SuaraSumbar.id - Sebanyak tujuh klinik kesehatan di Kota Padang dinilai tidak aktif melaporkan temuan kasus Tuberculosis (TBC) kepada Pemerintah Kota Padang.
Padahal, TBC merupakan penyakit menular serius yang menjadi prioritas pemerintah untuk ditanggulangi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang melalui Subkoordinasi P2M, Evawestari, pada Selasa (17/12/2024).
Menurutnya, ketujuh klinik tersebut seharusnya melakukan pencatatan dan melaporkan setiap kasus terduga TBC melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) berbasis online.
Baca Juga: Truk Tangki Pertamina Tabrak 2 Motor di Depan Basko Grand Mall Padang, Solar Tumpah Ruah
"Hingga saat ini tidak ada laporan, padahal klinik sudah dilatih untuk membuat laporan dan diharuskan melaporkan secara mandiri," tegas Eva.
Daftar Tujuh Klinik yang Tidak Melaporkan Kasus TBC:
- Klinik Murni Elok
- Klinik PT Semen Padang
- Klinik Regita Materniti
- Klinik Rahmi Hatta
- Klinik Lanud Sutan Sjahrir
- Klinik BPK Sumbar
- Klinik Mayana Medika Center
Pembinaan dan Sanksi Menanti
Eva menegaskan bahwa ketujuh klinik ini akan diberikan pembinaan langsung secara persuasif dan lisan.
Selain itu, Dinkes Kota Padang berencana menerapkan sanksi administratif jika klinik tetap tidak patuh, sesuai dengan Perwako Nomor 36 Tahun 2017 dan revisi Nomor 63 Tahun 2019.
Baca Juga: ASN Pemkot Padang Dilarang Keras Judi Online, Sanksi Menanti!
"Kami mengimbau semua fasyankes untuk terlibat aktif dalam penemuan dan pelaporan kasus TBC. Program ini adalah prioritas pemerintah, dan kami akan segera mengunjungi ketujuh klinik tersebut untuk memberikan pembinaan," tambahnya.
Langkah Aktif Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Kota Padang mencatat bahwa hingga saat ini angka penemuan kasus TBC di kota tersebut telah mencapai 4.100 orang.
Skrining rutin di fasilitas kesehatan dan perkantoran dinilai menjadi langkah penting untuk menemukan dan memutus mata rantai penularan TBC.
"Kami mengimbau semua fasilitas kesehatan, rumah sakit, dan klinik untuk melaporkan temuan kasus melalui SITB. Tanpa laporan ini, penyebaran penyakit akan sulit dikendalikan," jelas Eva.
Dinkes menekankan bahwa kewajiban ini sejalan dengan Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, di mana setiap fasyankes wajib mencatat dan melaporkan kasus TBC untuk dilakukan investigasi kontak dan pengobatan segera.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Truk Tangki Pertamina Tabrak 2 Motor di Depan Basko Grand Mall Padang, Solar Tumpah Ruah
-
ASN Pemkot Padang Dilarang Keras Judi Online, Sanksi Menanti!
-
Perda Anti Narkoba Disahkan, Kota Padang Siap Berantas Peredaran Gelap
-
Detik-detik Menegangkan! Mobil Mogok di Rel, Tersambar Kereta Api di Padang
-
Mobil Berisi 6 Wanita dan Bayi Nyaris Terlindas Kereta di Padang
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Termurah: Tahun Muda Banget, Harga Kisaran Rp90 Jutaan
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Sekaliber Avanza tapi Jauh Lebih Nyaman, Kabin Lega, lho!
- 5 Rekomendasi Skincare Hanasui Untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Cerah, Cuma Modal Rp20 Ribuan
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 5 Pilihan HP Xiaomi Termurah Rp1 Jutaan: Duet RAM GB dan Memori 256 GB, Performa Oke
Pilihan
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
-
Review Toyota Fortuner 2021 yang Jadi Alasan Kenapa Harus Membelinya
-
Harga Minyak Dunia Makin Anjlok Setelah Kondisi Perang Iran-Israel Kondusif
-
Info A1: Calvin Verdonk Batal Pindah ke FC Utrecht!
Terkini
-
Kumpulan 7 Link DANA Kaget Terbaru, Siapa Cepat Dapat Saldo Gratis!
-
1 Jemaah Haji Sumbar Masih Dirawat di Arab Saudi, Seorang Lagi Dilarikan ke RSUP M Djamil Padang
-
Sepatu Sekolah Anak Terbaik? Ini Pilihan Sepatu New Balance yang Wajib Dicoba
-
Parfum yang Bikin Anda Jadi Pusat Perhatian di Musim Panas, Coba Wewangian Favorit Ini?
-
Sekolah Dilarang Keras Jual Seragam Sekolah Saat PPDB 2025, Ini Kata Ombudsman Sumbar