SuaraSumbar.id - Pemprov Sumbar resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen, menjadi Rp2.994.193,47. Kenaikan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani pada 9 Desember 2024 oleh Gubernur Mahyeldi.
Kebijakan ini mendapat tanggapan beragam, termasuk kekhawatiran dari Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumbar, Rina Pangeran.
Menurutnya, kenaikan UMP berpotensi memberatkan sektor swasta, terutama di tengah kenaikan biaya produksi dan operasional.
“Kenaikan ini bisa membuat perusahaan mengambil langkah efisiensi, yang pada akhirnya dapat berdampak pada jumlah tenaga kerja,” kata Rina Pangeran, Selasa (10/12/2024).
Rina meminta pemerintah memberikan stimulus konkret bagi sektor usaha, khususnya industri padat karya yang membutuhkan banyak tenaga kerja.
Stimulus yang diusulkan Apindo Sumbar mencakup:
- Subsidi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurangi beban pengusaha.
- Penundaan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
- Pengurangan beban pajak penghasilan bagi perusahaan.
“Kami sangat berharap pemerintah mendengar aspirasi pelaku usaha agar kenaikan UMP ini tidak membebani sektor yang sudah menghadapi banyak tantangan,” tambah Rina.
Kenaikan UMP Sumbar sebesar 6,5 persen merupakan salah satu yang tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. UMP 2024 sebelumnya hanya naik 2,52 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, Rina memperingatkan bahwa dampak pada sektor usaha tidak bisa diabaikan.
Baca Juga: UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen! Cek Besaran Gaji Terbaru Anda
“Kenaikan biaya produksi dan operasional membuat banyak perusahaan harus menyesuaikan diri, dan ini bisa berdampak pada efisiensi di berbagai aspek, termasuk tenaga kerja,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Apindo Sumbar bersama pengurus daerah lainnya akan memantau kondisi perusahaan pasca-penetapan UMP.
Laporan hasil pemantauan ini akan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Apindo Pusat untuk menentukan langkah strategis selanjutnya.
Kebijakan UMP yang diterapkan setiap tahun bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.
Namun, keseimbangan antara kepentingan tenaga kerja dan kemampuan perusahaan dalam menyerap tenaga kerja harus menjadi perhatian utama.
Dengan kenaikan UMP ini, pemerintah diharapkan dapat menciptakan kebijakan tambahan yang mendukung stabilitas ekonomi daerah, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
UMP Sumbar 2025 Naik 6,5 Persen! Cek Besaran Gaji Terbaru Anda
-
Bahas UMP Sumbar 2024, Anggota DPRD Desak Pemko Padang Sosialisasi ke Perusahaan
-
UMP Sumbar 2024 Jadi Rp 2,81 Juta, Naik Tipis dari 2023
-
Sah! UMP Sumbar 2023 Naik 9,15 Persen, Jadi Rp 2,7 Juta
-
Heboh Video Bupati Solok Marah-marah di Pabrik AQUA Solok: Anda di Kampung Saya, Arogansi dan Angkuh!
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Gejala Tumor Otak yang Sering Diabaikan: Penyebab dan Cara Deteksi Dini
-
Waspada Penyakit Musim Hujan, Ini Masalah Kesehatan yang Muncul dan Pencegahannya
-
4 Rekomendasi Parfum Murah dan Awet di Indomaret, Sering Masuk Promo
-
Sampai Kapan Diskon Tiket Kereta Api September 2025? Cek Info Lengkap dan Syaratnya di Sini
-
5 Link DANA Kaget Weekend, Dapatkan Rezeki Siang Saldo Gratis hingga Rp 199 Ribu