SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Sijunjung telah resmi menetapkan Bambang Surya Irawan, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Bambang diduga menyalahgunakan dana belanja rumah tangga selama masa jabatannya dari Oktober 2019 hingga November 2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp370 juta.
Menurut Rina Idawani, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, penetapan Bambang sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah bukti konkrit yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.
“Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan saksi, surat-surat, dan petunjuk lain yang secara signifikan merugikan keuangan negara,” ucap Rina kepada awak media pada Selasa (17/9/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang langsung dibawa ke mobil tahanan dan akan mendekam di Lapas selama 20 hari ke depan.
Ia dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan hukuman penjara lebih dari lima tahun jika terbukti bersalah.
Bambang Surya Irawan adalah politisi dari Partai Gerindra yang memenangkan suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif 2019, yang kemudian membawanya ke kursi Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung.
Dia didampingi oleh Wakil Ketua Satu dari Partai Demokrat, Bakri, dan Wakil Ketua Dua dari partai PKS, Syofian Hendri, selama masa jabatannya.
Kejari Sijunjung telah mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengajak publik untuk terus mengawasi jalannya proses hukum.
Baca Juga: KPU Sijunjung Buka Rekrutmen 3.115 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar tindak korupsi dapat diberantas secara efektif di wilayah tersebut.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
KPU Sijunjung Buka Rekrutmen 3.115 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
-
BPI KPNPA Sumbar Pantau 17 Kasus Dugaan Korupsi, Termasuk Pengadaan Mobnas Badan Penghubung Jakarta hingga RSUD Arosuka
-
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar Rampung, 7 Tersangka Ditahan
-
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Sijunjung, Masyarakat Terkejut
-
Pejabat Pembangunan Gedung Perpustakaan di Kabupaten Agam Ditahan, Tersandung Kasus Korupsi Rp 419,9 Juta
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini 11 Mei 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya