Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 14 Oktober 2024 | 18:18 WIB
Ilustrasi Operasi Zebra. [Dok.ist Polda DIY]

SuaraSumbar.id - Polresta Padang resmi melaksanakan Operasi Zebra Singgalang 2024 mulai dari 14 hingga 27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berkendara dan kesadaran hukum masyarakat untuk mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin, menjelaskan bahwa operasi akan berlangsung selama 14 hari dengan fokus utama meningkatkan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas, serta mengurangi kejahatan bermotor.

"Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan kesadaran hukum pengendara, mengurangi angka kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas," ujar Kompol Alfin, Senin (14/10/2024).

Selain penegakan disiplin lalu lintas, operasi ini juga bertujuan untuk menekan angka kejahatan bermotor yang kerap terjadi di jalan raya.

Baca Juga: Demi Narkoba, Buruh Harian di Padang Bobol Warung Bakso Curi 10 Tabung Gas

Dalam Operasi Zebra Singgalang 2024 ini, terdapat sejumlah pelanggaran prioritas yang akan ditindak, di antaranya:

1. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
2. Pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Pengendara yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
4. Pengemudi dan penumpang yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
5. Pengendara yang menerobos lampu merah (traffic light).
6. Mengemudi melawan arus lalu lintas.
7. Menggunakan handphone saat berkendara.
8. Kendaraan pribadi yang menggunakan lampu isyarat (strobo) tanpa izin.
9. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengendara dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Padang dan sekitarnya selama pelaksanaannya.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Operasi Zebra 2024: 14 Pelanggaran Ini Jadi Incaran, Awas Kena Tilang

Load More