SuaraSumbar.id - Sekelompok massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Pasaman Raya melakukan unjuk rasa di Mapolda Sumatera Barat, Jumat (20/12/2024). Mereka menuntut pihak kepolisian memproses laporan dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota DPRD Sumbar.
Sebelumnya, oknum Anggota DPRD Sumbar itu sudah dilaporkan ke Polres Pasaman pada 2023 lalu. Ia diduga dipergoki bersama perempuan di dalam gudang, lalu dipolisikan oleh suami si perempuan tersebut.
Saat itu, oknum tersebut masih berstatus sebagai Caleg DPRD Sumbar Dapil IV (Pasaman dan Pasaman Barat). Namun setelah pelantikan dirinya usai terpilih, laporan dugaan perselingkuhan tersebut tidak berjalan.
"Kami melakukan aksi dalam rangka menegakkan keadilan. Kasus ini sudah lama. Setelah pemilu selesai, anggota DPRD ini dilantik, tapi laporan tidak ada tindak lanjut," ujar koordinator aksi demo, Liannauli.
Dalam aksi, mahasiswa ini membawa sejumlah spanduk dengan berbagai tulisan, di antaranya: "Kami tidak mau wakil kami perebut istri orang".
Liannauli meminta kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti laporan yang sempat tersendat.
"Beliau sudah duduk sebagai anggota dewan, sudah dilantik. Tapi proses hukum tidak jalan lagi. Dari ulahnya orang bercerai, dan suaminya melaporkan ke kepolisian," ungkapnya.
"Jika terbukti bersalah, kami meminta keadilan. Kami mendesak kasus ini diusut tuntas. Jika terbukti bersalah, kami sebagai warga Pasaman dan Pasaman Barat tidak bersedia punya wakil seperti itu," sambung Liannauli.
Aksi mahasiswa disambut Wadirreskrimum Polda Sumbar, AKBP Abdul Aziz. Abdul menegaskan, kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. Namun, perlu dilakukan pedalaman apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Ia menjelaskan, sebelumnya laporan ini tersendat karena terkait netralitas Polri. Sebab, laporan masuk ketika itu pada masa Pileg 2024.
"Kami akan kroscek sampai mana laporannya. Alat bukti atau unsur terpenuhi atau tidak" katanya.
Menurut Abdul, dalam waktu dekat Ditreskrimum Polda Sumbar akan memanggil penyidik yang menangani. Hal ini untuk dilakukan gelar perkara khusus.
"Gelar perkara untuk mengetahui unsur pidananya ada atau tidak. Nanti kami sampaikan juga," jelasnya.
Gelar perkara khusus ini, kata Abdul, dijadwalkan berlangsung pada 27 Desember 2024. Penyidik akan memanggil semua pihak, termasuk terlapor.
"Kami undang dua belah pihak, terlapor, pelapor dan saksi-saksi. Ini agar transparan, tidak ada ditutupi. Silakan hadir. Semuanya akan menilai bukti yang ada terkait dugaan perselingkuhan tersebut," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
-
Tampang AKP Dadang, Tembaki Rumah Kapolres Solok Selatan Usai Tembak Mati Kasat Reskrim!
-
Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Diterbangkan ke Makassar: Dia Yatim Sejak Kecil!
Terpopuler
Pilihan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
Terkini
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!
-
OPPO Abadikan Euforia Fans di Laga Semen Padang vs Dewa United