SuaraSumbar.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Padang untuk mensosialisasikan realisasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Diketahui, UMP Sumbar 2024 resmi ditetapkan Rp 2,81 juta per bulan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. Angka tersebut naik dari Rp 2,74 juta di tahun 2023.
Anggota Komisi I DPRD Padang, Budi Syahrial mengatakan, realisasi kenaikan UMP ini harus dikawal oleh semua pihak, termasuk pemerintah daerah. "Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran. Dalam surat itu setiap pengusaha wajib mengikutinya," katanya, Rabu (22/11/2023).
Budi meminta perusahaan-perusahaan ketika melakukan rekruitmen dapat memperhitungkan kemampuan mereka terhadap UMP. Dengan begitu, terjalin kesejahteraan yang dirasakan oleh pekerja.
"Pemko Padang melalui dinas tenaga kerja harus segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan yang ada di kota Padang untuk menetapkan hal tersebut," tuturnya.
Jika masih ada yang belum mampu menerapkan, kata Budi, tentu ada mekanisme pemberitahuan kepada dinas, sehingga bisa segera untuk mengambil sikap.
Kemudian, Budi juga mendorong agar perealisasian UMP Sumbar di Kota Padang tersebut dapat segera dilaksanakan tanpa mengenyampingkan kepentingan semua pihak.
“Agar muncul titik temu antara kepentingan pengusaha dan pekerja. Jika terpenuhi akan muncul harmonisasi antara perusahaan dan pekerja," katanya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Padang, Ferri Erviyan Rinaldi mengatakan, butuh proses sebelum UMP Sumbar 2024 ini diberlakukan secara meluas di Kota Padang.
“Tentu saja usai ditetapkan kita tidak bisa langsung menerapkan. Ada rentang waktu sebelum UMP tersebut resmi diterapkan di Kota Padang, seperti pembuatan SK dan disahkan. Tentu membutuhkan proses terlebih dahulu,” katanya.
Kontributor : B Rahmat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!