SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Sijunjung telah resmi menetapkan Bambang Surya Irawan, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Bambang diduga menyalahgunakan dana belanja rumah tangga selama masa jabatannya dari Oktober 2019 hingga November 2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp370 juta.
Menurut Rina Idawani, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, penetapan Bambang sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah bukti konkrit yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.
“Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan saksi, surat-surat, dan petunjuk lain yang secara signifikan merugikan keuangan negara,” ucap Rina kepada awak media pada Selasa (17/9/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang langsung dibawa ke mobil tahanan dan akan mendekam di Lapas selama 20 hari ke depan.
Ia dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan hukuman penjara lebih dari lima tahun jika terbukti bersalah.
Bambang Surya Irawan adalah politisi dari Partai Gerindra yang memenangkan suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif 2019, yang kemudian membawanya ke kursi Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung.
Dia didampingi oleh Wakil Ketua Satu dari Partai Demokrat, Bakri, dan Wakil Ketua Dua dari partai PKS, Syofian Hendri, selama masa jabatannya.
Kejari Sijunjung telah mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengajak publik untuk terus mengawasi jalannya proses hukum.
Baca Juga: KPU Sijunjung Buka Rekrutmen 3.115 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar tindak korupsi dapat diberantas secara efektif di wilayah tersebut.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
KPU Sijunjung Buka Rekrutmen 3.115 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
-
BPI KPNPA Sumbar Pantau 17 Kasus Dugaan Korupsi, Termasuk Pengadaan Mobnas Badan Penghubung Jakarta hingga RSUD Arosuka
-
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar Rampung, 7 Tersangka Ditahan
-
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Sijunjung, Masyarakat Terkejut
-
Pejabat Pembangunan Gedung Perpustakaan di Kabupaten Agam Ditahan, Tersandung Kasus Korupsi Rp 419,9 Juta
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Penyintas Banjir Bandang di Padang Mulai Diserang ISPA, Dokter Ungkap Penyebab dan Risiko Penularan
-
Jalur Padang-Bukittinggi via Lembah Anai Resmi Dibuka Terbatas, Ini Kata Menteri PU
-
Percepat Relokasi Korban Bencana Sumbar, Mensesneg Perintah Gubernur Pakai Lahan Negara dan BUMN!
-
Pasaman Barat Perpanpang Masa Tanggap Darurat, Akses Terputus Jadi Tantangan Serius
-
Penumpang Bandara Internasional Minangkabau Diprediksi Menurun Saat Libur Nataru 2026, Ini Alasannya