SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Penyidikan ini mengungkap dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.
Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tujuh tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (28/8/2024).
"Dengan penyerahan ini, ketujuh tersangka resmi menjadi tahanan JPU," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti, atau dikenal sebagai tahap II, dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang.
Ketujuh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang oleh tim JPU. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumbar untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan anggaran sebesar Rp18 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka terdiri dari pejabat dan pelaku usaha, termasuk R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), serta beberapa pihak lainnya dari Dinas Pendidikan dan perusahaan rekanan.
Satu tersangka lainnya, BA, yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri, saat ini masih berstatus buronan karena mangkir dari panggilan penyidik.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, menyatakan bahwa tahap II ini menunjukkan keseriusan tim penyidik dalam menangani kasus korupsi ini. Ia juga mengungkapkan bahwa proses persidangan akan mengungkap lebih dalam peran masing-masing terdakwa, termasuk aliran dana yang terkait.
Tujuh terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga berhasil menyita uang sebesar Rp 60 juta yang dikembalikan oleh salah satu tersangka, Sy. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus yang mencakup berbagai sektor seperti Maritim, Pariwisata, Hortikultura, dan Industri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Bonggol Rafflesia Arnoldi Ditemukan di Solok, Bakal Mekar dalam Waktu Dekat!
-
2 Warga Pasaman Hanyut di Sungai, 1 Tewas dan 1 Lagi Masih Dicari
-
Kehadiran BRI di Taiwan Disambut Hangat PMI: Tabungan & Remitansi Kini Lebih Mudah
-
Kisah Bidan Dona Viral Seberangi Sungai hingga Dihadang Harimau, Kini Jadi Nakes Teladan Sumbar!
-
4.188 Narapidana di Sumbar Dapat Remisi HUT RI ke-80, Puluhan Orang Langsung Bebas!