SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan delapan orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kecamatan Sungai Beremas, pada Rabu (12/2).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa selain menangkap pelaku, petugas juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Petugas menyita dua unit alat berat, lima buah dulang, dan lima lembar karpet yang digunakan untuk aktivitas penambangan,” ujar Dwi, dikutip hari Minggu (16/2/2025).
Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah
Dari delapan terduga pelaku yang diamankan, mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Pasaman Barat, Sumatera Utara, dan Riau. Para pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengawas lapangan, operator alat berat, hingga pekerja tambang.
Berikut identitas para pelaku yang ditangkap:
- Tiga pelaku dari Pasaman Barat: AS (25), RU (23), dan J (49).
- Empat pelaku dari Sumatera Utara: H (52), JLH (32), DL (31), dan AM (19).
- Satu pelaku dari Riau: ID (41).
Saat ini, seluruh pelaku ditahan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti dititipkan di Polres Pasaman Barat.
Polisi Perketat Pengawasan Tambang Ilegal
Baca Juga: Polda Sumbar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 8 Pelaku Diringkus
Dwi menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus melakukan patroli dan operasi di daerah rawan PETI guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal.
Selain menimbulkan kerugian negara, penambangan tanpa izin juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal demi menghindari konsekuensi hukum dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Polda Sumbar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 8 Pelaku Diringkus
-
Razia Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Puluhan Polisi Diturunkan!
-
3 Tujuan Operasi Singgalang 2025, Berlangsung 14 Hari hingga 23 Februari 2025!
-
LBH Somasi Polda Sumbar, Tuntut Hasil Autopsi Kasus Dugaan Penyiksaan Afif Maulana
-
Polisi Gencar Patroli Berantas Tawuran dan Balap Liar di Padang yang Kian Mengganas!
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Dimana Lokasi Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Agam? Pembangunannya Dikebut Pakai Dana BNPB
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!
-
Waspada Bencana Mengintai, Cuaca Ekstrem Sumbar Diprediksi hingga 13 Desember 2025