SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan batasan dana kampanye untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 272,1 miliar. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada yang mengatur kewajiban pelaporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pembatasan dana kampanye ini bukan untuk menghambat aktivitas pasangan calon (paslon), melainkan untuk memastikan semua dana kampanye yang digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan kampanye, termasuk dalam penggunaan dana kampanye,” ujar Ory, dikutip dari sumber pemberitaan media online, Selasa (1/10/2024).
Penetapan batasan pengeluaran ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti metode kampanye, volume kegiatan, jumlah peserta, serta kondisi geografis Sumatera Barat.
Ory juga menyampaikan bahwa pengeluaran dana kampanye mencakup biaya operasional, konsultan, hingga distribusi bahan kampanye yang digunakan selama masa kampanye.
“Misalnya, kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan sehari sekali selama 60 hari bisa menghabiskan hingga Rp 17 miliar, tergantung jumlah peserta dan kebutuhan logistik yang disiapkan,” jelas Ory.
Menurutnya, KPU Sumbar juga berkoordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan batasan ini diterapkan dengan baik.
Ory mengingatkan para paslon untuk melaporkan seluruh sumber dana kampanye secara jujur dan transparan, termasuk dana yang berasal dari paslon sendiri, sumbangan partai pengusul, hingga kontribusi badan hukum swasta.
Laporan dana ini penting agar publik mengetahui secara jelas bagaimana sumber dana digunakan selama proses kampanye.
“Kami berharap para paslon mematuhi aturan ini, dan melaporkan penggunaan dana kampanye secara akuntabel, agar proses Pilkada 2024 di Sumbar berjalan dengan baik dan transparan,” katanya.
Berita Terkait
-
Bukan Bagi-bagi Sembako, Legislator Golkar Kritik Model Kampanye Boros Anggaran
-
Gagasan dari Senayan: Legislator Golkar Usul Pembatasan Belanja Kampanye untuk Berantas Korupsi
-
Kalah Pilkada, RK-Suswono Ternyata Dapat Sumbangan Kampanye Terbanyak
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
Dharma Pongrekun Sentil Dana Kampanye Rido dan Pramono, Siapa yang Bayar?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kronologi Penemuan 6 Nelayan Hilang di Pasaman Barat, Semuanya Selamat!
-
CEK FAKTA: Lowongan Kerja Petugas Haji 2025/2026 Viral, Benarkah?
-
Kasus HIV di Padang Merosot Tajam, Ini Cara Dinkes Stop Penyebarannya!
-
Terjebak Banjir, Warga Padang Dievakuasi SAR dengan Perahu Karet!
-
Kapal Nelayan Hilang di Air Bangis Pasaman Barat, Basarnas Kerahkan Tim!