SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat memusnahkan barang bukti dari 36 perkara tindak pidana umum dan narkotika di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (5/12/2024) pagi.
Barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang telah berkekuatan hukum tetap untuk periode September hingga Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah dirampas sesuai putusan pengadilan.
Rincian Perkara Narkotika
Baca Juga: Gerebek Rumah di Padang, Polisi Ringkus 3 Sopir Angkot dan Sita 22 Paket Sabu
Dari 36 perkara tersebut, 15 di antaranya adalah kasus narkotika dengan rincian:
Seluruh barang bukti sabu dimusnahkan menggunakan blender, sedangkan ganja dibakar hingga habis.
“Perkara ini melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas M. Yusuf Putra.
Ragam Perkara Lain yang Dimusnahkan
Selain narkotika, Kejari Pasaman Barat juga memusnahkan barang bukti dari perkara lain, yakni:
Baca Juga: Sah! Yulianto-Ihpan Pimpin Pasaman Barat, Raup 59.551 Suara
- Pencurian: 9 perkara
- Penganiayaan: 6 perkara
- Perdagangan orang: 1 perkara
- Penggelapan: 1 perkara
- Lingkungan hidup: 1 perkara
- Perjudian: 2 perkara
- Pembunuhan: 1 perkara
Peran Kolaboratif dalam Penanganan Kasus Narkotika
Berita Terkait
-
Serahkan ke Polisi soal Temuan Ladang Ganja di Bromo, Kemenpar: Itu Destinasi Ramah Lingkungan
-
Andien Berduka Pika Meninggal Dunia, Singgung Perjuangan Ibunya Soal Ganja Medis
-
Geger Ladang Ganja di Bromo, Legislator PDIP Soroti Pengawasan Lemah: Ini Alarm Buat Pemerintah
-
Hingga Napas Terakhir: Perjuangan Pika Tuntut Legalisasi Ganja Medis Untuk Pengobatan
-
7 Fakta Mengejutkan Ladang Ganja di Bromo: Skandal di Balik Kawasan Konservasi
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Daftar 5 Ruas Tol Trans Sumatera Gratis Arus Balik Lebaran 2025, Tol Padang-Pekanbaru Paling Sibuk!
-
Kronologi Nenek dan 2 Cucu Hilang di Pantai Tiku Agam hingga Ditemukan Seperti Ini
-
4 Tips Aman Berkendara Saat Arus Balik Lebaran 2025 dari Polda Sumbar
-
BRI Raih Penghargaan Best Social Loan di The Asset Triple A Awards 2025
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran