SuaraSumbar.id - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus bergulir dengan munculnya bukti baru yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana.
Tali rafia merah yang dibawa tersangka, Indra Septiarman alias In Dragon, menjadi salah satu indikasi kuat bahwa tindakan tersebut sudah direncanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Priyonggo, menjelaskan bahwa dari hasil rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah fakta yang memperkuat dugaan bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan perencanaan.
Salah satu fakta penting adalah bahwa tersangka telah memperhatikan korban lebih dari sekali sebelum kejadian tragis tersebut.
"Di hari kejadian, tersangka sempat membeli gorengan dari korban sebelum mencegatnya," ungkap Bagus pada Rabu (16/10/2024).
Setelah membeli gorengan, tersangka diduga mulai memikirkan untuk melakukan tindakan keji tersebut, yang kemudian membuatnya menyiapkan tali rafia merah sebagai alat untuk menyekap dan menghilangkan nyawa korban.
Bagus menambahkan bahwa dari hasil rekonstruksi yang dilakukan di dua lokasi, semakin menguatkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini. Potensi tersebut telah diteruskan ke penyidik melalui petunjuk berkas (P18) yang saat ini sedang dilengkapi.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024) di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Korban, Nia Kurnia Sari, yang sehari-hari berjualan gorengan, dibuntuti oleh pelaku setelah menjual gorengannya di sore hari.
Pelaku kemudian membekap, menyekap, dan membawa korban ke area perkebunan untuk diperkosa sebelum menguburkan jasadnya.
Baca Juga: Berkas Tak Lengkap, Rekonstruksi Perampokan Mobil Isi ATM di Padang Pariaman Molor
Jasad Nia ditemukan pada Minggu (8/9/2024), terkubur tanpa busana di lereng bukit perkebunan warga. Indra Septiarman alias In Dragon sempat buron selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi di sebuah rumah kosong di Nagari Kayu Tanam.
Karena perbuatannya, In Dragon kini terancam hukuman mati.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Berkas Tak Lengkap, Rekonstruksi Perampokan Mobil Isi ATM di Padang Pariaman Molor
-
Sadis! Berkas Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Nia Kurnia Sari Dikembalikan, Ada Dugaan Pembunuhan Berencana
-
Bantah Dukung Paslon, Ketua Bawaslu Padang Pariaman: Saya Setia Sumpah Jabatan
-
Bawaslu Padang Pariaman Siap Digugat ke DKPP soal Dugaan Keberpihakan di Pilkada
-
Perang Panas Pilkada Padang Pariaman: Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong