SuaraSumbar.id - Berkas kasus dugaan tambang ilegal galian C di kawasan Gunung Sarik, Kuranji, Kota Padang, telah resmi dilimpahkan oleh Polresta Padang ke Kejaksaan Negeri Padang.
Kini, pihak kepolisian menunggu keputusan lebih lanjut dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas tersebut.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Padang, Iptu Aviv Mulya Pratama, menyebutkan bahwa jika kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap (P21), maka barang bukti dan satu tersangka akan segera diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan dikembalikan ke kami, barulah barang bukti beserta satu pelaku akan kami serahkan ke kejaksaan,” ujar Aviv, Minggu (16/2/2025).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo. Pasal 158 Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana lima tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.
Polisi Sita Empat Alat Berat
Sebelumnya, dalam operasi penertiban tambang ilegal pada 3 Desember 2024, Polresta Padang menyita empat unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Kepala Satreskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, menjelaskan bahwa alat berat tersebut terdiri dari dua ekskavator dan dua breaker.
"Keempat alat berat ini kami amankan untuk menertibkan tambang ilegal di kawasan Gunung Sarik," jelas Dedy.
Baca Juga: Maling HP di Padang Tertangkap, Ponsel Curian Malah Dipakai Orang Tuanya
Saat ini, alat-alat berat tersebut ditempatkan di depan Kantor Polresta Padang, di Jalan M. Yamin, tepatnya di depan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang.
Polisi menemukan bahwa aktivitas tambang ilegal ini dilakukan tanpa dokumen atau izin resmi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, aparat menindak tegas dengan menyita alat berat dan menangkap satu orang pelaku.
Sementara proses hukum terus berjalan, kepolisian memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut guna mencegah praktik ilegal serupa terjadi kembali.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Maling HP di Padang Tertangkap, Ponsel Curian Malah Dipakai Orang Tuanya
-
Kontroversial: Tuntutan 6 Tahun, Hasilnya Bebas! Vonis Doni Rahmad Sumulo Picu Tanya Publik
-
Satpol PP Kota Padang: Jangan Beri Uang ke Pengemis di Lampu Merah
-
Terekam CCTV! Maling Gondol 20 Kg Beras di Padang, Modus Pura-pura Beli
-
Semen Padang FC Menang Perdana di Laga Kandang, Kalahkan Persita 2-0 di Stadion Haji Agus Salim
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui