Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:20 WIB
Ilustrasi pelaku pencurian sepeda motor. [Tangkap layar CCTV]

SuaraSumbar.id - Polisi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian motor (curanmor) di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Pelaku yang berinisial I (40) ditangkap setelah melakukan aksinya pada Rabu (25/9/2024) dini hari.

Kasatreskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Rabu (16/10/2024), bahwa pelaku beraksi dengan cara sederhana.

"Awalnya, pelaku hanya duduk sendiri di rumahnya, lalu timbul niat untuk mencuri. Ia kemudian berjalan kaki mencari target hingga menemukan motor yang bisa diambil," jelasnya.

Saat itu, pelaku melihat satu unit sepeda motor Honda Beat yang terparkir di halaman rumah korban, Naya. Pagar rumah dalam keadaan terbuka, sehingga pelaku dengan mudah mendorong motor keluar dari pekarangan.

Baca Juga: Rengga Wana Putra Resmi Pimpin DPRD Sijunjung Periode 2024-2029

Setelah berhasil mengeluarkan motor, pelaku membuka paksa jok dan menemukan obeng di dalamnya, yang kemudian digunakan untuk membuka bodi dan pelat nomor motor. Ia juga merusak kabel kontak untuk menyalakan motor dan membawanya ke rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pada 10 Oktober 2024. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tutup AKP Muhammad Yasin.

Penangkapan ini menunjukkan keberhasilan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sijunjung serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Cegah Korupsi! Pjs Bupati Sijunjung Tekankan Transparansi Dana Parpol

Load More