jalur hukum.
"Dilaporkan ke polsek, kasus ditangani di polsek," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Ancaman penjara terhadap tersangka paling lama 12 tahun.
Cara Cegah Kebakaran Rumah
Tag
Berita Terkait
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Gempa M 4,7 Guncang Sumbar, BMKG Ungkap Sudah Terjadi 16 Kali Sepekan
-
Usai Banjir Bandang, Danau Singkarak Berubah Jadi Lautan Kayu Gelondongan
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Apakah Bansos 2026 Tetap Jalan? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Semua Korban Terdampak Galodo Batu Busuak Dievakuasi, Ini Penjelasan BPBD
-
Padang Pariaman Waspada Banjir Lagi, Debit Sungai Meningkat
-
Satu Lagi Jasad Korban Banjir Bandang Agam Ditemukan, Tubuhnya Tak Lagi Utuh
-
Tiga Siklus Kesiapsiagaan Bencana Versi BNPB, Ini yang Harus Diketahui Sebelum Bencana Datang!