SuaraSumbar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Padang untuk mensosialisasikan realisasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Diketahui, UMP Sumbar 2024 resmi ditetapkan Rp 2,81 juta per bulan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. Angka tersebut naik dari Rp 2,74 juta di tahun 2023.
Anggota Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial mengatakan, realisasi kenaikan UMP ini harus dikawal oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah. "Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran. Dalam surat itu setiap pengusaha wajib mengikutinya," katanya, Rabu (22/11/2023).
Budi meminta perusahaan-perusahaan ketika melakukan rekruitmen dapat memperhitungkan kemampuan mereka terhadap UMP. Dengan begitu, terjalin kesejahteraan yang dirasakan oleh pekerja.
"Pemko Padang melalui dinas tenaga kerja harus segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di kota Padang untuk menetapkan hal tersebut," tuturnya.
Jika masih ada yang belum mampu menerapkan, kata Budi, tentu ada mekanisme pemberitahuan kepada dinas, sehingga bisa segera untuk mengambil sikap.
Kemudian, Budi juga mendorong agar perealisasian UMP Sumbar di Kota Padang tersebut dapat segera dilaksanakan tanpa mengenyampingkan kepentingan semua pihak.
“Agar muncul titik temu antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Jika terpenuhi akan muncul harmonisasi antara perusahaan dan pekerja," katanya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Padang, Ferri Erviyan Rinaldi mengatakan, butuh proses sebelum UMP Sumbar 2024 ini diberlakukan secara meluas di Kota Padang.
“Tentu saja usai ditetapkan kita tidak bisa langsung menerapkan. Ada rentang waktu sebelum UMP tersebut resmi diterapkan di Kota Padang, seperti pembuatan SK dan disahkan. Tentu membutuhkan proses terlebih dahulu,” katanya.
Kontributor : B Rahmat
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Rumit! Ini Skenario Semen Padang, Barito Putera dan PSS Sleman Lolos Degradasi
-
Comeback Bela Timnas Indonesia, 10 Keunggulan Stefano Lilipaly
-
Harga Bitcoin Diramal Tembus USD 250.000, Robert Kiyosaki: Beli yang Banyak, Jangan Jual
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dimulai Hari Ini hingga 19 Agustus 2025
-
Senyum Guru Patrick Kluivert Lihat Daftar Pemain Timnas Indonesia vs China dan Jepang
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan