Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:25 WIB
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial RH (19) bersama tiga rekannya nekat mencuri uang ratusan juta dari majikannya untuk memenuhi kebutuhan pernikahan.

Keempat pelaku, termasuk dua wanita yang berperan dalam merencanakan aksi tersebut, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, mengungkapkan bahwa keempat tersangka masih memiliki hubungan keluarga. Mereka melakukan pencurian kartu ATM milik korban dan menarik uang secara ilegal.

“RH sebagai pelaku utama bertugas mencuri kartu ATM, sementara HP (38) menarik uang dan mentransfernya ke rekening lain. Dua wanita, FT (41) dan MR (25), memerintahkan pencurian dan menerima sebagian uang hasil kejahatan tersebut,” ungkap Kartyana, dikutip hari Rabu (16/10/2024).

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Rumah di Padang Panjang, Penyebab Masih Misteri

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/10) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban yang berada di Kelurahan Guguak Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.

Korban menyadari kehilangan kartu ATM dan setelah mengecek saldo di Bank BRI, diketahui bahwa uang sebesar Rp168 juta telah ditarik secara ilegal.

Selain itu, uang tunai Rp5,7 juta yang disimpan di dalam tas juga raib, dengan total kerugian mencapai Rp173.750.000.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban dan berhasil menangkap dua pelaku utama, RH dan HP, di sebuah kontrakan di Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Minggu (13/10) sekitar pukul 04.30 WIB. RH mengakui bahwa aksinya dilakukan bersama tiga pelaku lainnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu kartu ATM, uang tunai sebesar Rp20.600.000, dua sepeda motor, serta beberapa barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang diduga dibeli dari hasil pencurian.

Baca Juga: Misteri 'Oom' dan Pencurian Rp30 Juta di Gudang Fuji Film Terungkap

Para pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terkait keterlibatan dalam tindak pidana.

Kartyana menyebut, motif pencurian ini didasari oleh kebutuhan ekonomi dan biaya pernikahan tersangka RH.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Padang Panjang.

Kontributor : Rizky Islam

Load More