SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Sijunjung telah resmi menetapkan Bambang Surya Irawan, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Bambang diduga menyalahgunakan dana belanja rumah tangga selama masa jabatannya dari Oktober 2019 hingga November 2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp370 juta.
Menurut Rina Idawani, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, penetapan Bambang sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah bukti konkrit yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.
“Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan saksi, surat-surat, dan petunjuk lain yang secara signifikan merugikan keuangan negara,” ucap Rina kepada awak media pada Selasa (17/9/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang langsung dibawa ke mobil tahanan dan akan mendekam di Lapas selama 20 hari ke depan.
Ia dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan hukuman penjara lebih dari lima tahun jika terbukti bersalah.
Bambang Surya Irawan adalah politisi dari Partai Gerindra yang memenangkan suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif 2019, yang kemudian membawanya ke kursi Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung.
Dia didampingi oleh Wakil Ketua Satu dari Partai Demokrat, Bakri, dan Wakil Ketua Dua dari partai PKS, Syofian Hendri, selama masa jabatannya.
Kejari Sijunjung telah mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengajak publik untuk terus mengawasi jalannya proses hukum.
Baca Juga: KPU Sijunjung Buka Rekrutmen 3.115 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar tindak korupsi dapat diberantas secara efektif di wilayah tersebut.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
KPU Sijunjung Buka Rekrutmen 3.115 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024
-
BPI KPNPA Sumbar Pantau 17 Kasus Dugaan Korupsi, Termasuk Pengadaan Mobnas Badan Penghubung Jakarta hingga RSUD Arosuka
-
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK Dinas Pendidikan Sumbar Rampung, 7 Tersangka Ditahan
-
Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Sijunjung, Masyarakat Terkejut
-
Pejabat Pembangunan Gedung Perpustakaan di Kabupaten Agam Ditahan, Tersandung Kasus Korupsi Rp 419,9 Juta
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari