SuaraSumbar.id - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang, Syafrizal, memastikan bahwa sidang kasus korupsi dana kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) yang melibatkan dana sebesar Rp 566 juta akan terus berlanjut.
Kepastian ini disampaikan Syafrizal saat berdialog dengan puluhan mahasiswa Unand yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor PN Padang pada Senin (11/11/2024), menuntut percepatan proses pengadilan kasus tersebut.
Syafrizal menjelaskan bahwa PN Padang baru menerima perkara ini pada 11 September 2024, dan langsung memulai proses persidangan.
“Tidak ada keterlambatan. Semua berjalan sesuai tahapan, dari pemeriksaan saksi hingga nanti putusan, tentu butuh waktu,” ungkapnya.
Sejauh ini, persidangan telah memanggil sekitar 10 dari 25 saksi yang dijadwalkan untuk memberikan kesaksian.
Syafrizal juga menegaskan bahwa meskipun kasus tindak pidana korupsi (tipikor) sering memakan waktu lebih lama karena jumlah saksi yang banyak, pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus sebelum masa penahanan terdakwa habis.
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa membawa spanduk dan poster bertuliskan “Tuntaskan Kasus Korupsi Unand” dan “Keadilan Butuh Hakim yang Jujur”.
Firdaus, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa Unand, menyatakan bahwa tuntutan mereka didasari oleh keresahan atas kasus yang sudah terjadi sejak 2022.
"Kami berharap kasus ini selesai dalam waktu tiga bulan ke depan,” kata Firdaus.
Dana kemahasiswaan yang dikorupsi itu, menurut Firdaus, merupakan hak mahasiswa yang mencakup dana prestasi dan dana organisasi.
Banyak mahasiswa merasa dirugikan karena dana yang seharusnya mendukung kegiatan akademis dan organisasi tidak kunjung cair.
“Uang ini seharusnya mendukung kegiatan seperti lomba dan acara mahasiswa. Banyak teman-teman kecewa karena harus menggunakan uang pribadi,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah terdakwa MA, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Unand pada 2022, diduga menggelapkan dana kemahasiswaan sebesar Rp 566 juta.
PN Padang berkomitmen untuk terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dengan tujuan mencapai keadilan bagi mahasiswa yang terdampak.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Majelis Hakim PN Padang Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dinas Pendidikan, Kerugian Negara Capai Rp 5,5 Miliar
-
Sumbar Tak Lagi Jadi Kiblat Pendidikan? Epyardi Asda Beberkan Penyebabnya di Unand
-
'Jalan Rusak dan Banjir Merata di Sumbar!', Mahasiswa Unand Cecar Cagub Mahyeldi
-
Kontroversi PHK Massal THL di Solok, Mahasiswa Unand Cecar Epyardi Asda
-
Investor Takut Masuk Sumbar? Begini Jaminan Keamanan yang Diberikan Calon Gubernur
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Nyeri Pinggang Menjalar hingga ke Kaki? Ini Tanda Bahaya yang Tidak Boleh Diabaikan
-
5 Tanda Tubuh Butuh Sudah Minta Istirahat, Jangan Abaikan Sebelum Burnout
-
Bukan Air Putih, 4 Minuman Ini Ramah Gula Darah Jika Dikonsumsi Malam Hari
-
Korban Penipuan Hanania Travel Bertambah Jadi 1.286 Orang, Kerugian Tembus Rp35,3 Miliar
-
Kabar Baik untuk Guru Madrasah, Insentif Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026