SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan batasan dana kampanye untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 272,1 miliar. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 74 Ayat (9) UU Pilkada yang mengatur kewajiban pelaporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, pembatasan dana kampanye ini bukan untuk menghambat aktivitas pasangan calon (paslon), melainkan untuk memastikan semua dana kampanye yang digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami menginginkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan kampanye, termasuk dalam penggunaan dana kampanye,” ujar Ory, dikutip dari sumber pemberitaan media online, Selasa (1/10/2024).
Penetapan batasan pengeluaran ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti metode kampanye, volume kegiatan, jumlah peserta, serta kondisi geografis Sumatera Barat.
Ory juga menyampaikan bahwa pengeluaran dana kampanye mencakup biaya operasional, konsultan, hingga distribusi bahan kampanye yang digunakan selama masa kampanye.
“Misalnya, kampanye pertemuan terbatas yang dilakukan sehari sekali selama 60 hari bisa menghabiskan hingga Rp 17 miliar, tergantung jumlah peserta dan kebutuhan logistik yang disiapkan,” jelas Ory.
Menurutnya, KPU Sumbar juga berkoordinasi dengan paslon, Bawaslu Sumbar, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan batasan ini diterapkan dengan baik.
Ory mengingatkan para paslon untuk melaporkan seluruh sumber dana kampanye secara jujur dan transparan, termasuk dana yang berasal dari paslon sendiri, sumbangan partai pengusul, hingga kontribusi badan hukum swasta.
Laporan dana ini penting agar publik mengetahui secara jelas bagaimana sumber dana digunakan selama proses kampanye.
“Kami berharap para paslon mematuhi aturan ini, dan melaporkan penggunaan dana kampanye secara akuntabel, agar proses Pilkada 2024 di Sumbar berjalan dengan baik dan transparan,” katanya.
Berita Terkait
-
Bukan Bagi-bagi Sembako, Legislator Golkar Kritik Model Kampanye Boros Anggaran
-
Gagasan dari Senayan: Legislator Golkar Usul Pembatasan Belanja Kampanye untuk Berantas Korupsi
-
Kalah Pilkada, RK-Suswono Ternyata Dapat Sumbangan Kampanye Terbanyak
-
Adu Kekayaan Vasko Ruseimy dan Ekos Albar, 2 Cawagub Sumbar Warga Jakarta dan Tak Memilih di Pilgub Sumbar 2024!
-
Dharma Pongrekun Sentil Dana Kampanye Rido dan Pramono, Siapa yang Bayar?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Cara Cegah Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu Hal Ini
-
Korban Keracunan MBG di Agam Capai 119 Orang, 20 Masih Dirawat
-
Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Dorong Inklusi Keuangan dan Catat Transaksi Rp1.145 Triliun
-
BRI Percepat Penyaluran KPR FLPP untuk Dukung Program 3 Juta Rumah dan Asta Cita Pemerintah
-
CEK FAKTA: Presiden Israel Dilempari Telur Busuk Keluar Gedung PBB, Benarkah?