SuaraSumbar.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di tengah lonjakan aktivitas kendaraan selama musim liburan akhir tahun.
Pembatasan ini akan berlangsung mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, setiap hari pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Fokus pembatasan diberlakukan di sejumlah jalur utama di Sumatera Barat, meliputi:
- Jalur Padang-Bukittinggi
- Jalur Padang-Sorolangun-Jambi
- Jalur Padang-Tebo-Jambi
- Jalur Padang-Sangeti-Jambi
Kendaraan yang Dibatasi dan Pengecualian
Kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi sumbu roda I-II-III tidak diperkenankan melintas di ruas jalan tersebut selama periode pembatasan.
Namun, terdapat pengecualian khusus bagi kendaraan yang membawa pasokan penting, seperti:
- Tangki milik Pertamina yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)
- Kendaraan pengangkut gas elpiji
Pengecualian ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan energi tetap terjaga selama musim liburan.
Antisipasi Kemacetan dan Lonjakan Kendaraan
Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi kemacetan yang kerap terjadi di jalur utama Sumbar selama libur panjang.
Baca Juga: 4.550 Personel Gabungan Amankan Nataru di Sumbar, Gereja dan Tempat Wisata Jadi Fokus
Ditlantas Polda Sumbar memprediksi lonjakan signifikan jumlah kendaraan yang akan terjadi, baik dari wisatawan yang ingin berlibur maupun arus balik menjelang awal tahun 2025.
"Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar dan aman. Selain itu, kami ingin memastikan kenyamanan seluruh masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun Baru," tulis Ditlantas Polda Sumbar dalam keterangan resminya.
Upaya Menjaga Keselamatan dan Kenyamanan
Selain pembatasan angkutan barang, Ditlantas Polda Sumbar juga akan memperketat pengawasan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan arus kendaraan tetap terkendali dan pengguna jalan merasa aman selama perjalanan.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan.
Berita Terkait
-
4.550 Personel Gabungan Amankan Nataru di Sumbar, Gereja dan Tempat Wisata Jadi Fokus
-
Libur Nataru 2025: 151 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Minangkabau
-
Libur Natal dan Tahun Baru Aman, 158 Personel Jaga Lima Puluh Kota
-
Bye Macet Nataru! Tol Padang-Sicincin Gratis Sampai Tahun Baru
-
Uji Coba Tol Padang-Sicincin: Lancar, Tapi Masih Ada PR Sebelum Nataru
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tips Aman Traveling Saat Hamil, Dokter Bagikan Hal Penting yang Harus Diperhatikan
-
Waspada! Merokok Sesekali Tetap Berbahaya dan Bisa Picu Penyakit Serius
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan