SuaraSumbar.id - Kebakaran melanda sebuah rumah di Nagari (Desa) Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (21/4/2025). Rumah tersebut diduga dibakar buntut cekcok kakak beradik.
Informasinya, pembakaran rumah tersebut dipicu konflik kakak beradik. Pelaku berinisial R (24) tak senang rumah tersebut ditempati oleh adik perempuannya.
Lantas, R mengusir sang adik dari rumah tersebut. Buntutnya, mereka terlibat cekcok hingga berujung pada pembakaran rumah. Sang adik bersama dua balitanya terperangkap di dalam rumah hingga nyaris jadi korban dalam kebakaran tersebut.
"Korban dan dua balitanya sempat terperangkap di dalam rumah saat api membesar. Apakah posisinya saat di dalam kamar terkunci, belum tahu. Yang jelas korban dan anaknya tidak bisa keluar," ujar Kapolsek Lembah Gumanti, AKP Barata Rahmat Sukarsih, Selasa (22/4/2025).
Beruntung, korban bersama balitanya berhasil ke luar dari kamar dengan melewati jendela. "Korban lalu keluar meyelamatkan diri lewat jendela. Korban dan balitanya akhirnya selamat. Tapi rumah habis terbakar dan kerugian ditaksir sekitar Rp 60 juta," jelasnya.
Hingga saat ini, polisi belum mengetahui pasti status rumah tersebut. Apakah rumah itu rumah warisan orang tua mereka atau bagaimana.
Informasi sementara, sertifikat rumah tersebut atas nama kakak dari korban dan pelaku.
Dorong Korban ke Kamar, Bakar Kasur
Polisi telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah tersebut. Saat ini pelaku mendekam di Polsek Lembah Gumanti.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Efrian Mustaqim Batiti, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, tersangka R awalnya mendatangi adiknya di rumah tersebut. Kemudian terjadi perdebatan tentang status rumah.
"Tersangka ini mengklaim memiliki hak atas rumah itu. Merekan bersitegang. Tersangka mendorong korban sampai ke kamar belakang. Tersangka selanjutnya membakar kasur," kata Efrian.
Berawal dari bakar kasur ini, lanjut Efrian, kobaran api kian membesar hingga membakar seluruh bagian rumah. Atas kejadian ini, korban dan keluarganya menempuh jalur hukum.
"Dilaporkan ke polsek, kasus ditangani di polsek," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Ancaman penjara terhadap tersangka paling lama 12 tahun.
Cara Cegah Kebakaran Rumah
Tag
Berita Terkait
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
CEK FAKTA: Rumah Ahmad Sahroni di Bandung Dibakar Massa?
-
Rumah Elite di Kalideres Hangus Dilumat Api, Dua Orang Tewas Terbakar!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?