SuaraSumbar.id - Ketua PDIP Sumatera Barat (Sumbar), Alex Indra Lukman, menegaskan pentingnya meninjau ulang definisi otonomi daerah. Hal ini dilakukan untuk mengatasi tingginya biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Alex menyebutkan bahwa pemahaman yang tepat akan konsep ini dapat membantu fokus pada solusi penghematan biaya Pilkada.
“Otonomi daerah sebenarnya dimulai di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi. Hal ini perlu ditinjau agar pembahasan soal mahalnya biaya Pilkada bisa lebih terarah,” ujar Alex, Selasa (17/12/2024).
Menurut Alex, Sumbar termasuk provinsi perintis dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang dimulai tahun 2005. Saat itu, pemilihan gubernur digelar bersamaan dengan pemilihan bupati dan wali kota di 13 kabupaten/kota, termasuk Solok, Agam, Dharmasraya, dan lainnya. Pola ini terus berlangsung hingga kini.
Alex menyoroti efisiensi teknis yang tercipta, seperti pemutakhiran data pemilih yang hanya dilakukan sekali, serta honor panitia adhoc dan pembiayaan TPS yang cukup dialokasikan satu kali.
“Penghematan ini mencakup honor KPPS, Linmas, hingga penyewaan tenda dan kursi TPS,” katanya.
Alex mengkritisi wacana Presiden Prabowo Subianto terkait Pilkada dikembalikan ke DPRD karena Pilkada langsung berbiaya mahal.
Dia meminta pemerintah mendalami kembali definisi otonomi daerah untuk memperbaiki sistem Pemilu tanpa mengurangi legitimasi kepala daerah. “Jika kepala daerah dipilih lewat legislatif, ini bisa melemahkan status mereka,” jelasnya.
Alex menekankan bahwa sistem Pilkada langsung tetap relevan dan telah diterapkan hingga tingkat desa, termasuk e-voting pada pemilihan wali nagari di Kabupaten Agam pada 2021 lalu.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Otonomi daerah di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu Perubahan Pertama: UU Nomor 2 Tahun 2015, Perubahan Kedua: UU Nomor 9 Tahun 2015 dan Perubahan Ketiga: UU Nomor 11 Tahun 2020.
Menurut Alex, ide perbaikan sistem Pemilu jangan sampai menjadi langkah mundur dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
“Jika gubernur dan bupati serta wali kotanya dipilih dalam konsep perwakilan yakni melalui pemilihan di lembaga legislatif tingkat provinsi dan bupati serta kota, tentunya ini akan men-delegitimasi status kepala daerah,” terang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Berita Terkait
-
Segini Harta Kekayaan Ramzi Versi LHKPN Resmi KPK, Menang Pilkada dan OTW Jadi Wakil Bupati Cianjur
-
KPU Sebut Rekapitulasi Suara di Papua Belum Rampung karena Masalah Keamanan, Ada Penyekapan
-
KPU Pastikan Seluruh PSU, PSS, PSL dan PSSU Pilkada 2024 di 602 TPS Telah Selesai Dilakukan
-
KPU: Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 Rata-rata 71 Persen
-
Segini Harta Kekayaan Airin Rachmi Diany, Kini Kalah di Pilgub Banten
Tag
Terpopuler
- Jabatan Mentereng Wahyu Hidayat, Pantas Ayah Dokter Koas Luthfi Ogah Damai dengan Pihak Lady Aurellia
- Ibunda Lady Biang Kerok Penganiayaan Dokter Ternyata Direktur Perusahaan Ternama
- Gus Iqdam Bela Miftah, Gus Arifin Ngaku Tak Suka: Maksudnya Apa Dam?
- Pendaftaran Pendamping Desa 2025 Resmi Dibuka! Cek Gaji dan Cara Daftarnya
- Alvin Lim Tuntut Teh Novi Ganti Rugi Rp 1 Triliun, Denny Sumargo Berkelakar Minta Bagian
Pilihan
-
Rumah Pendeta dan Ruko Jadi Sasaran, Komplotan Pencuri Ditangkap di Bontang
-
Perusahaan Asing Gugat Waskita Karya Karena Nunggak Utang Rp976 Juta
-
4 Rekomendasi Laptop Gaming di Bawah Rp 15 Juta, Terbaik Desember 2024
-
Raksasa Ritel RI Terpuruk! Alfamart dan Matahari Berguguran
-
Resmi Dipecat PDIP, Jokowi: Waktu yang Akan Menguji
Terkini
-
Pemerintah Kucurkan Rp 14 Miliar untuk Jalan Rusak Parah di Air Dingin Solok!
-
Drama Pilkada Bukittinggi: DKPP Tolak Tuntas Gugatan Penggelembungan Suara
-
Baru Kerja Beberapa Hari, Karyawan di Sawahlunto Malah Curi Motor Majikan
-
Padang Siaga! Ratusan Personel TNI-Polri Amankan Natal dan Tahun Baru 2025
-
Liburan Akhir Tahun ke Pariaman? Hati-hati Cuaca Ekstrem