Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Oktober 2024 | 20:11 WIB
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

SuaraSumbar.id - Seorang pria bernama Riki Rahma Doni (31), warga Jalan Samudera, Kota Padang, berhasil ditangkap oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang terkait kasus pencurian.

Riki ditangkap di kawasan Padang Barat setelah diduga mencuri barang-barang di gudang Fuji Film yang terletak di Jalan Pemuda, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat.

Aksi pencurian ini terjadi pada 26 September 2024. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Andriasyah Putra, pencurian terjadi ketika korban, yang berinisial DLS, dan suaminya berada di dekat gudang tersebut.

Sekitar pukul 01.00 WIB, anak korban yang sedang membawa kunci gudang diberi tugas oleh seseorang yang dipanggil "Oom" untuk pergi ke warung. Namun, orang tersebut tidak dikenal oleh korban.

Baca Juga: ATM Dikuras Habis! Komplotan Pencuri Gasak Rp173 Juta Milik Warga Padang Panjang

Pada pagi harinya, sekitar pukul 07.00 WIB, korban menemukan barang-barang di gudang berserakan dan banyak yang hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta. Kejadian ini segera dilaporkan ke Polresta Padang, yang kemudian melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan jejak pelaku di kawasan Padang Barat.

Riki Rahma Doni pun ditangkap dan mengakui perbuatannya. Kini, pelaku ditahan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Operasi Zebra Singgalang 2024: 91 Pengendara di Padang Ditindak di Hari Pertama

Load More