SuaraSumbar.id - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus bergulir dengan munculnya bukti baru yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana.
Tali rafia merah yang dibawa tersangka, Indra Septiarman alias In Dragon, menjadi salah satu indikasi kuat bahwa tindakan tersebut sudah direncanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Priyonggo, menjelaskan bahwa dari hasil rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah fakta yang memperkuat dugaan bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan perencanaan.
Salah satu fakta penting adalah bahwa tersangka telah memperhatikan korban lebih dari sekali sebelum kejadian tragis tersebut.
"Di hari kejadian, tersangka sempat membeli gorengan dari korban sebelum mencegatnya," ungkap Bagus pada Rabu (16/10/2024).
Setelah membeli gorengan, tersangka diduga mulai memikirkan untuk melakukan tindakan keji tersebut, yang kemudian membuatnya menyiapkan tali rafia merah sebagai alat untuk menyekap dan menghilangkan nyawa korban.
Bagus menambahkan bahwa dari hasil rekonstruksi yang dilakukan di dua lokasi, semakin menguatkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini. Potensi tersebut telah diteruskan ke penyidik melalui petunjuk berkas (P18) yang saat ini sedang dilengkapi.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024) di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Korban, Nia Kurnia Sari, yang sehari-hari berjualan gorengan, dibuntuti oleh pelaku setelah menjual gorengannya di sore hari.
Pelaku kemudian membekap, menyekap, dan membawa korban ke area perkebunan untuk diperkosa sebelum menguburkan jasadnya.
Baca Juga: Berkas Tak Lengkap, Rekonstruksi Perampokan Mobil Isi ATM di Padang Pariaman Molor
Jasad Nia ditemukan pada Minggu (8/9/2024), terkubur tanpa busana di lereng bukit perkebunan warga. Indra Septiarman alias In Dragon sempat buron selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi di sebuah rumah kosong di Nagari Kayu Tanam.
Karena perbuatannya, In Dragon kini terancam hukuman mati.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Berkas Tak Lengkap, Rekonstruksi Perampokan Mobil Isi ATM di Padang Pariaman Molor
-
Sadis! Berkas Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Nia Kurnia Sari Dikembalikan, Ada Dugaan Pembunuhan Berencana
-
Bantah Dukung Paslon, Ketua Bawaslu Padang Pariaman: Saya Setia Sumpah Jabatan
-
Bawaslu Padang Pariaman Siap Digugat ke DKPP soal Dugaan Keberpihakan di Pilkada
-
Perang Panas Pilkada Padang Pariaman: Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi