SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur ulang mekanisme penagihan utang oleh debt collector pinjaman online (pinjol). Hal itu diatur dalam ketentuan baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Aturan itu diterbitkan dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang lebih adil dan beretika.
Berikut ini adalah tujuh poin penting dalam aturan baru yang wajib diketahui oleh masyarakat, terutama pengguna layanan pinjaman online.
1. Pembatasan Jam Operasional
OJK menetapkan waktu penagihan utang oleh debt collector pinjol hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar jam tersebut, aktivitas penagihan dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah gangguan kenyamanan dan privasi debitur, terutama di luar jam kerja atau pada malam hari. Jika ada penagihan yang dilakukan setelah pukul 20.00, masyarakat diminta segera melaporkan ke OJK karena masuk dalam kategori penagihan ilegal.
2. Dilarang Mengancaman dan Intimidasi
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pelarangan penggunaan cara-cara kekerasan atau tekanan dalam proses penagihan. Debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, maupun tindakan yang merendahkan martabat debitur.
Selain itu, penyebaran data pribadi konsumen seperti nama, alamat, atau informasi pinjaman juga dilarang keras karena melanggar hak privasi dan dapat dikenai sanksi pidana. Penagihan wajib dilakukan secara profesional dan manusiawi.
3. Dasar Hukum Kuat dengan Sanksi Tegas
Regulasi baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Dalam aturan tersebut, penagihan utang oleh pihak yang tidak terdaftar, tidak berizin, atau menggunakan cara-cara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Selain itu, pelanggar juga dapat didenda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam menindak tegas praktik penagihan ilegal.
4. Bunga Pinjaman Konsumtif Dibatasi Bertahap
OJK mengatur batas maksimal bunga harian untuk pinjaman konsumtif secara bertahap:
- Mulai 1 Januari 2024, bunga harian maksimal sebesar nol koma tiga persen.
Tag
Berita Terkait
-
OJK Bidik Generasi Muda dan Lansia, Literasi Keuangan Masih Jadi Tantangan
-
Masjid Istiqlal Ikut Ramaikan Pasar Modal, Dana Wakaf Diputar Lewat Investasi
-
ETF Emas Resmi Melantai di BEI, Dapat Fatwa Syariah dan Bidik Investor Ritel
-
Investor Pasar Modal Meledak Jadi 30,27 Juta, Bos OJK Justru Soroti Ancaman di Baliknya
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Maknai Kemerdekaan, Danantara melalui BRILink Agen Perluas Akses Keuangan hingga Pelosok Negeri
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan