SuaraSumbar.id - Polres Sijunjung terus menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan mengungkap empat kasus besar pada minggu pertama pelaksanaan program ini.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah upaya Polres Sijunjung untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi, perjudian online, narkoba, perdagangan orang, serta pelanggaran dalam sektor ekonomi.
Berdasarkan Surat Tugas Kapolda Sumbar Nomor ST/815/X/OPS.1.3./2024, yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024, Polres Sijunjung berhasil menangani empat perkara besar dalam periode 1 hingga 7 November 2024, antara lain:
Perjudian Online
Seorang pria berinisial ES (45), warga Sijunjung, ditangkap karena menyediakan layanan perjudian online dengan akun "namatoto" yang bisa diakses melalui ponsel. Barang bukti yang disita termasuk satu unit ponsel dan catatan rekap judi.
Illegal Logging
Dua pelaku, JS dan HLY, keduanya warga Sijunjung, ditangkap atas dugaan illegal logging. Barang bukti berupa 143 batang kayu jenis banio tanpa dokumen dan satu unit mobil pick-up turut disita sebagai sarana pengangkutan.
Penyalahgunaan Distribusi Gas LPG Bersubsidi
Kasus ini melibatkan dua tersangka, AG dan MT, yang memperdagangkan gas LPG 3 kg di luar wilayah distribusi resmi. Barang bukti yang disita meliputi 102 tabung gas LPG bersubsidi dan satu unit mobil pick-up.
Baca Juga: Berawal Niat Iseng, Pelaku Curanmor di Sijunjung Dibekuk Polisi
Perdagangan Rokok Ilegal
Seorang warga Sijunjung bernama BKT terlibat dalam perdagangan rokok ilegal yang berasal dari luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia. Barang bukti yang disita adalah 2.260 batang rokok berbagai merek tanpa cukai.
AKP Muhammad Yasin mengungkapkan bahwa langkah-langkah pengungkapan ini merupakan awal dari dukungan nyata Polres Sijunjung terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan stabilitas ekonomi dan keamanan. Program 100 Hari Asta Cita, yang dimulai pada 1 November 2024, akan terus berjalan dengan target penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam berbagai sektor.
Dengan 93 hari tersisa, Polres Sijunjung akan melanjutkan upaya intensif dalam memberantas tindak pidana, demi mendukung swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Sijunjung.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Berawal Niat Iseng, Pelaku Curanmor di Sijunjung Dibekuk Polisi
-
Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Lubuok, Tali Pusar Masih Menempel
-
Polisi Bongkar Penipuan Pupuk di Sijunjung: 500 Karung Disita, 9 Orang Diamankan
-
Bejat! Kakek 62 Tahun di Sijunjung Cabuli Anak Disabilitas, Modusnya Bikin Geram
-
4 Warga Sumbar Korban TPPO Dijadikan PSK di Malaysia, Berhasil Kabur dari Apartemen
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
Penyegelan Kantor KONI Sumbar Berujung ke Polisi, Ketua Sebut Ada Unsur Pidana!
-
Dorong Ekonomi Kreatif, Indosat Perkuat Digitalisasi UMKM Batik di Solok
-
Gubernur Sumbar Wanti-wanti Soal Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Warga Jangan Terprovokasi!
-
Respon MUI Sumbar Soal Perusakan Rumah Doa Kristen di Padang: Usut Tuntas Secara Menyeluruh!
-
Polisi Masih Jaga Rumah Doa Kristen di Padang yang Dirusak Warga, Ini Alasannya