Chandra Iswinarno
Senin, 11 November 2024 | 23:22 WIB
Ilustrasi korupsi (unsplash/Fikry Anshor)

SuaraSumbar.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang, Syafrizal, memastikan bahwa sidang kasus korupsi dana kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) yang melibatkan dana sebesar Rp 566 juta akan terus berlanjut.

Kepastian ini disampaikan Syafrizal saat berdialog dengan puluhan mahasiswa Unand yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PN Padang pada Senin (11/11/2024), menuntut percepatan proses pengadilan kasus tersebut.

Syafrizal menjelaskan bahwa PN Padang baru menerima perkara ini pada 11 September 2024, dan langsung memulai proses persidangan.

“Tidak ada keterlambatan. Semua berjalan sesuai tahapan, dari pemeriksaan saksi hingga nanti putusan, tentu butuh waktu,” ungkapnya.

Sejauh ini, persidangan telah memanggil sekitar 10 dari 25 saksi yang dijadwalkan untuk memberikan kesaksian.

Syafrizal juga menegaskan bahwa meskipun kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sering memakan waktu lebih lama karena jumlah saksi yang banyak, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus sebelum masa penahanan terdakwa habis.

Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa spanduk dan poster bertuliskan “Tuntaskan Kasus Korupsi Unand” dan “Keadilan Butuh Hakim yang Jujur”.

Firdaus, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Unand, menyatakan bahwa tuntutan mereka didasari oleh keresahan atas kasus yang sudah terjadi sejak 2022.

"Kami berharap kasus ini selesai dalam waktu tiga bulan ke depan,” kata Firdaus.

Baca Juga: Majelis Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas Pendidikan, Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar

Dana kemahasiswaan yang dikorupsi itu, menurut Firdaus, merupakan hak mahasiswa yang mencakup dana prestasi dan dana organisasi.

Banyak mahasiswa merasa dirugikan karena dana yang seharusnya mendukung kegiatan akademis dan organisasi tidak kunjung cair.

“Uang ini seharusnya mendukung kegiatan seperti lomba dan acara mahasiswa. Banyak teman-teman kecewa karena harus menggunakan uang pribadi,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah terdakwa MA, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Unand pada 2022, diduga menggelapkan dana kemahasiswaan sebesar Rp 566 juta.

PN Padang berkomitmen untuk terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dengan tujuan mencapai keadilan bagi mahasiswa yang terdampak.

Kontributor : Rizky Islam

Load More