SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur ulang mekanisme penagihan utang oleh debt collector pinjaman online (pinjol). Hal itu diatur dalam ketentuan baru yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Aturan itu diterbitkan dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan ekosistem layanan keuangan digital yang lebih adil dan beretika.
Berikut ini adalah tujuh poin penting dalam aturan baru yang wajib diketahui oleh masyarakat, terutama pengguna layanan pinjaman online.
1. Pembatasan Jam Operasional
OJK menetapkan waktu penagihan utang oleh debt collector pinjol hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Di luar jam tersebut, aktivitas penagihan dinyatakan melanggar ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah gangguan kenyamanan dan privasi debitur, terutama di luar jam kerja atau pada malam hari. Jika ada penagihan yang dilakukan setelah pukul 20.00, masyarakat diminta segera melaporkan ke OJK karena masuk dalam kategori penagihan ilegal.
2. Dilarang Mengancaman dan Intimidasi
Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah pelarangan penggunaan cara-cara kekerasan atau tekanan dalam proses penagihan. Debt collector dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, kekerasan verbal, maupun tindakan yang merendahkan martabat debitur.
Selain itu, penyebaran data pribadi konsumen seperti nama, alamat, atau informasi pinjaman juga dilarang keras karena melanggar hak privasi dan dapat dikenai sanksi pidana. Penagihan wajib dilakukan secara profesional dan manusiawi.
3. Dasar Hukum Kuat dengan Sanksi Tegas
Regulasi baru ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK). Dalam aturan tersebut, penagihan utang oleh pihak yang tidak terdaftar, tidak berizin, atau menggunakan cara-cara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.
Selain itu, pelanggar juga dapat didenda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 250 miliar. Ini menunjukkan komitmen OJK dalam menindak tegas praktik penagihan ilegal.
4. Bunga Pinjaman Konsumtif Dibatasi Bertahap
OJK mengatur batas maksimal bunga harian untuk pinjaman konsumtif secara bertahap:
- Mulai 1 Januari 2024, bunga harian maksimal sebesar nol koma tiga persen.
Tag
Berita Terkait
-
Red Notice Mantan Bos Investree : OJK Buru Adrian Gunadi hingga ke Luar Negeri
-
Terjerat Pinjol Ilegal dan Kena Teror DC, Harus Lapor ke Mana?
-
OJK Pastikan Kondisi Perbankan Masih Aman, Kredit Makin Moncer
-
Jadi CEO di Qatar, OJK Bakal Pulangkan Mantan Dirut Investree
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
Terkini
-
Sumbar "Pasar" Rokok Ilegal: 15 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan, Negara Rugi Rp 14,6 M
-
Kematian Tragis Warga Solok di Malam Pesta Nikah: Diduga Dianiaya, 2 Pelaku Diciduk!
-
Penyegelan Kantor KONI Sumbar Berujung ke Polisi, Ketua Sebut Ada Unsur Pidana!
-
Dorong Ekonomi Kreatif, Indosat Perkuat Digitalisasi UMKM Batik di Solok
-
Gubernur Sumbar Wanti-wanti Soal Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Warga Jangan Terprovokasi!