SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Penyidikan ini mengungkap dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.
Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tujuh tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (28/8/2024).
"Dengan penyerahan ini, ketujuh tersangka resmi menjadi tahanan JPU," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti, atau dikenal sebagai tahap II, dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang.
Ketujuh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang oleh tim JPU. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumbar untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan anggaran sebesar Rp18 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka terdiri dari pejabat dan pelaku usaha, termasuk R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), serta beberapa pihak lainnya dari Dinas Pendidikan dan perusahaan rekanan.
Satu tersangka lainnya, BA, yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri, saat ini masih berstatus buronan karena mangkir dari panggilan penyidik.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, menyatakan bahwa tahap II ini menunjukkan keseriusan tim penyidik dalam menangani kasus korupsi ini. Ia juga mengungkapkan bahwa proses persidangan akan mengungkap lebih dalam peran masing-masing terdakwa, termasuk aliran dana yang terkait.
Tujuh terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga berhasil menyita uang sebesar Rp 60 juta yang dikembalikan oleh salah satu tersangka, Sy. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus yang mencakup berbagai sektor seperti Maritim, Pariwisata, Hortikultura, dan Industri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Lipstik Anti Luntur Saat Makan dan Minum, Tahan hingga 12 Jam
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 116, Kupas Tuntas Analisis Berita Audiovisual
-
3 Lipstik Viva untuk Wanita Usia 40-an, Harga Murah dan Bikin Tampilan Awet Muda
-
CEK FAKTA: Ledakan Tambang Emas PT Antam Tewaskan 700 Orang, Benarkah?
-
6 Sunscreen Terbaik Saat Cuaca Panas, Perlindungan Maksimal dari Pagi hingga Sore