SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2024. Salah satu langkah yang diambil adalah mengajak masyarakat dari berbagai kalangan untuk nonton bareng (nobar) film berjudul "Tepatilah Janji".
Film yang disutradarai oleh Garin Nugroho ini diharapkan bisa mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemilu dan bahaya praktik politik uang.
"KPU Sumbar mengajak masyarakat nonton bareng film ini sebagai bentuk edukasi dan upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih," ungkap Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, Jumat (11/10/2024).
Dengan langkah ini, KPU Sumbar berharap bisa mendorong lebih banyak warga Ranah Minang untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang.
Target partisipasi pemilih yang ingin dicapai KPU Sumbar adalah 77,5 persen, lebih tinggi dari partisipasi pada Pemilu 14 Februari 2024 yang tercatat sebesar 75,63 persen.
"Kami optimis, ajakan nonton bareng ini bisa membantu meningkatkan partisipasi pemilih di Sumbar. Targetnya adalah 77,5 persen sesuai yang dicanangkan oleh KPU RI," kata Jons Manedi.
Kegiatan nonton bareng film Tepatilah Janji ini juga melibatkan komisioner dan perangkat KPU kabupaten/kota, tokoh masyarakat, tokoh partai politik, serta liaison officer dari para calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2024.
Pada tahap kedua, pemilih pemula akan diajak untuk menyaksikan film ini, dengan harapan dapat mendorong kesadaran politik sejak dini.
"Kita rencanakan tiga kali nobar. Untuk tahap kedua, kita fokus pada pemilih pemula. Tahap terakhir, kita akan mengundang komunitas yang belum ikut serta pada tahap sebelumnya," tambah Jons. (antara)
Berita Terkait
-
Kapolri Listyo Persilakan Anggotanya Dilaporkan jika Tak Netral di Pilkada 2024
-
Pilkada Serentak Kian Dekat, Kemendagri Dorong Seluruh Pekerja Ad Hoc Terlindungi Jamsos
-
Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online, Ini Langkah Mudahnya
-
3 Warna Surat Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Salah Coblos!
-
Cara Pindah Memilih di Pilkada 2024, Lengkap dengan Syarat dan Prosedurnya
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Rendang Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Ini Kata Kementerian Kebudayaan
-
Kantor MUI Sumbar Dibangun di Kawasan Masjid Syekh Khatib Al Minangkabawi, Bangunan 5 Lantai Senilai Rp 24 Miliar
-
Plt Gubernur Sumbar Soroti Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024: Bisa Menghambat Pemilihan!
-
Pria Lansia Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Kota Padang