SuaraSumbar.id - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus bergulir dengan munculnya bukti baru yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana.
Tali rafia merah yang dibawa tersangka, Indra Septiarman alias In Dragon, menjadi salah satu indikasi kuat bahwa tindakan tersebut sudah direncanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Priyonggo, menjelaskan bahwa dari hasil rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah fakta yang memperkuat dugaan bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan perencanaan.
Salah satu fakta penting adalah bahwa tersangka telah memperhatikan korban lebih dari sekali sebelum kejadian tragis tersebut.
"Di hari kejadian, tersangka sempat membeli gorengan dari korban sebelum mencegatnya," ungkap Bagus pada Rabu (16/10/2024).
Setelah membeli gorengan, tersangka diduga mulai memikirkan untuk melakukan tindakan keji tersebut, yang kemudian membuatnya menyiapkan tali rafia merah sebagai alat untuk menyekap dan menghilangkan nyawa korban.
Bagus menambahkan bahwa dari hasil rekonstruksi yang dilakukan di dua lokasi, semakin menguatkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini. Potensi tersebut telah diteruskan ke penyidik melalui petunjuk berkas (P18) yang saat ini sedang dilengkapi.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024) di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Korban, Nia Kurnia Sari, yang sehari-hari berjualan gorengan, dibuntuti oleh pelaku setelah menjual gorengannya di sore hari.
Pelaku kemudian membekap, menyekap, dan membawa korban ke area perkebunan untuk diperkosa sebelum menguburkan jasadnya.
Baca Juga: Berkas Tak Lengkap, Rekonstruksi Perampokan Mobil Isi ATM di Padang Pariaman Molor
Jasad Nia ditemukan pada Minggu (8/9/2024), terkubur tanpa busana di lereng bukit perkebunan warga. Indra Septiarman alias In Dragon sempat buron selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi di sebuah rumah kosong di Nagari Kayu Tanam.
Karena perbuatannya, In Dragon kini terancam hukuman mati.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Berkas Tak Lengkap, Rekonstruksi Perampokan Mobil Isi ATM di Padang Pariaman Molor
-
Sadis! Berkas Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Nia Kurnia Sari Dikembalikan, Ada Dugaan Pembunuhan Berencana
-
Bantah Dukung Paslon, Ketua Bawaslu Padang Pariaman: Saya Setia Sumpah Jabatan
-
Bawaslu Padang Pariaman Siap Digugat ke DKPP soal Dugaan Keberpihakan di Pilkada
-
Perang Panas Pilkada Padang Pariaman: Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya
-
Pastikan Relokasi Pedagang Pasar Payakumbuh Usai Kebakaran, Pemprov Sumbang Bantu Rp 1 Miliar!
-
Pasaman Barat Dorong Siswa Terisolir Nikmati Program MBG, Ini Kata Bupati
-
Toko Baru UNIQLO Hadir di Padang, Banjir Promo Eksklusif dan Koleksi LifeWear!
-
Transaksi Merchant BRI Melesat 27,2% YoY, Ekosistem Pembayaran Digital Terus Bertumbuh