SuaraSumbar.id - Polres Sijunjung terus menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan mengungkap empat kasus besar pada minggu pertama pelaksanaan program ini.
Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini adalah upaya Polres Sijunjung untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi, perjudian online, narkoba, perdagangan orang, serta pelanggaran dalam sektor ekonomi.
Berdasarkan Surat Tugas Kapolda Sumbar Nomor ST/815/X/OPS.1.3./2024, yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024, Polres Sijunjung berhasil menangani empat perkara besar dalam periode 1 hingga 7 November 2024, antara lain:
Perjudian Online
Seorang pria berinisial ES (45), warga Sijunjung, ditangkap karena menyediakan layanan perjudian online dengan akun "namatoto" yang bisa diakses melalui ponsel. Barang bukti yang disita termasuk satu unit ponsel dan catatan rekap judi.
Illegal Logging
Dua pelaku, JS dan HLY, keduanya warga Sijunjung, ditangkap atas dugaan illegal logging. Barang bukti berupa 143 batang kayu jenis banio tanpa dokumen dan satu unit mobil pick-up turut disita sebagai sarana pengangkutan.
Penyalahgunaan Distribusi Gas LPG Bersubsidi
Kasus ini melibatkan dua tersangka, AG dan MT, yang memperdagangkan gas LPG 3 kg di luar wilayah distribusi resmi. Barang bukti yang disita meliputi 102 tabung gas LPG bersubsidi dan satu unit mobil pick-up.
Baca Juga: Berawal Niat Iseng, Pelaku Curanmor di Sijunjung Dibekuk Polisi
Perdagangan Rokok Ilegal
Seorang warga Sijunjung bernama BKT terlibat dalam perdagangan rokok ilegal yang berasal dari luar negeri, seperti Singapura dan Malaysia. Barang bukti yang disita adalah 2.260 batang rokok berbagai merek tanpa cukai.
AKP Muhammad Yasin mengungkapkan bahwa langkah-langkah pengungkapan ini merupakan awal dari dukungan nyata Polres Sijunjung terhadap kebijakan pemerintah dalam menciptakan stabilitas ekonomi dan keamanan. Program 100 Hari Asta Cita, yang dimulai pada 1 November 2024, akan terus berjalan dengan target penegakan hukum yang tegas dan terukur dalam berbagai sektor.
Dengan 93 hari tersisa, Polres Sijunjung akan melanjutkan upaya intensif dalam memberantas tindak pidana, demi mendukung swasembada pangan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kabupaten Sijunjung.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Berawal Niat Iseng, Pelaku Curanmor di Sijunjung Dibekuk Polisi
-
Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Mengapung di Sungai Lubuok, Tali Pusar Masih Menempel
-
Polisi Bongkar Penipuan Pupuk di Sijunjung: 500 Karung Disita, 9 Orang Diamankan
-
Bejat! Kakek 62 Tahun di Sijunjung Cabuli Anak Disabilitas, Modusnya Bikin Geram
-
4 Warga Sumbar Korban TPPO Dijadikan PSK di Malaysia, Berhasil Kabur dari Apartemen
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tips Aman Traveling Saat Hamil, Dokter Bagikan Hal Penting yang Harus Diperhatikan
-
Waspada! Merokok Sesekali Tetap Berbahaya dan Bisa Picu Penyakit Serius
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan