Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 22 April 2025 | 11:35 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Fauzi Lukman. [Dok. Istimewa]

JKN dibagi menjadi dua kategori besar, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI Jaminan Kesehatan) yang didaftarkan oleh pemerintah pusat dan daerah, serta Non-PBI yang mendaftar secara mandiri atau melalui perusahaan.

Skema pendaftaran disesuaikan dengan jenis kepesertaan. Bagi PPU, misalnya, pendaftaran dilakukan kolektif oleh pemberi kerja. Sedangkan PBPU dan BP mendaftar secara mandiri bersama keluarga. Pemerintah daerah juga dapat mendaftarkan masyarakat rentan melalui program PBPU Pemda.

Keaktifan peserta menjadi kunci suksesnya keberlanjutan program ini. Tanpa kesadaran kolektif, sistem JKN yang kini telah menjangkau lebih dari 95 persen warga Sumatera Barat bisa terganggu.

Menariknya, program JKN kini juga terus diperkuat oleh digitalisasi layanan. Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta kini bisa mengecek status kepesertaan, tagihan, hingga pendaftaran faskes dengan mudah. Ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk meningkatkan keaktifan peserta JKN.

Dengan cakupan yang terus meluas, Sumatera Barat diharapkan bisa segera menyusul provinsi lain yang sudah mencapai UHC. Pemerintah pusat menargetkan 98 persen penduduk Indonesia bisa terlindungi dalam sistem BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2025.

Namun semua itu hanya akan bisa tercapai jika seluruh peserta terlibat aktif dalam menjaga keberlangsungan sistem.

“Kita butuh partisipasi semua pihak. Keaktifan peserta adalah bentuk nyata dari tanggung jawab bersama,” katanya.

Load More