SuaraSumbar.id - Selama tahun 2024, WCC Nurani Perempuan mendampingi 70 kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan perempuan dan anak di Sumatera Barat.
Kasus-kasus ini meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan psikologis, hingga kekerasan ekonomi atau penelantaran.
Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yanti, mengatakan kekerasan berbasis gender di Sumbar sebagian besar didominasi oleh kekerasan seksual dan KDRT.
Banyak korban mengalami lebih dari satu jenis kekerasan, yang menunjukkan kompleksitas masalah ini.
"Kasus yang kami dampingi pada 2024 mencakup sekitar 70 kasus. Banyak yang sudah dilaporkan ke kepolisian, namun ada juga yang tidak," ujar Rahmi, dikutip Jumat (17/1/2025).
Rahmi juga mengungkapkan bahwa kasus kekerasan berbasis gender yang dilaporkan ke Polresta Padang mencapai 200 laporan pada tahun lalu. Dari jumlah itu, 80 kasus adalah kekerasan seksual atau pencabulan.
"Angka ini sangat mengkhawatirkan. Namun, di sisi lain, meningkatnya jumlah laporan menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk melapor," tambah Rahmi.
Meskipun kesadaran masyarakat untuk melapor meningkat, Rahmi menilai penegakan hukum terhadap kekerasan seksual masih menghadapi tantangan besar.
Salah satunya adalah kurang optimalnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Perampok Satroni Toko Grosir di Dharmasraya: Sejumlah Orang Disandera, 2 Alami Luka Tembak
"UU TPKS memberikan dasar hukum yang kuat, di mana keterangan korban atau saksi bisa menjadi bukti jika disertai alat bukti lain. Namun, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, UU ini tidak digunakan secara konsisten, terutama saat kasus masuk ke pengadilan," jelasnya.
Rahmi menekankan pentingnya sosialisasi dan pelatihan yang masif bagi aparat penegak hukum agar UU TPKS dapat diterapkan secara optimal.
"Penanganan kasus harus komprehensif, mulai dari proses hukum hingga pemulihan korban, agar kekerasan tidak berulang," tambahnya.
Sebagai upaya ke depan, WCC Nurani Perempuan mendorong peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender.
Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.
"Kami berharap dengan penerapan UU TPKS yang lebih baik, korban kekerasan dapat lebih cepat mendapatkan keadilan dan perlindungan," tutup Rahmi.
Berita Terkait
-
Perampok Satroni Toko Grosir di Dharmasraya: Sejumlah Orang Disandera, 2 Alami Luka Tembak
-
Waspada! Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sumbar Kamis 16 Januari 2025
-
Sapi dari Aceh, Medan, dan Riau Diduga Bawa Virus PMK ke Sumbar
-
Akhirnya! Tambang Emas dan Lainnya di Sumbar Bisa Legal, Ini Syaratnya
-
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tepi Danau Bawah, Segini Barang Buktinya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Hadapi Musim Kemarau, Kemenhut Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla di Jambi
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui