SuaraSumbar.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang, Syafrizal, memastikan bahwa sidang kasus korupsi dana kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) yang melibatkan dana sebesar Rp 566 juta akan terus berlanjut.
Kepastian ini disampaikan Syafrizal saat berdialog dengan puluhan mahasiswa Unand yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PN Padang pada Senin (11/11/2024), menuntut percepatan proses pengadilan kasus tersebut.
Syafrizal menjelaskan bahwa PN Padang baru menerima perkara ini pada 11 September 2024, dan langsung memulai proses persidangan.
“Tidak ada keterlambatan. Semua berjalan sesuai tahapan, dari pemeriksaan saksi hingga nanti putusan, tentu butuh waktu,” ungkapnya.
Sejauh ini, persidangan telah memanggil sekitar 10 dari 25 saksi yang dijadwalkan untuk memberikan kesaksian.
Syafrizal juga menegaskan bahwa meskipun kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sering memakan waktu lebih lama karena jumlah saksi yang banyak, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus sebelum masa penahanan terdakwa habis.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa spanduk dan poster bertuliskan “Tuntaskan Kasus Korupsi Unand” dan “Keadilan Butuh Hakim yang Jujur”.
Firdaus, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Unand, menyatakan bahwa tuntutan mereka didasari oleh keresahan atas kasus yang sudah terjadi sejak 2022.
"Kami berharap kasus ini selesai dalam waktu tiga bulan ke depan,” kata Firdaus.
Dana kemahasiswaan yang dikorupsi itu, menurut Firdaus, merupakan hak mahasiswa yang mencakup dana prestasi dan dana organisasi.
Banyak mahasiswa merasa dirugikan karena dana yang seharusnya mendukung kegiatan akademis dan organisasi tidak kunjung cair.
“Uang ini seharusnya mendukung kegiatan seperti lomba dan acara mahasiswa. Banyak teman-teman kecewa karena harus menggunakan uang pribadi,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah terdakwa MA, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Unand pada 2022, diduga menggelapkan dana kemahasiswaan sebesar Rp 566 juta.
PN Padang berkomitmen untuk terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dengan tujuan mencapai keadilan bagi mahasiswa yang terdampak.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Majelis Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas Pendidikan, Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar
-
Sumbar Tak Lagi Jadi Kiblat Pendidikan? Epyardi Asda Beberkan Penyebabnya di Unand
-
'Jalan Rusak dan Banjir Merata di Sumbar!', Mahasiswa Unand Cecar Cagub Mahyeldi
-
Kontroversi PHK Massal THL di Solok, Mahasiswa Unand Cecar Epyardi Asda
-
Investor Takut Masuk Sumbar? Begini Jaminan Keamanan yang Diberikan Calon Gubernur
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara
-
30 Tahun Menanti Perbaikan Drainase, Warga Dadok Tunggul Hitam Kembali Diterjang Banjir Parah