SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Penyidikan ini mengungkap dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.
Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tujuh tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (28/8/2024).
"Dengan penyerahan ini, ketujuh tersangka resmi menjadi tahanan JPU," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti, atau dikenal sebagai tahap II, dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang.
Ketujuh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang oleh tim JPU. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumbar untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan anggaran sebesar Rp18 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka terdiri dari pejabat dan pelaku usaha, termasuk R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), serta beberapa pihak lainnya dari Dinas Pendidikan dan perusahaan rekanan.
Satu tersangka lainnya, BA, yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri, saat ini masih berstatus buronan karena mangkir dari panggilan penyidik.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, menyatakan bahwa tahap II ini menunjukkan keseriusan tim penyidik dalam menangani kasus korupsi ini. Ia juga mengungkapkan bahwa proses persidangan akan mengungkap lebih dalam peran masing-masing terdakwa, termasuk aliran dana yang terkait.
Tujuh terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga berhasil menyita uang sebesar Rp 60 juta yang dikembalikan oleh salah satu tersangka, Sy. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus yang mencakup berbagai sektor seperti Maritim, Pariwisata, Hortikultura, dan Industri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
Terkini
-
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
-
Harunya Lebaran 2025 di Balik Jeruji: Narapidana Lapas Padang Melepas Rindu dengan Keluarga
-
Lebaran Aman dengan BRI: Hindari Penipuan dan Kejahatan Siber
-
BRI Berkontribusi dalam Konservasi Laut Gili Matra Melalui Program Menanam Grow & Green
-
Nikmati Keandalan BRImo: Transaksi Tanpa Hambatan Selama Lebaran 2025