SuaraSumbar.id - Selama tahun 2024, WCC Nurani Perempuan mendampingi 70 kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan perempuan dan anak di Sumatera Barat.
Kasus-kasus ini meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan psikologis, hingga kekerasan ekonomi atau penelantaran.
Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yanti, mengatakan kekerasan berbasis gender di Sumbar sebagian besar didominasi oleh kekerasan seksual dan KDRT.
Banyak korban mengalami lebih dari satu jenis kekerasan, yang menunjukkan kompleksitas masalah ini.
"Kasus yang kami dampingi pada 2024 mencakup sekitar 70 kasus. Banyak yang sudah dilaporkan ke kepolisian, namun ada juga yang tidak," ujar Rahmi, dikutip Jumat (17/1/2025).
Rahmi juga mengungkapkan bahwa kasus kekerasan berbasis gender yang dilaporkan ke Polresta Padang mencapai 200 laporan pada tahun lalu. Dari jumlah itu, 80 kasus adalah kekerasan seksual atau pencabulan.
"Angka ini sangat mengkhawatirkan. Namun, di sisi lain, meningkatnya jumlah laporan menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk melapor," tambah Rahmi.
Meskipun kesadaran masyarakat untuk melapor meningkat, Rahmi menilai penegakan hukum terhadap kekerasan seksual masih menghadapi tantangan besar.
Salah satunya adalah kurang optimalnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Perampok Satroni Toko Grosir di Dharmasraya: Sejumlah Orang Disandera, 2 Alami Luka Tembak
"UU TPKS memberikan dasar hukum yang kuat, di mana keterangan korban atau saksi bisa menjadi bukti jika disertai alat bukti lain. Namun, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, UU ini tidak digunakan secara konsisten, terutama saat kasus masuk ke pengadilan," jelasnya.
Rahmi menekankan pentingnya sosialisasi dan pelatihan yang masif bagi aparat penegak hukum agar UU TPKS dapat diterapkan secara optimal.
"Penanganan kasus harus komprehensif, mulai dari proses hukum hingga pemulihan korban, agar kekerasan tidak berulang," tambahnya.
Sebagai upaya ke depan, WCC Nurani Perempuan mendorong peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender.
Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.
"Kami berharap dengan penerapan UU TPKS yang lebih baik, korban kekerasan dapat lebih cepat mendapatkan keadilan dan perlindungan," tutup Rahmi.
Berita Terkait
-
Perampok Satroni Toko Grosir di Dharmasraya: Sejumlah Orang Disandera, 2 Alami Luka Tembak
-
Waspada! Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sumbar Kamis 16 Januari 2025
-
Sapi dari Aceh, Medan, dan Riau Diduga Bawa Virus PMK ke Sumbar
-
Akhirnya! Tambang Emas dan Lainnya di Sumbar Bisa Legal, Ini Syaratnya
-
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tepi Danau Bawah, Segini Barang Buktinya
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo