SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan batasan dana kampanye untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 272,1 miliar. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada yang mengatur kewajiban pelaporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pembatasan dana kampanye ini bukan untuk menghambat aktivitas pasangan calon (paslon), melainkan untuk memastikan semua dana kampanye yang digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan kampanye, termasuk dalam penggunaan dana kampanye,” ujar Ory, dikutip dari sumber pemberitaan media online, Selasa (1/10/2024).
Penetapan batasan pengeluaran ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti metode kampanye, volume kegiatan, jumlah peserta, serta kondisi geografis Sumatera Barat.
Ory juga menyampaikan bahwa pengeluaran dana kampanye mencakup biaya operasional, konsultan, hingga distribusi bahan kampanye yang digunakan selama masa kampanye.
“Misalnya, kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan sehari sekali selama 60 hari bisa menghabiskan hingga Rp 17 miliar, tergantung jumlah peserta dan kebutuhan logistik yang disiapkan,” jelas Ory.
Menurutnya, KPU Sumbar juga berkoordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan batasan ini diterapkan dengan baik.
Ory mengingatkan para paslon untuk melaporkan seluruh sumber dana kampanye secara jujur dan transparan, termasuk dana yang berasal dari paslon sendiri, sumbangan partai pengusul, hingga kontribusi badan hukum swasta.
Laporan dana ini penting agar publik mengetahui secara jelas bagaimana sumber dana digunakan selama proses kampanye.
“Kami berharap para paslon mematuhi aturan ini, dan melaporkan penggunaan dana kampanye secara akuntabel, agar proses Pilkada 2024 di Sumbar berjalan dengan baik dan transparan,” katanya.
Berita Terkait
-
Kalah Pilkada, RK-Suswono Ternyata Dapat Sumbangan Kampanye Terbanyak
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
Dharma Pongrekun Sentil Dana Kampanye Rido dan Pramono, Siapa yang Bayar?
-
Dana Kampanye Pilkada DKI dari Judi Online? Bawaslu Didesak Usut Tuntas
-
Buka-bukaan Ridwan Kamil, Dua Bulan Kampanye Habiskan Duit Rp 60 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
Terkini
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!
-
Erupsi Gunung Marapi 2 Kali Beruntun, Warga Agam dan Bukittinggi Dikejutkan Getaran hingga Dentuman!
-
Nomor HP Kamu Beruntung Dapat Saldo Gratis! Buruan Klaim 10 Link DANA Kaget Terbaru di Sini
-
Pemandian Ilegal Mega Mendung Lembah Anai Dibuka Lagi, Pemprov Sumbar Didesak Bertindak Tegas!
-
Buruan Cek Nomor HP Kamu! Kejutan DANA Kaget Setiap Hari, Ini 5 Link Resmi Saldo Gratis