SuaraSumbar.id - Berkas kasus dugaan tambang ilegal galian C di kawasan Gunung Sarik, Kuranji, Kota Padang, telah resmi dilimpahkan oleh Polresta Padang ke Kejaksaan Negeri Padang.
Kini, pihak kepolisian menunggu keputusan lebih lanjut dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas tersebut.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Padang, Iptu Aviv Mulya Pratama, menyebutkan bahwa jika kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap (P21), maka barang bukti dan satu tersangka akan segera diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan dikembalikan ke kami, barulah barang bukti beserta satu pelaku akan kami serahkan ke kejaksaan,” ujar Aviv, Minggu (16/2/2025).
Baca Juga: Maling HP di Padang Tertangkap, Ponsel Curian Malah Dipakai Orang Tuanya
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo. Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
Polisi Sita Empat Alat Berat
Sebelumnya, dalam operasi penertiban tambang ilegal pada 3 Desember 2024, Polresta Padang menyita empat unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, menjelaskan bahwa alat berat tersebut terdiri dari dua ekskavator dan dua breaker.
"Keempat alat berat ini kami amankan untuk menertibkan tambang ilegal di kawasan Gunung Sarik," jelas Dedy.
Baca Juga: Kontroversial: Tuntutan 6 Tahun, Hasilnya Bebas! Vonis Doni Rahmad Sumulo Picu Tanya Publik
Saat ini, alat-alat berat tersebut ditempatkan di depan Kantor Polresta Padang, di Jalan M. Yamin, tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang.
Polisi menemukan bahwa aktivitas tambang ilegal ini dilakukan tanpa dokumen atau izin resmi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, aparat menindak tegas dengan menyita alat berat dan menangkap satu orang pelaku.
Sementara proses hukum terus berjalan, kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut guna mencegah praktik ilegal serupa terjadi kembali.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Kisah Pilu Dayane: Cari Emas di Itaituba, Berujung Jadi Budak Seks
-
Tertangkap! Begini Modus 2 WN Korsel Raup Puluhan Miliar dari Bisnis Timah Ilegal di Bekasi
-
Desak Satpol PP dan ESDM Usut Tambang Ilegal di Subang, Dedi Mulyadi Geram: Saya Kecewa Kinerja Kalian Semua!
-
Menguak Dugaan Keterlibatan Aparat di Balik Tambang Ilegal Solok: Jangan Cuma Berhenti di Pemecatan AKP Dadang
-
Dari Setoran Hingga Tembakan: Polisi di Lingkaran Tambang Ilegal
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
-
Sah! OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Tak Singgung Nasib Nasabah
-
Jokowi Sentil Megawati Usai Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat
-
Jika Gagal Penuhi Target Ini, Petinggi Persija: Carlos Pena Out!
-
5 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaru Februari 2025, Performa Handal
Terkini
-
Gubernur Sumbar Mahyeldi Retreat ke Magelang, Wagub Vasko Tancap Gas di Padang!
-
Gubernur Sumbar Target Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Dimulai dalam 100 Hari Kerja
-
Berapa Harga Sepatu Gubernur Mahyeldi dan Wagub Sumbar Vasco Saat Dilantik Prabowo? Asli Produk Lokal Ranah Minang!
-
Polres Tanah Datar Pastikan Mayat Siswi MTSN dalam Karung Korban Pembunuhan, Siapa Pelakunya?
-
Awas! Gunung Marapi Fluktuatif, Erupsi Masih Mengancam