SuaraSumbar.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong harus dilaksanakan paling lambat pada 27 November 2025.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).
Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun setelah tanggal pemungutan suara, yaitu 27 November 2024.
“Dengan demikian, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terpilih dari hasil pemilihan ulang akan menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak berikutnya pada 2029, dengan catatan masa jabatan tidak melebihi lima tahun,” ujar Suhartoyo.
Baca Juga: Putusan MK: Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Akan Berisi Pilihan Setuju dan Tidak Setuju
Implikasi Masa Jabatan Singkat
Keputusan ini mempertimbangkan kekhawatiran mengenai potensi pengurangan masa jabatan kepala daerah terpilih dari Pilkada ulang.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa masa jabatan kurang dari lima tahun merupakan konsekuensi logis untuk menjaga keserentakan Pilkada nasional yang dijadwalkan pada 2029.
“Konsekuensi logis ini penting untuk menjaga konsistensi Pilkada serentak. Namun, penting juga ada perlindungan hukum bagi kepala daerah yang masa jabatannya terpotong akibat pengaturan ini,” kata Saldi.
Saldi menyarankan adanya pemberian kompensasi bagi kepala daerah yang terkena dampak pemotongan masa jabatan.
Baca Juga: Pilkada Dharmasraya Lawan Kotak Kosong, KPU Sumbar Jelaskan Soal Pencoblosan
“Kompensasi ini dapat diatur melalui Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 2015 atau dirumuskan dalam bentuk lain sebagai bentuk perlindungan hukum,” tambahnya.
Keputusan ini menegaskan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan Pilkada ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme Pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong, sekaligus memastikan tidak ada kekosongan pemerintahan di daerah tersebut.
Langkah MK ini merupakan bagian dari upaya menjaga konsistensi pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional pada 2029.
Dengan keputusan ini, masyarakat di daerah terkait diharapkan dapat segera memiliki kepala daerah definitif yang mampu menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik secara optimal.
Keputusan ini juga menjadi pedoman bagi KPU dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan proses Pilkada ulang secara efektif dan transparan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
-
Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara
-
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tanggapi Permohonan JR Alexander Marwata: KPK Itu Silent Profession
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Sirekap Pilkada 2024 Tetap Berfungsi Tanpa Akses Internet, Ini Penjelasan KPU Sumbar
-
Pilkada Sijunjung 2024: Siapa Lebih Pro Rakyat? Benny-Radi Utamakan Kontraktor Lokal, Hendri-Mukhlis Tekankan Profesionalisme
-
Pelajar 20 Tahun Diciduk Polisi, Bawa Sabu 15 Gram Siap Edar di Agam
-
Pabrik Karet Vs Bibit Unggul: Debat Panas Pilkada Sijunjung 2024 Berebut Suara Petani
-
Simulasi Pemilu di Solok: KPPS Dilatih Antisipasi Masalah di TPS