SuaraSumbar.id - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terus bergulir dengan munculnya bukti baru yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana.
Tali rafia merah yang dibawa tersangka, Indra Septiarman alias In Dragon, menjadi salah satu indikasi kuat bahwa tindakan tersebut sudah direncanakan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Bagus Priyonggo, menjelaskan bahwa dari hasil rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu, ditemukan sejumlah fakta yang memperkuat dugaan bahwa pembunuhan itu dilakukan dengan perencanaan.
Salah satu fakta penting adalah bahwa tersangka telah memperhatikan korban lebih dari sekali sebelum kejadian tragis tersebut.
Baca Juga: Berkas Tak Lengkap, Rekonstruksi Perampokan Mobil Isi ATM di Padang Pariaman Molor
"Di hari kejadian, tersangka sempat membeli gorengan dari korban sebelum mencegatnya," ungkap Bagus pada Rabu (16/10/2024).
Setelah membeli gorengan, tersangka diduga mulai memikirkan untuk melakukan tindakan keji tersebut, yang kemudian membuatnya menyiapkan tali rafia merah sebagai alat untuk menyekap dan menghilangkan nyawa korban.
Bagus menambahkan bahwa dari hasil rekonstruksi yang dilakukan di dua lokasi, semakin menguatkan adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus ini. Potensi tersebut telah diteruskan ke penyidik melalui petunjuk berkas (P18) yang saat ini sedang dilengkapi.
Kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi pada Jumat (6/9/2024) di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Korban, Nia Kurnia Sari, yang sehari-hari berjualan gorengan, dibuntuti oleh pelaku setelah menjual gorengannya di sore hari.
Pelaku kemudian membekap, menyekap, dan membawa korban ke area perkebunan untuk diperkosa sebelum menguburkan jasadnya.
Jasad Nia ditemukan pada Minggu (8/9/2024), terkubur tanpa busana di lereng bukit perkebunan warga. Indra Septiarman alias In Dragon sempat buron selama 10 hari sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi di sebuah rumah kosong di Nagari Kayu Tanam.
Karena perbuatannya, In Dragon kini terancam hukuman mati.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Berkas Tak Lengkap, Rekonstruksi Perampokan Mobil Isi ATM di Padang Pariaman Molor
-
Sadis! Berkas Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Nia Kurnia Sari Dikembalikan, Ada Dugaan Pembunuhan Berencana
-
Bantah Dukung Paslon, Ketua Bawaslu Padang Pariaman: Saya Setia Sumpah Jabatan
-
Bawaslu Padang Pariaman Siap Digugat ke DKPP soal Dugaan Keberpihakan di Pilkada
-
Perang Panas Pilkada Padang Pariaman: Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 6 Rekomendasi HP Memori 512 GB dengan Chipset Dewa, Terbaik Mei 2025
- Heboh Visa Haji Furoda Belum Terbit, Ivan Gunawan Percaya Diri Tetap Berangkat
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Infinix Rp 2 Jutaan dengan RAM Jumbo, Terbaik Mei 2025
-
3 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan dengan Jeroan Gahar, Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Skincare Terbaik untuk Remaja, Harga sesuai Kantong Pelajar-Mahasiswa
-
7 Skincare Lokal Aman untuk Ibu Hamil, Ramah Kulit Tak Bahayakan Janin
-
5 Perbedaan Sunscreen Wardah UV Shield Airy Smooth dan Essential Gel, Pilih Mana?
Terkini
-
Nomor HP Kamu Beruntung! Cek 5 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapat Saldo Gratis hingga Ratusan Ribu!
-
Komitmen Shopee Dukung Transformasi Digital UMKM, Percepat Rendang Minang Menjangkau Pasar Nusantara
-
BRI Tawarkan Pengajuan Easy Card Online, Efisien dan Ramah Digital
-
Dana Murah Jadi Andalan BRI Jaga Stabilitas Pembiayaan Masa Depan
-
Tampang Buronan Pemerkosa Anak Kandung di Sumbar, Sempat Bebas hingga Divonis MA 8 Tahun Penjara!