Scroll untuk membaca artikel
Bernadette Sariyem
Selasa, 17 Desember 2024 | 18:33 WIB
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)

SuaraSumbar.id - Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa pemerintah perlu mendudukkan kembali definisi otonomi daerah untuk menyelesaikan persoalan tingginya biaya Pilkada serentak 2024. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan tertulis pada Selasa (17/12/2024).

Menurut Alex, Pilkada serentak yang digelar di seluruh Indonesia memerlukan pengkajian ulang terkait konsep otonomi daerah, agar pembahasan soal mahalnya biaya pemilu bisa lebih fokus dan terarah.

"Otonomi daerah kita sebenarnya ada di tingkat kabupaten dan kota atau sejak level provinsi. Soal ketatanegaraan ini yang mesti kita dudukkan kembali agar perdebatan kita soal mahalnya pembiayaan Pilkada jadi lebih fokus," ujar Alex.

Sumbar, Perintis Pilkada Serentak

Baca Juga: Singgung Prabowo Sebut Pilkada Serentak 2024 Mahal, Ketua PDIP Sumbar Usul Tinjau Ulang Otonomi Daerah!

Alex menyebut Sumatera Barat sebagai salah satu provinsi perintis dalam pelaksanaan Pilkada serentak.

Sejak tahun 2005, pemilihan gubernur Sumbar sudah dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di 13 kabupaten/kota.

Kabupaten dan kota tersebut meliputi:

  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Pesisir Selatan
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kabupaten Tanah Datar
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Solok

"Sejak 2005 hingga 2024, Pilkada di Sumatera Barat selalu digelar serentak antara kepala daerah di level provinsi dengan kabupaten dan kota. Secara teknis, ini menghasilkan penghematan biaya," ungkap Alex.

Penghematan ini, menurutnya, terlihat pada efisiensi pemutakhiran data pemilih, honor panitia ad hoc, dan pembiayaan TPS yang hanya dialokasikan sekali saja.

Baca Juga: Alex Indra Lukman Usul Subsidi Produk Petani Gantikan Skema Pupuk Bersubsidi: Reset Ulang Paradigmanya!

"Biaya seperti honor KPPS, Linmas, serta penyewaan tenda dan kursi untuk TPS dapat ditekan ketika Pilkada dilaksanakan serentak," ujarnya.

Pilkada Berbiaya Mahal dan Definisi Otonomi Daerah

Alex menyoroti wacana Pilkada berbiaya mahal yang disampaikan oleh Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, dalam perayaan hari jadi ke-60 Partai Golkar.

Menurutnya, wacana tersebut harus dibahas secara mendalam agar tidak melebar ke arah yang mereduksi semangat demokrasi.

Ia meminta menteri terkait di Kabinet Merah Putih untuk segera mendefinisikan ulang konsep otonomi daerah guna memastikan arah kebijakan Pilkada tetap selaras dengan prinsip demokrasi.

"Jika kepala daerah dipilih melalui lembaga legislatif, ini akan mendelegitimasi status kepala daerah. Kita tidak boleh mundur dari semangat demokrasi," tegas Alex.

Alex juga menyoroti keberhasilan e-voting dalam pemilihan wali nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada tahun 2021. Hal ini menunjukkan bahwa pemilihan langsung dengan pendekatan teknologi bisa menjadi solusi efisien di tingkat desa.

Peran Otonomi Daerah

Sebagai penutup, Alex mengingatkan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat.

"Perubahan dalam sistem otonomi daerah harus tetap mempertimbangkan kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat. Jangan sampai menjadi langkah mundur dalam pelaksanaan demokrasi," pungkasnya.

Kontributor : Rizky Islam

Load More