Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 14 Oktober 2024 | 20:33 WIB
Operasi Zebra Singgalang Polresta Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polresta Padang menindak sebanyak 91 pelanggar lalu lintas pada hari pertama Operasi Zebra Singgalang 2024 yang berlangsung pada Senin (24/10/2024).

Operasi yang digelar secara serentak ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Alfin, menyatakan bahwa penindakan dilakukan melalui razia langsung serta pemanfaatan sistem elektronik (ETLE).

"Para pengendara yang melanggar langsung ditilang, terutama yang kedapatan tidak menggunakan helm, melawan arus, dan tidak memakai sabuk pengaman," ujarnya.

Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan selama Operasi Zebra ini adalah pengendara yang tidak mengenakan helm, melawan arus, serta tidak menggunakan sabuk pengaman. Selain itu, masih ada pelanggaran pengendara di bawah umur yang menimbulkan kekhawatiran.

"Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya yang berkendara demi keselamatan dan keamanan mereka," tambahnya.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian menindak tegas para pelanggar dengan melakukan penilangan langsung. Barang bukti yang diamankan mencakup 6 Surat Izin Mengemudi (SIM), 5 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta 80 unit kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi.

Alfin juga menyebutkan bahwa selain penindakan, polisi menerapkan pendekatan humanis kepada pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.

"Kami memberikan teguran bagi pelanggar yang risikonya tidak terlalu membahayakan," ujarnya.

Operasi Zebra Singgalang 2024 ini akan berlangsung hingga 27 Oktober 2024, dengan fokus pada 10 jenis pelanggaran. Di antaranya adalah pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot brong, melawan arus, menerobos lampu merah, dan tidak menggunakan helm SNI. (antara)

Load More