SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat memastikan bahwa pencetakan surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada Pilkada 2024 telah sesuai dengan ketentuan dan desain yang disetujui bersama oleh pihak pasangan calon.
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menjamin bahwa setiap lembar surat suara memiliki tanda pengaman berupa mikroteks, yang berfungsi untuk memastikan keaslian surat suara yang akan digunakan oleh pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Surat suara yang dicetak dilengkapi dengan tanda pengaman berupa mikroteks, atau teks kecil tersembunyi, yang berguna untuk menjamin keaslian surat suara," ujar Surya Efitrimen pada Kamis (17/10/2024).
Selain itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menambahkan bahwa pihaknya juga melakukan monitoring pencetakan surat suara guna memastikan jumlah yang dicetak sesuai dengan data pemilih.
Baca Juga: Debat Pilkada Sumbar 2024 Momentum Kampanye Programatik, Ini Kata Pakar
Sebanyak 4.212.957 lembar surat suara telah dicetak, sesuai dengan jumlah pemilih yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024, ditambah 2,5 persen sebagai cadangan untuk kebutuhan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Monitoring ini juga bertujuan memastikan akurasi warna cetak, ukuran surat suara, serta ketepatan waktu pengiriman hingga logistik tiba di gudang KPU kabupaten dan kota di Sumbar,” ujar Ory.
Dalam Pilkada 2024, setiap jenis surat suara akan dibedakan berdasarkan warna. Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur akan menggunakan warna merah marun, surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati berwarna biru muda, sedangkan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan menggunakan warna hijau toska.
KPU Sumbar bersama Bawaslu Sumbar, Polda Sumbar, dan Kejaksaan Sumbar turut melakukan pengawasan terhadap proses pencetakan surat suara ini. Pilgub Sumbar dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga: KPU Sumbar Ubah Jadwal Debat Calon Gubernur, Ada Apa?
Berita Terkait
-
Aturan Coblos Surat Suara yang Sah, Wajib Tahu Sebelum Pilkada 2024
-
Seribu Lebih Surat Suara Pilbup Bogor Nyasar di Gudang Kabupaten Serang, Begini Kata KPU
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
-
Intip Kesibukan Pekerja saat Pelipatan Surat Suara di KPU Jakarta Pusat
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Waspada! Status Gunung Marapi di Sumbar Naik ke Level Waspada
-
Ekspor CPO Sumbar Turun Drastis Gegara Gejolak Konflik Dunia? Ini Penjelasan BI
-
73 Persen Perlintasan Kereta Api di Sumbar Ilegal, 20 Ditutup Sepanjang 2024
-
Bukittinggi Dihujani Abu Vulknaik Erupsi Gunung Marapi
-
Simulasi Tsunami di Padang: Lari dari Pantai, Menuju Bypass