SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan delapan orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kecamatan Sungai Beremas, pada Rabu (12/2).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa selain menangkap pelaku, petugas juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Petugas menyita dua unit alat berat, lima buah dulang, dan lima lembar karpet yang digunakan untuk aktivitas penambangan,” ujar Dwi, dikutip hari Minggu (16/2/2025).
Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah
Dari delapan terduga pelaku yang diamankan, mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Pasaman Barat, Sumatera Utara, dan Riau. Para pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengawas lapangan, operator alat berat, hingga pekerja tambang.
Berikut identitas para pelaku yang ditangkap:
- Tiga pelaku dari Pasaman Barat: AS (25), RU (23), dan J (49).
- Empat pelaku dari Sumatera Utara: H (52), JLH (32), DL (31), dan AM (19).
- Satu pelaku dari Riau: ID (41).
Saat ini, seluruh pelaku ditahan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti dititipkan di Polres Pasaman Barat.
Polisi Perketat Pengawasan Tambang Ilegal
Baca Juga: Polda Sumbar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 8 Pelaku Diringkus
Dwi menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus melakukan patroli dan operasi di daerah rawan PETI guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal.
Selain menimbulkan kerugian negara, penambangan tanpa izin juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal demi menghindari konsekuensi hukum dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Polda Sumbar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 8 Pelaku Diringkus
-
Razia Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Puluhan Polisi Diturunkan!
-
3 Tujuan Operasi Singgalang 2025, Berlangsung 14 Hari hingga 23 Februari 2025!
-
LBH Somasi Polda Sumbar, Tuntut Hasil Autopsi Kasus Dugaan Penyiksaan Afif Maulana
-
Polisi Gencar Patroli Berantas Tawuran dan Balap Liar di Padang yang Kian Mengganas!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
7 Manfaat Rebusan Kunyit Jahe Sereh, Minuman Herbal untuk Jaga Daya Tahan Tubuh!
-
5 Cara Masak Mi Instan yang Sehat, Cita Rasa Tetap Menggugah!
-
Pembangunan Jalan Bypass Bukittinggi-Koto Baru Dilanjutkan, Solusi Atasi Kemacetan Parah!
-
Pemerintah Pusat Janji Kebut Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
10 Fakta Sadis Ibu Pembuang Bayi di Bukittinggi: Tubuh Terpotong 3, Niat Bunuh Sejak Hamil 7 Bulan!