SuaraSumbar.id - Universitas Andalas (Unand) resmi menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang membatalkan keputusan Rektor Unand terkait pemberhentian Prof Nilda Tri Putri dari jabatan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). Meski begitu, Prof Nilda Tri Putri menolak kembali menjabat demi menjaga keutuhan institusi.
Rektor Unand, Prof Efa Yonnedi, menjelaskan bahwa perselisihan ini bermula dari rekomendasi Majelis Wali Amanat (MWA) yang menyebutkan Prof Nilda Tri Putri tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial minimal dua tahun sebagai pejabat setingkat ketua departemen.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Rektor memutuskan untuk memberhentikan Prof Nilda dari jabatannya sebagai Ketua LPM.
Prof Nilda kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN Padang. Setelah melalui proses persidangan, PTUN memutuskan membatalkan pemberhentian tersebut dan meminta Unand mengembalikan harkat dan martabat Prof Nilda sebagai Ketua LPM.
"Berdasarkan hasil sidang, Unand berkewajiban mengembalikan harkat dan martabat Prof Nilda Tri Putri sebagai Ketua LPM. Sebagai institusi yang taat hukum, kami telah mengeksekusi keputusan tersebut pada 15 November 2024," ujar Prof Efa Yonnedi, Jumat (15/11/2024).
Meskipun haknya dipulihkan, Prof Nilda memilih untuk tidak melanjutkan tugasnya sebagai Ketua LPM Unand. Keputusan ini, menurutnya, diambil untuk menjaga kesatuan dan keutuhan Unand.
"Alasannya mirip dengan Khairul Fahmi, beliau ingin menjaga keutuhan Unand dan meyakini bahwa ada banyak tempat untuk mengabdi," tambah Prof Efa.
Dengan penolakan tersebut, jabatan Ketua LPM kembali diemban oleh Harisman, yang sebelumnya menjabat dalam kapasitas tersebut.
Prof Efa menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini menjadi pelajaran penting bagi Unand dan institusi pemerintah lainnya untuk senantiasa mematuhi aturan hukum.
Baca Juga: Polemik Unand: Khairul Fahmi Pilih Harga Diri, Tolak Jabatan Wakil Rektor II
"Dengan selesainya persoalan ini, Unand akan menjadi lebih kuat, solid, dan sinergi. Kami akan terus menatap ke depan untuk kejayaan bangsa," ujar Rektor.
Universitas Andalas berharap penyelesaian kasus ini dapat memperkuat semangat kebersamaan dan dedikasi seluruh pihak dalam membangun institusi yang lebih baik.
Persoalan ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di lembaga pendidikan.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Polemik Unand: Khairul Fahmi Pilih Harga Diri, Tolak Jabatan Wakil Rektor II
-
2 Tahun Mandek! Kasus Korupsi Dana Unand Bikin Mahasiswa Patungan
-
Rp566 Juta Raib! Sidang Korupsi Dana Mahasiswa Unand Dikebut
-
Sumbar Tak Lagi Jadi Kiblat Pendidikan? Epyardi Asda Beberkan Penyebabnya di Unand
-
'Jalan Rusak dan Banjir Merata di Sumbar!', Mahasiswa Unand Cecar Cagub Mahyeldi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Gubernur Sumbar Desak Daerah Terdampak Bencana Segera Siapkan Lahan Huntara, Lokasi Harus Aman!
-
Korban Banjir Bandang di Agam Butuh 525 Huntara, Tersebar di 7 Kecamatan
-
Pembangunan 200 Unit Huntara Padang Pariaman Dimulai, Menko PMK: Ini Wujud Kehadiran Negara!
-
Soroti Krisis Nilai, Dinas Kebudayaan Sumbar Terus Perkuat Pelestarian Adat Minangkabau
-
Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Masuk Tahap Konstruksi, Ini Kata Gubernur Sumbar