
SuaraSumbar.id - Cuaca buruk yang melanda wilayah Pariaman beberapa hari terakhir memaksa nelayan setempat menghentikan aktivitas melaut demi keselamatan mereka. Hujan deras, angin kencang, dan gelombang tinggi hingga 4 meter membuat laut menjadi sangat berbahaya.
Menurut Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), tinggi gelombang di perairan Pariaman mencapai 2,5 hingga 4 meter, dengan kecepatan angin hingga 30 knot.
BMKG telah mengeluarkan peringatan dini bagi masyarakat pesisir dan nelayan agar tetap waspada terhadap potensi bahaya cuaca ekstrem ini.
Nelayan Menghentikan Aktivitas Melaut
Baca Juga: Air Mata Ibu Cika: Setahun Anak Saya Hilang, Diculik Atau Dibunuh?
Salah seorang nelayan di Pariaman, Amrullah, mengungkapkan bahwa saat ini ia dan banyak nelayan lainnya memilih untuk tidak melaut karena kondisi yang sangat berbahaya.
“Saat ini gelombang sangat tinggi. Kapal kecil kami tidak mungkin bertahan di tengah kondisi seperti ini,” ujar Amrullah, Senin (27/1/2025).
Keputusan untuk tidak melaut demi keselamatan memang tepat, namun hal ini berdampak pada perekonomian para nelayan. Banyak dari mereka mengeluhkan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak ada penghasilan dari hasil tangkapan ikan.
“Kami berharap ada bantuan dari pemerintah untuk meringankan beban selama tidak bisa melaut,” harap seorang nelayan lainnya.
Imbauan BPBD Pariaman
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Pariaman Cabuli Siswi SMA Hingga Hamil 7 Bulan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pariaman mengimbau masyarakat pesisir untuk sementara menghindari aktivitas di sekitar pantai dan selalu memantau perkembangan cuaca dari BMKG.
“Keselamatan adalah yang utama. Kami mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada situasi darurat,” ujar Rahdius Syahbandar, perwakilan BPBD Pariaman.
Dampak Luas Cuaca Buruk
Cuaca buruk tidak hanya memengaruhi aktivitas nelayan, tetapi juga sektor pariwisata pesisir yang mengalami penurunan kunjungan akibat risiko tinggi di sekitar pantai. BMKG memperkirakan kondisi ini akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.
Masyarakat diminta untuk tetap mengikuti informasi terbaru dari BMKG dan mengambil langkah antisipasi yang diperlukan. Selain itu, para nelayan berharap pemerintah daerah dapat memberikan bantuan, seperti sembako atau bantuan tunai, untuk meringankan beban mereka selama masa sulit ini.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Fenomena Super New Moon, 11 Kelurahan di Jakut dan Kepulauan Seribu Berpotensi Terendam Banjir Rob
-
Merak Siaga! Kepala BMKG Turun Tangan Imbau Masyarakat Ihwal Angin Kencang
-
Kunjungan Kerja ke BPBD Provinsi DIY, Fikri Faqih Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana
-
PT KAI Datangkan 12 Unit Kereta Baru untuk Perkuat KA Pariaman Ekspres
-
Ratusan Ribu Panggilan Darurat 112 Diterima BPBD DKI: Ternyata Cuma Orang Iseng Call Prank!
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
-
8 Rekomendasi HP Samsung Murah Terbaik April 2025, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Nyaris Tragedi! Petugas KAI Sumbar Selamatkan Nyawa Pria Diduga OGDJ yang Lari Kejar Kereta Api
-
Pinjaman KUR BRI 2025: Syarat Lengkap, Cara Ajukan Online dan Offline hingga Tabel Cicilan!
-
Aturan Pinjol 2025 OJK: Debt Collector Dilarang Tagih Utang Lewat Jam 8 Malam, Nasabah Wajib Tahu!
-
Lion Air Angkut Jemaah Haji 2025 Embarkasi Padang, Gubernur Sumbar: Jangan Buat Kecewa!
-
5 Bahaya dan Hukum Tidak Bayar Pinjol Legal OJK, Diburu Debt Collector hingga Terancam Penjara!