SuaraSumbar.id - Sebanyak tujuh klinik kesehatan di Kota Padang dinilai tidak aktif melaporkan temuan kasus Tuberculosis (TBC) kepada Pemerintah Kota Padang.
Padahal, TBC merupakan penyakit menular serius yang menjadi prioritas pemerintah untuk ditanggulangi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Subkoordinasi P2M, Evawestari, pada Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, ketujuh klinik tersebut seharusnya melakukan pencatatan dan melaporkan setiap kasus terduga TBC melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) berbasis online.
"Hingga saat ini tidak ada laporan, padahal klinik sudah dilatih untuk membuat laporan dan diharuskan melaporkan secara mandiri," tegas Eva.
Daftar Tujuh Klinik yang Tidak Melaporkan Kasus TBC:
- Klinik Murni Elok
- Klinik PT Semen Padang
- Klinik Regita Materniti
- Klinik Rahmi Hatta
- Klinik Lanud Sutan Sjahrir
- Klinik BPK Sumbar
- Klinik Mayana Medika Center
Pembinaan dan Sanksi Menanti
Eva menegaskan bahwa ketujuh klinik ini akan diberikan pembinaan langsung secara persuasif dan lisan.
Selain itu, Dinkes Kota Padang berencana menerapkan sanksi administratif jika klinik tetap tidak patuh, sesuai dengan Perwako Nomor 36 Tahun 2017 dan revisi Nomor 63 Tahun 2019.
Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Tabrak 2 Motor di Depan Basko Grand Mall Padang, Solar Tumpah Ruah
"Kami mengimbau semua fasyankes untuk terlibat aktif dalam penemuan dan pelaporan kasus TBC. Program ini adalah prioritas pemerintah, dan kami akan segera mengunjungi ketujuh klinik tersebut untuk memberikan pembinaan," tambahnya.
Langkah Aktif Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat bahwa hingga saat ini angka penemuan kasus TBC di kota tersebut telah mencapai 4.100 orang.
Skrining rutin di fasilitas kesehatan dan perkantoran dinilai menjadi langkah penting untuk menemukan dan memutus mata rantai penularan TBC.
"Kami mengimbau semua fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan klinik untuk melaporkan temuan kasus melalui SITB. Tanpa laporan ini, penyebaran penyakit akan sulit dikendalikan," jelas Eva.
Dinkes menekankan bahwa kewajiban ini sejalan dengan Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, di mana setiap fasyankes wajib mencatat dan melaporkan kasus TBC untuk dilakukan investigasi kontak dan pengobatan segera.
Berita Terkait
-
Truk Tangki Pertamina Tabrak 2 Motor di Depan Basko Grand Mall Padang, Solar Tumpah Ruah
-
ASN Pemkot Padang Dilarang Keras Judi Online, Sanksi Menanti!
-
Perda Anti Narkoba Disahkan, Kota Padang Siap Berantas Peredaran Gelap
-
Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang
-
Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kak Seto Usul Penampungan Anak Yatim Piatu Korban Banjir Bandang di Sumbar, Termasuk Aceh dan Sumut
-
24 Konflik Satwa dengan Manusia di Agam Sepanjang 2025, Kasus Harimau Sumatera hingga Beruang
-
BBM Alat Berat Langka Pasca Tanggap Darurat, Pembersihan Material Bencana di Agam Terkendala!
-
Kak Seto Sambangi Anak Penyintas Banjir di Sumbar: Mereka Perlu Perlakuan Khusus!
-
Akses Talamau Pasaman Barat Terancam Putus, Jembatan Panjang-Talu Perlu Jalan Alternatif!