SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan delapan orang yang diduga melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi di aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kecamatan Sungai Beremas, pada Rabu (12/2).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengungkapkan bahwa selain menangkap pelaku, petugas juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Petugas menyita dua unit alat berat, lima buah dulang, dan lima lembar karpet yang digunakan untuk aktivitas penambangan,” ujar Dwi, dikutip hari Minggu (16/2/2025).
Pelaku Berasal dari Berbagai Daerah
Dari delapan terduga pelaku yang diamankan, mereka berasal dari berbagai daerah, termasuk Pasaman Barat, Sumatera Utara, dan Riau. Para pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari pengawas lapangan, operator alat berat, hingga pekerja tambang.
Berikut identitas para pelaku yang ditangkap:
- Tiga pelaku dari Pasaman Barat: AS (25), RU (23), dan J (49).
- Empat pelaku dari Sumatera Utara: H (52), JLH (32), DL (31), dan AM (19).
- Satu pelaku dari Riau: ID (41).
Saat ini, seluruh pelaku ditahan di Mapolda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti dititipkan di Polres Pasaman Barat.
Polisi Perketat Pengawasan Tambang Ilegal
Baca Juga: Polda Sumbar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 8 Pelaku Diringkus
Dwi menegaskan bahwa Polda Sumbar akan terus melakukan patroli dan operasi di daerah rawan PETI guna memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal.
Selain menimbulkan kerugian negara, penambangan tanpa izin juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan kegiatan mencurigakan agar lingkungan tetap terjaga dan hukum dapat ditegakkan,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal demi menghindari konsekuensi hukum dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Polda Sumbar Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, 8 Pelaku Diringkus
-
Razia Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat, Puluhan Polisi Diturunkan!
-
3 Tujuan Operasi Singgalang 2025, Berlangsung 14 Hari hingga 23 Februari 2025!
-
LBH Somasi Polda Sumbar, Tuntut Hasil Autopsi Kasus Dugaan Penyiksaan Afif Maulana
-
Polisi Gencar Patroli Berantas Tawuran dan Balap Liar di Padang yang Kian Mengganas!
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar