SuaraSumbar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar. Penyidikan ini mengungkap dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar.
Penyelesaian penyidikan ditandai dengan penyerahan tujuh tersangka beserta barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (28/8/2024).
"Dengan penyerahan ini, ketujuh tersangka resmi menjadi tahanan JPU," ujar Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti, atau dikenal sebagai tahap II, dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang.
Ketujuh tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Padang oleh tim JPU. Penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumbar untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan anggaran sebesar Rp18 miliar tersebut.
Dalam kasus ini, para tersangka terdiri dari pejabat dan pelaku usaha, termasuk R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), serta beberapa pihak lainnya dari Dinas Pendidikan dan perusahaan rekanan.
Satu tersangka lainnya, BA, yang menjabat sebagai Direktur PT Sikabaluan Jaya Mandiri, saat ini masih berstatus buronan karena mangkir dari panggilan penyidik.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman, menyatakan bahwa tahap II ini menunjukkan keseriusan tim penyidik dalam menangani kasus korupsi ini. Ia juga mengungkapkan bahwa proses persidangan akan mengungkap lebih dalam peran masing-masing terdakwa, termasuk aliran dana yang terkait.
Tujuh terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumbar juga berhasil menyita uang sebesar Rp 60 juta yang dikembalikan oleh salah satu tersangka, Sy. Uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam kasus yang mencakup berbagai sektor seperti Maritim, Pariwisata, Hortikultura, dan Industri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Buyback Rp500 Miliar Digelar Hingga September 2026, BRI Pastikan Modal Tetap Solid
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui