SuaraSumbar.id - Selama tahun 2024, WCC Nurani Perempuan mendampingi 70 kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan perempuan dan anak di Sumatera Barat.
Kasus-kasus ini meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan psikologis, hingga kekerasan ekonomi atau penelantaran.
Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yanti, mengatakan kekerasan berbasis gender di Sumbar sebagian besar didominasi oleh kekerasan seksual dan KDRT.
Banyak korban mengalami lebih dari satu jenis kekerasan, yang menunjukkan kompleksitas masalah ini.
"Kasus yang kami dampingi pada 2024 mencakup sekitar 70 kasus. Banyak yang sudah dilaporkan ke kepolisian, namun ada juga yang tidak," ujar Rahmi, dikutip Jumat (17/1/2025).
Rahmi juga mengungkapkan bahwa kasus kekerasan berbasis gender yang dilaporkan ke Polresta Padang mencapai 200 laporan pada tahun lalu. Dari jumlah itu, 80 kasus adalah kekerasan seksual atau pencabulan.
"Angka ini sangat mengkhawatirkan. Namun, di sisi lain, meningkatnya jumlah laporan menunjukkan adanya kesadaran masyarakat untuk melapor," tambah Rahmi.
Meskipun kesadaran masyarakat untuk melapor meningkat, Rahmi menilai penegakan hukum terhadap kekerasan seksual masih menghadapi tantangan besar.
Salah satunya adalah kurang optimalnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Perampok Satroni Toko Grosir di Dharmasraya: Sejumlah Orang Disandera, 2 Alami Luka Tembak
"UU TPKS memberikan dasar hukum yang kuat, di mana keterangan korban atau saksi bisa menjadi bukti jika disertai alat bukti lain. Namun, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, UU ini tidak digunakan secara konsisten, terutama saat kasus masuk ke pengadilan," jelasnya.
Rahmi menekankan pentingnya sosialisasi dan pelatihan yang masif bagi aparat penegak hukum agar UU TPKS dapat diterapkan secara optimal.
"Penanganan kasus harus komprehensif, mulai dari proses hukum hingga pemulihan korban, agar kekerasan tidak berulang," tambahnya.
Sebagai upaya ke depan, WCC Nurani Perempuan mendorong peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender.
Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak.
"Kami berharap dengan penerapan UU TPKS yang lebih baik, korban kekerasan dapat lebih cepat mendapatkan keadilan dan perlindungan," tutup Rahmi.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Perampok Satroni Toko Grosir di Dharmasraya: Sejumlah Orang Disandera, 2 Alami Luka Tembak
-
Waspada! Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sumbar Kamis 16 Januari 2025
-
Sapi dari Aceh, Medan, dan Riau Diduga Bawa Virus PMK ke Sumbar
-
Akhirnya! Tambang Emas dan Lainnya di Sumbar Bisa Legal, Ini Syaratnya
-
Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tepi Danau Bawah, Segini Barang Buktinya
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Sinergi BRI dengan Imigrasi & Pemasyarakatan, Hadirkan BLK bagi Warga Binaan Nusakambangan
-
Semen Padang FC Kalah 1-2 dari PSBS Biak di Stadion Agus Salim Padang
-
Masih Buron, Sopir Bus ALS Kecelakaan di Tol Padang-Sicincin Resmi Tersangka!
-
Gubernur Sumbar Janji Komit Tertibkan Tambang Ilegal: Lingkungan Rusak Bawa Masalah!
-
Gunung Marapi Meletus 31 Detik, Warga Diminta Waspada Lahar Dingin