SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong harus dilaksanakan paling lambat pada 27 November 2025.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun setelah tanggal pemungutan suara, yaitu 27 November 2024.
“Dengan demikian, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terpilih dari hasil pemilihan ulang akan menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak berikutnya pada 2029, dengan catatan masa jabatan tidak melebihi lima tahun,” ujar Suhartoyo.
Implikasi Masa Jabatan Singkat
Keputusan ini mempertimbangkan kekhawatiran mengenai potensi pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa masa jabatan kurang dari lima tahun merupakan konsekuensi logis untuk menjaga keserentakan Pilkada nasional yang dijadwalkan pada 2029.
“Konsekuensi logis ini penting untuk menjaga konsistensi Pilkada serentak. Namun, penting juga ada perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong akibat pengaturan ini,” kata Saldi.
Saldi menyarankan adanya pemberian kompensasi bagi kepala daerah yang terkena dampak pemotongan masa jabatan.
Baca Juga: Putusan MK: Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Akan Berisi Pilihan Setuju dan Tidak Setuju
“Kompensasi ini dapat diatur melalui Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 atau dirumuskan dalam bentuk lain sebagai bentuk perlindungan hukum,” tambahnya.
Keputusan ini menegaskan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan Pilkada ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong, sekaligus memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah tersebut.
Langkah MK ini merupakan bagian dari upaya menjaga konsistensi pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional pada 2029.
Dengan keputusan ini, masyarakat di daerah terkait diharapkan dapat segera memiliki kepala daerah definitif yang mampu menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal.
Keputusan ini juga menjadi pedoman bagi KPU dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan proses Pilkada ulang secara efektif dan transparan.
Berita Terkait
-
Putusan MK: Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Akan Berisi Pilihan Setuju dan Tidak Setuju
-
Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong, KPU Sumbar Jelaskan Soal Pencoblosan
-
Calon Tunggal Dharmasaraya Gagal Dapat 50 Persen Suara, Pilkada Bakal Diulang
-
Hanya Satu Pasangan Calon di Pilkada Dharmasraya, Pakar Singgung Kegagalan Demokrasi
-
KPU Waspadai Potensi Kecurangan di Pilkada 2024 Terkait Calon Tunggal
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih