SuaraSumbar.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang, Syafrizal, memastikan bahwa sidang kasus korupsi dana kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) yang melibatkan dana sebesar Rp 566 juta akan terus berlanjut.
Kepastian ini disampaikan Syafrizal saat berdialog dengan puluhan mahasiswa Unand yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PN Padang pada Senin (11/11/2024), menuntut percepatan proses pengadilan kasus tersebut.
Syafrizal menjelaskan bahwa PN Padang baru menerima perkara ini pada 11 September 2024, dan langsung memulai proses persidangan.
“Tidak ada keterlambatan. Semua berjalan sesuai tahapan, dari pemeriksaan saksi hingga nanti putusan, tentu butuh waktu,” ungkapnya.
Sejauh ini, persidangan telah memanggil sekitar 10 dari 25 saksi yang dijadwalkan untuk memberikan kesaksian.
Syafrizal juga menegaskan bahwa meskipun kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sering memakan waktu lebih lama karena jumlah saksi yang banyak, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus sebelum masa penahanan terdakwa habis.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa spanduk dan poster bertuliskan “Tuntaskan Kasus Korupsi Unand” dan “Keadilan Butuh Hakim yang Jujur”.
Firdaus, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Unand, menyatakan bahwa tuntutan mereka didasari oleh keresahan atas kasus yang sudah terjadi sejak 2022.
"Kami berharap kasus ini selesai dalam waktu tiga bulan ke depan,” kata Firdaus.
Dana kemahasiswaan yang dikorupsi itu, menurut Firdaus, merupakan hak mahasiswa yang mencakup dana prestasi dan dana organisasi.
Banyak mahasiswa merasa dirugikan karena dana yang seharusnya mendukung kegiatan akademis dan organisasi tidak kunjung cair.
“Uang ini seharusnya mendukung kegiatan seperti lomba dan acara mahasiswa. Banyak teman-teman kecewa karena harus menggunakan uang pribadi,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah terdakwa MA, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Unand pada 2022, diduga menggelapkan dana kemahasiswaan sebesar Rp 566 juta.
PN Padang berkomitmen untuk terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dengan tujuan mencapai keadilan bagi mahasiswa yang terdampak.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Majelis Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas Pendidikan, Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar
-
Sumbar Tak Lagi Jadi Kiblat Pendidikan? Epyardi Asda Beberkan Penyebabnya di Unand
-
'Jalan Rusak dan Banjir Merata di Sumbar!', Mahasiswa Unand Cecar Cagub Mahyeldi
-
Kontroversi PHK Massal THL di Solok, Mahasiswa Unand Cecar Epyardi Asda
-
Investor Takut Masuk Sumbar? Begini Jaminan Keamanan yang Diberikan Calon Gubernur
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Banjir Bandang Solok, 1 Korban Ditemukan Meninggal-1Masih Dicari
-
Surat Penetapan Eksekusi PN Padang Disobek, Pengadilan Lapor ke Polisi
-
Sharia Wealth Forum 2026, BRI Ungkap Peluang Diversifikasi lewat Investasi Syariah
-
4 Polisi di Solok Selatan Dipecat
-
Banjir Bandang di Solok, 4 Warga Terluka, 9 Keluarga Mengungsi