SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan batasan dana kampanye untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 272,1 miliar. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada yang mengatur kewajiban pelaporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pembatasan dana kampanye ini bukan untuk menghambat aktivitas pasangan calon (paslon), melainkan untuk memastikan semua dana kampanye yang digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan kampanye, termasuk dalam penggunaan dana kampanye,” ujar Ory, dikutip dari sumber pemberitaan media online, Selasa (1/10/2024).
Penetapan batasan pengeluaran ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti metode kampanye, volume kegiatan, jumlah peserta, serta kondisi geografis Sumatera Barat.
Ory juga menyampaikan bahwa pengeluaran dana kampanye mencakup biaya operasional, konsultan, hingga distribusi bahan kampanye yang digunakan selama masa kampanye.
“Misalnya, kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan sehari sekali selama 60 hari bisa menghabiskan hingga Rp 17 miliar, tergantung jumlah peserta dan kebutuhan logistik yang disiapkan,” jelas Ory.
Menurutnya, KPU Sumbar juga berkoordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan batasan ini diterapkan dengan baik.
Ory mengingatkan para paslon untuk melaporkan seluruh sumber dana kampanye secara jujur dan transparan, termasuk dana yang berasal dari paslon sendiri, sumbangan partai pengusul, hingga kontribusi badan hukum swasta.
Laporan dana ini penting agar publik mengetahui secara jelas bagaimana sumber dana digunakan selama proses kampanye.
“Kami berharap para paslon mematuhi aturan ini, dan melaporkan penggunaan dana kampanye secara akuntabel, agar proses Pilkada 2024 di Sumbar berjalan dengan baik dan transparan,” katanya.
Berita Terkait
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
Bukan Bagi-bagi Sembako, Legislator Golkar Kritik Model Kampanye Boros Anggaran
-
Gagasan dari Senayan: Legislator Golkar Usul Pembatasan Belanja Kampanye untuk Berantas Korupsi
-
Kalah Pilkada, RK-Suswono Ternyata Dapat Sumbangan Kampanye Terbanyak
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Sakelar Lampu Terasa Panas Saat Disentuh? Ini Tanda yang Harus Diwaspadai
-
Pakar Transportasi: Antrean BBM di Sumbar Dipicu Hambatan Distribusi Akibat Gangguan Infrastruktur
-
15 Karya Budaya Sumbar Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda
-
Pariwisata Sumbar Menggeliat, Kunjungan Wisatawan Mancanegara Naik 34,68 Persen
-
BRI KKB Expo 2026 Tawarkan Promo Kredit Mobil dan Bonus BRIZZI Rp500 Ribu