SuaraSumbar.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan di tengah lonjakan aktivitas kendaraan selama musim liburan akhir tahun.
Pembatasan ini akan berlangsung mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, setiap hari pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Fokus pembatasan diberlakukan di sejumlah jalur utama di Sumatera Barat, meliputi:
- Jalur Padang-Bukittinggi
- Jalur Padang-Sorolangun-Jambi
- Jalur Padang-Tebo-Jambi
- Jalur Padang-Sangeti-Jambi
Kendaraan yang Dibatasi dan Pengecualian
Kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi sumbu roda I-II-III tidak diperkenankan melintas di ruas jalan tersebut selama periode pembatasan.
Namun, terdapat pengecualian khusus bagi kendaraan yang membawa pasokan penting, seperti:
- Tangki milik Pertamina yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM)
- Kendaraan pengangkut gas elpiji
Pengecualian ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan pasokan energi tetap terjaga selama musim liburan.
Antisipasi Kemacetan dan Lonjakan Kendaraan
Kebijakan ini merupakan langkah antisipasi terhadap potensi kemacetan yang kerap terjadi di jalur utama Sumbar selama libur panjang.
Baca Juga: 4.550 Personel Gabungan Amankan Nataru di Sumbar, Gereja dan Tempat Wisata Jadi Fokus
Ditlantas Polda Sumbar memprediksi lonjakan signifikan jumlah kendaraan yang akan terjadi, baik dari wisatawan yang ingin berlibur maupun arus balik menjelang awal tahun 2025.
"Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar dan aman. Selain itu, kami ingin memastikan kenyamanan seluruh masyarakat dalam merayakan Natal dan Tahun Baru," tulis Ditlantas Polda Sumbar dalam keterangan resminya.
Upaya Menjaga Keselamatan dan Kenyamanan
Selain pembatasan angkutan barang, Ditlantas Polda Sumbar juga akan memperketat pengawasan lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan arus kendaraan tetap terkendali dan pengguna jalan merasa aman selama perjalanan.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan lalu lintas dan merencanakan perjalanan dengan baik guna menghindari kepadatan.
Berita Terkait
-
4.550 Personel Gabungan Amankan Nataru di Sumbar, Gereja dan Tempat Wisata Jadi Fokus
-
Libur Nataru 2025: 151 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Minangkabau
-
Libur Natal dan Tahun Baru Aman, 158 Personel Jaga Lima Puluh Kota
-
Bye Macet Nataru! Tol Padang-Sicincin Gratis Sampai Tahun Baru
-
Uji Coba Tol Padang-Sicincin: Lancar, Tapi Masih Ada PR Sebelum Nataru
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Cara Mencegah Kapalan di Kaki Agar Tidak Semakin Tebal dan Menyakitkan
-
Pemkot Padang Panjang Hibah Rp 3 Miliar untuk Pemulihan Aceh