SuaraSumbar.id - Sebanyak tujuh klinik kesehatan di Kota Padang dinilai tidak aktif melaporkan temuan kasus Tuberculosis (TBC) kepada Pemerintah Kota Padang.
Padahal, TBC merupakan penyakit menular serius yang menjadi prioritas pemerintah untuk ditanggulangi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Subkoordinasi P2M, Evawestari, pada Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, ketujuh klinik tersebut seharusnya melakukan pencatatan dan melaporkan setiap kasus terduga TBC melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) berbasis online.
"Hingga saat ini tidak ada laporan, padahal klinik sudah dilatih untuk membuat laporan dan diharuskan melaporkan secara mandiri," tegas Eva.
Daftar Tujuh Klinik yang Tidak Melaporkan Kasus TBC:
- Klinik Murni Elok
- Klinik PT Semen Padang
- Klinik Regita Materniti
- Klinik Rahmi Hatta
- Klinik Lanud Sutan Sjahrir
- Klinik BPK Sumbar
- Klinik Mayana Medika Center
Pembinaan dan Sanksi Menanti
Eva menegaskan bahwa ketujuh klinik ini akan diberikan pembinaan langsung secara persuasif dan lisan.
Selain itu, Dinkes Kota Padang berencana menerapkan sanksi administratif jika klinik tetap tidak patuh, sesuai dengan Perwako Nomor 36 Tahun 2017 dan revisi Nomor 63 Tahun 2019.
Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Tabrak 2 Motor di Depan Basko Grand Mall Padang, Solar Tumpah Ruah
"Kami mengimbau semua fasyankes untuk terlibat aktif dalam penemuan dan pelaporan kasus TBC. Program ini adalah prioritas pemerintah, dan kami akan segera mengunjungi ketujuh klinik tersebut untuk memberikan pembinaan," tambahnya.
Langkah Aktif Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat bahwa hingga saat ini angka penemuan kasus TBC di kota tersebut telah mencapai 4.100 orang.
Skrining rutin di fasilitas kesehatan dan perkantoran dinilai menjadi langkah penting untuk menemukan dan memutus mata rantai penularan TBC.
"Kami mengimbau semua fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan klinik untuk melaporkan temuan kasus melalui SITB. Tanpa laporan ini, penyebaran penyakit akan sulit dikendalikan," jelas Eva.
Dinkes menekankan bahwa kewajiban ini sejalan dengan Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, di mana setiap fasyankes wajib mencatat dan melaporkan kasus TBC untuk dilakukan investigasi kontak dan pengobatan segera.
Berita Terkait
-
Truk Tangki Pertamina Tabrak 2 Motor di Depan Basko Grand Mall Padang, Solar Tumpah Ruah
-
ASN Pemkot Padang Dilarang Keras Judi Online, Sanksi Menanti!
-
Perda Anti Narkoba Disahkan, Kota Padang Siap Berantas Peredaran Gelap
-
Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang
-
Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
12 Sekolah di Aceh Tengah Masih Belajar di Tenda Darurat
-
Jumlah Lansia di Sumbar Terus Meningkat, Tanah Datar Tertinggi
-
Angka Kelahiran di Sumatera Barat Turun
-
Penguatan Good Corporate Governance di BUMN Dinilai Mampu Tingkatkan Kinerja dan Akuntabilitas
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu