SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum dan narkotika di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (5/12/2024) pagi.
Barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode September hingga Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah dirampas sesuai putusan pengadilan.
Rincian Perkara Narkotika
Dari 36 perkara tersebut, 15 di antaranya adalah kasus narkotika dengan rincian:
Seluruh barang bukti sabu dimusnahkan menggunakan blender, sedangkan ganja dibakar hingga habis.
“Perkara ini melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas M. Yusuf Putra.
Ragam Perkara Lain yang Dimusnahkan
Selain narkotika, Kejari Pasaman Barat juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain, yakni:
Baca Juga: Gerebek Rumah di Padang, Polisi Ringkus 3 Sopir Angkot dan Sita 22 Paket Sabu
- Pencurian: 9 perkara
- Penganiayaan: 6 perkara
- Perdagangan orang: 1 perkara
- Penggelapan: 1 perkara
- Lingkungan hidup: 1 perkara
- Perjudian: 2 perkara
- Pembunuhan: 1 perkara
Peran Kolaboratif dalam Penanganan Kasus Narkotika
M. Yusuf Putra menyoroti dominasi kasus narkotika di Pasaman Barat. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan, Kepolisian, BNNK, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba.
“Tentu upaya untuk mengatasi ini tidak bisa dilakukan oleh satu institusi saja. Semua pihak harus berperan, termasuk media yang dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana narkotika,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa dana desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat komunitas.
Pesan Kepada Masyarakat
Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga lingkungan bebas dari tindak pidana. Kejari Pasaman Barat mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pencegahan dan pelaporan aktivitas ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Berita Terkait
-
Gerebek Rumah di Padang, Polisi Ringkus 3 Sopir Angkot dan Sita 22 Paket Sabu
-
Sah! Yulianto-Ihpan Pimpin Pasaman Barat, Raup 59.551 Suara
-
Pasang Sirine Peringatan Dini, Pasaman Barat Perkuat Mitigasi Tsunami
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Oknum Pegawai di Pasaman Barat Diduga Langgar Netralitas ASN di Pilkada 2024, Ini Kasusnya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Banjir Putuskan Jalan Provinsi AgamLimapuluh Kota, Akses Palupuh Lumpuh Total
-
6 Sampo Anti Uban, Solusi Hitamkan Rambut dengan Harga Mulai Rp 9 Ribu
-
Benarkah Air Sinkhole Limapuluh Kota Bisa Sembuhkan Penyakit? Ini Wanti-wanti Badan Geologi
-
Fakta Sinkhole di Situjuah Batua Limapuluh Kota: Air Jernih Tanpa Ikan, Warga Ramai Berdatangan!
-
Siapa Ressa Rizky Rossano? Gugat Denada Miliaran Rupiah, Ngaku Anak Kandung yang Ditelantarkan