SuaraSumbar.id - Polemik pemberhentian Wakil Rektor II Universitas Andalas (Unand) mencapai babak baru setelah Dr. Khairul Fahmi, yang sebelumnya memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, menolak untuk kembali menduduki jabatan tersebut.
Meskipun rektor Unand, Efa Yonnedi, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengembalikan jabatan tersebut kepada Khairul Fahmi, ia memilih untuk tidak melanjutkan peran sebagai Wakil Rektor II.
Khairul Fahmi dilantik sebagai Wakil Rektor II pada 2 Januari 2024 untuk periode 2024-2029, tetapi diberhentikan pada 2 April 2024 atas rekomendasi Majelis Wali Amanat (MWA) Unand, yang menilai ia belum memenuhi syarat untuk posisi tersebut.
Keputusan ini kemudian digugat oleh Khairul Fahmi ke PTUN Padang. Dalam putusan PTUN, pengadilan menyatakan pemberhentian tersebut keliru, mengharuskan Unand untuk memulihkan status dan harga diri Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II.
Rektor Unand memilih untuk menerima putusan PTUN tanpa mengajukan banding, dengan langkah yang ditempuh melalui penerbitan SK yang membatalkan pemberhentian Khairul Fahmi dan mengangkatnya kembali sebagai Wakil Rektor II.
"Kita memilih langkah yang halal dan baik dengan mengembalikan serta mengeluarkan SK untuk Bapak Khairul Fahmi kembali menjabat Wakil Rektor II," ujar Efa Yonnedi pada Kamis (14/11/2024).
Namun, Khairul Fahmi memutuskan untuk menolak tawaran tersebut. Menurutnya, pemulihan nama baiknya sudah cukup, dan ia merasa tidak perlu kembali ke jabatan tersebut.
“Saya diangkat secara sah, dan PTUN membuktikan pemberhentian saya keliru. Saya juga berterima kasih kepada rektor yang dengan sukarela menjalankan perintah PTUN, namun saya tidak bersedia untuk kembali melanjutkan jabatan wakil rektor II,” jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Dr. Hefri Handra ditunjuk sebagai Wakil Rektor II Unand yang baru.
Baca Juga: 2 Tahun Mandek! Kasus Korupsi Dana Unand Bikin Mahasiswa Patungan
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
2 Tahun Mandek! Kasus Korupsi Dana Unand Bikin Mahasiswa Patungan
-
Rp566 Juta Raib! Sidang Korupsi Dana Mahasiswa Unand Dikebut
-
Sumbar Tak Lagi Jadi Kiblat Pendidikan? Epyardi Asda Beberkan Penyebabnya di Unand
-
'Jalan Rusak dan Banjir Merata di Sumbar!', Mahasiswa Unand Cecar Cagub Mahyeldi
-
Kontroversi PHK Massal THL di Solok, Mahasiswa Unand Cecar Epyardi Asda
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi