SuaraSumbar.id - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Daerah di Kabupaten Agam resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam, Kamis (15/8/2024).
Tersangka berinisial AW, diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan gedung pustaka tersebut pada tahun anggaran 2021.
Kajari Agam, Burhan, mengungkapkan bahwa tersangka AW ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan). "Kami menetapkan AW sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," ujarnya.
Proses penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan empat kali pemanggilan terhadap tersangka. Kejaksaan Negeri Agam sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu A selaku Direktur PT. RK pada Senin (22/7/2024) dan AA sebagai pelaksana lapangan pada Senin (29/7/2024).
Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan dari berbagai pihak, termasuk tim ahli, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), serta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Berdasarkan hasil audit tersebut, ketiga tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp419,9 juta dari nilai kontrak pembangunan yang mencapai Rp8,59 miliar setelah dilakukan addendum.
"Kerugian negara ini terjadi karena adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, berdasarkan hasil perhitungan teknis sipil," tambah Burhan.
Tersangka AW diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
-
Detik-detik Warga Agam Bertemu Harimau Sumatera Saat Buru Babi, Tubuh Gemetar di Atas Pohon Setinggi 15 Meter!
-
Tak Sengaja Bertemu Harimau, Pemburu Babi di Agam Gemetaran di Atas Pohon 15 Meter
-
Usaha Konservasi Lahan Basah Terapung di Danau Maninjau
-
400 Ton Ikan Keramba di Danau Maninjau Mati Mendadak
-
Terciduk Bolos Sekolah dan Malah Bermain di Pantai, 26 Pelajar Diamankan Satpol PP
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Pemko Payakumbuh Gelar Program Pesantren Sekolah Selama Ramadan 2025
-
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja 74 Kg di Pasaman Barat
-
Kebakaran Lahan Sawit di Pesisir Selatan, Petani Diperkirakan Rugi Rp 100 Juta
-
Kronologi Bocah Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Dokter, Ayah Korban Ungkap Kondisi Terkini