SuaraSumbar.id - Usulan Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) kembali mencuat ke permukaan. Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) menilai provinsi ini memiliki kekhasan adat, sejarah, dan struktur sosial yang layak dijadikan dasar pengakuan status istimewa setara dengan daerah lain seperti Yogyakarta.
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar, menjelaskan bahwa usulan Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau memiliki pijakan hukum yang kuat, terutama mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.
Dalam UU tersebut, tertuang prinsip adat Minangkabau, yakni “Adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”, yang menjadi jati diri masyarakat Minang.
"Prinsip ini menjadi dasar kuat bahwa sistem pemerintahan dan sosial budaya di Sumbar telah tertanam sejak lama dan layak mendapatkan pengakuan sebagai daerah istimewa," katanya, dikutip dari Antara, Jumat (18/4/2025).
Salah satu keunikan lainnya adalah sistem kekerabatan matrilineal, yakni garis keturunan dari pihak ibu yang masih dipegang teguh oleh masyarakat Minang. Fauzi menyebut sistem ini hanya ditemukan di tiga belahan dunia, salah satunya di Sumbar.
Sayangnya, sistem ini kerap disalahartikan, seolah menempatkan perempuan pada posisi lemah. Padahal, menurutnya, hal tersebut justru menjadi bukti bahwa perempuan Minangkabau memiliki posisi penting dalam menentukan arah keluarga dan adat, termasuk dalam pemilihan pasangan hidup.
“Perempuan Minangkabau memiliki kewenangan memilih calon suami. Ini bukan bentuk ketertinggalan, tapi cerminan kekuasaan sosial dan budaya yang dimiliki oleh kaum perempuan dalam sistem adat kita,” jelas mantan Wali Kota Padang itu.
Dari sisi historis, Tanah Minangkabau memiliki peran vital dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Selain melahirkan Wakil Presiden pertama, Mohammad Hatta, wilayah ini juga pernah menjadi pusat pemerintahan saat ibukota negara dipindahkan sementara ke Bukittinggi, di bawah kepemimpinan Mr. Sjafruddin Prawiranegara dalam masa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Kini, LKAAM Sumbar bersama sejumlah tokoh adat dan akademisi sedang merancang naskah usulan resmi Daerah Istimewa Minangkabau kepada pemerintah pusat. Usulan ini bukan hal baru, karena telah dikaji sejak lama oleh sejumlah tokoh Minang, baik di ranah maupun di perantauan.
Menurut Fauzi, pengajuan status istimewa ini bukan bentuk pemisahan atau keistimewaan berlebihan, namun sebagai upaya pelestarian identitas bangsa dalam bingkai NKRI.
“Justru dengan menjadikan Sumatera Barat sebagai Daerah Istimewa Minangkabau, kita memperkuat NKRI melalui pengakuan terhadap keragaman dan kekayaan budaya bangsa,” tegasnya.
Sejumlah pengamat menyatakan bahwa langkah ini dapat menginspirasi daerah lain dengan kearifan lokal kuat untuk memperjuangkan pengakuan yang serupa, sepanjang memiliki dasar hukum dan sejarah yang jelas.
Pemerintah pusat diharapkan merespons dengan pertimbangan matang, mengingat DIM dapat menjadi model pelestarian budaya dalam sistem pemerintahan modern.
Apa Itu Minangkabau?
Minangkabau adalah salah satu suku bangsa besar di Indonesia yang berasal dari wilayah Sumatera Barat. Suku ini dikenal luas karena budaya matrilinealnya yang unik, sistem adat yang kuat, serta tradisi merantau yang mengakar dalam kehidupan masyarakatnya.
Tag
Berita Terkait
-
Filosofi Pengantin di Secangkir Kopi: Kisah Unik di Balik Anak Daro dari Roemah Koffie
-
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
-
7 Fakta Tragedi Bulan Madu Maut di Solok, Benda Ini Diduga Jadi Penyebabnya
-
Sebabkan Kematian Pasangan Baru di Solok, Bagaimana Water Heater Mengeluarkan Gas Beracun?
-
Ratusan Siswa di Agam Keracunan MBG, Pemkab Tetapkan KLB
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
Terkini
-
Benarkah Otak Lelah Bisa Simpan Memori Lebih Baik? Ini Penjelasannya
-
15 Personel Polri Terdampak Putusan MK yang Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Mayoritas Jenderal
-
Polisi Bukittinggi Ringkus Pengirim Kerupuk Sanjai Berisi Sabu, Modusnya Terungkap dalam 12 Jam
-
CEK FAKTA: Menkeu Purbaya Jebloskan Luhut ke Penjara, Benarkah?
-
Semen Padang FC Harus Bangkit Demi Keluar dari Zona Degradasi, Ini Pesan Dejan Antonic