SuaraSumbar.id - Seorang pemuda berinisial RD (23) ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Pelaku diamankan di rumahnya di Malalak Timur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Minggu (16/2/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
"Iya, benar kita telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, Senin (17/2/2025).
Menurut Anidar, kasus ini bermula ketika RD berkenalan dengan korban G (20) melalui sebuah aplikasi. Setelah berkomunikasi cukup lama, RD mengajak korban untuk bertemu.
Baca Juga: PNS dan Mahasiswa Terlibat! 7 Tersangka Narkoba di Agam Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Ketika bertemu, turun hujan dan pakaian korban basah. Pelaku lalu menyuruh korban untuk mengganti pakaian di rumahnya," ungkap Anidar.
Namun, di rumah tersebut, RD diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban lebih dari satu kali.
Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah. Saat ditanya oleh orang tuanya mengenai keberadaannya, korban mengaku pergi ke rumah saudaranya.
"Orang tua korban kemudian mengonfirmasi ke saudara yang disebutkan, tetapi ternyata korban tidak pernah ke sana. Setelah didesak, akhirnya korban mengaku telah bersama pelaku," jelas Anidar.
Merasa tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Bukittinggi.
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Pariaman Cabuli Siswi SMA Hingga Hamil 7 Bulan
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap RD di rumahnya tanpa perlawanan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pasien Korban Dokter Cabul di Malang Terus Bertambah, Segini Totalnya!
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Jaringan Predator Seks Anak di NTT: Sosok VK Diduga Jadi 'Makelar' Eks Kapolres Ngada!
-
Komisi Hukum DPR Endus Ada Ketidakberesan Vonis Bebas Oknum Polisi di Kasus Pencabulan Anak Papua
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
-
Le Minerale Terafiliasi Israel?
-
7 Rekomendasi Aplikasi Nonton Anime Terbaik April 2025, Lengkap Semua Series
-
Langkah Kecil Bandung: Mengguncang Dunia dan Membangun Solidaritas Global
-
Sri Mulyani Ungkap Peluang Danantara Kelola Dana Bank Dunia
Terkini
-
Geger! Warga Asing Asal Norwegia Tewas di Sungai Limapuluh Kota, Diduga Jatuh dari Jembatan
-
Bayar Simpanan Nasabah 3 BPR Bangkrut di Sumbar Rp 10 Miliar, LPS Bongkar Alasan Bank Ditutup!
-
Cara Pakai Skincare yang Benar, Dijamin Wajah Makin Cerah dan Sehat!
-
Nyaris Tragedi! Petugas KAI Sumbar Selamatkan Nyawa Pria Diduga OGDJ yang Lari Kejar Kereta Api
-
Pinjaman KUR BRI 2025: Syarat Lengkap, Cara Ajukan Online dan Offline hingga Tabel Cicilan!