Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 17 September 2024 | 20:05 WIB
Ilustrasi korupsi. (shutterstock)

SuaraSumbar.id - Kejaksaan Negeri Sijunjung telah resmi menetapkan Bambang Surya Irawan, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Bambang diduga menyalahgunakan dana belanja rumah tangga selama masa jabatannya dari Oktober 2019 hingga November 2022, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp370 juta.

Menurut Rina Idawani, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, penetapan Bambang sebagai tersangka didasarkan pada sejumlah bukti konkrit yang berhasil dikumpulkan tim penyidik.

“Bukti-bukti tersebut mencakup keterangan saksi, surat-surat, dan petunjuk lain yang secara signifikan merugikan keuangan negara,” ucap Rina kepada awak media pada Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: KPU Sijunjung Buka Rekrutmen 3.115 Petugas KPPS untuk Pilkada Serentak 2024

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang langsung dibawa ke mobil tahanan dan akan mendekam di Lapas selama 20 hari ke depan.

Ia dikenai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memungkinkan hukuman penjara lebih dari lima tahun jika terbukti bersalah.

Bambang Surya Irawan adalah politisi dari Partai Gerindra yang memenangkan suara terbanyak dalam Pemilihan Legislatif 2019, yang kemudian membawanya ke kursi Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung.

Dia didampingi oleh Wakil Ketua Satu dari Partai Demokrat, Bakri, dan Wakil Ketua Dua dari partai PKS, Syofian Hendri, selama masa jabatannya.

Kejari Sijunjung telah mengapresiasi dukungan masyarakat dan mengajak publik untuk terus mengawasi jalannya proses hukum.

Baca Juga: BPI KPNPA Sumbar Pantau 17 Kasus Dugaan Korupsi, Termasuk Pengadaan Mobnas Badan Penghubung Jakarta hingga RSUD Arosuka

Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar tindak korupsi dapat diberantas secara efektif di wilayah tersebut.

Kontributor : Rizky Islam

Load More