SuaraSumbar.id - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, menyerahkan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan masa jabatan Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang dan Pj Wali Kota Pariaman. Penyerahan SK tersebut dilakukan di Ruang Istana Gubernuran Sumbar pada Senin (14/10/2024).
SK Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 4250 Tahun 2024 diberikan kepada Sonny Budaya Putra, yang memperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota Padang Panjang.
Dalam acara tersebut, juga diserahkan SK Nomor 100.2.1.3 – 4251 Tahun 2024 untuk Roberia, yang memperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota Pariaman. Kedua SK tersebut menetapkan masa jabatan maksimal selama satu tahun sejak tanggal penetapan.
Audy Joinaldy mengapresiasi kinerja kedua penjabat yang dinilai baik selama masa jabatan sebelumnya. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan hasil dari evaluasi positif yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Kampanye di Sekolah dan Masjid, Bawaslu Padang Pariaman Dinilai Tutup Mata
"Kita patut bersyukur atas kinerja yang sangat baik dari kedua penjabat wali kota ini. Kemendagri memberikan perpanjangan jabatan sebagai bentuk apresiasi atas upaya yang mereka lakukan dalam memimpin daerah masing-masing," ujar Audy.
Audy juga menekankan pentingnya netralitas selama pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Ia mengingatkan agar kedua penjabat wali kota tersebut terus mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menjaga netralitas dalam proses pemilihan.
Sementara itu, Sonny Budaya Putra mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Kemendagri dan Gubernur Sumbar atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya untuk memimpin Padang Panjang.
"Kami sangat bersyukur atas kepercayaan yang diberikan untuk kembali memimpin Padang Panjang. Keputusan ini akan kami jadikan sebagai amanah baru untuk terus bekerja keras demi kemajuan kota yang kami cintai ini," ungkap Sonny.
Ia juga menyatakan bahwa kesuksesan ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak yang telah berperan serta dalam membangun Padang Panjang selama masa jabatannya.
Baca Juga: Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat
Perpanjangan masa jabatan kedua Pj wali kota ini diharapkan dapat memberikan kontinuitas dalam kepemimpinan di Padang Panjang dan Pariaman, terutama di tengah pelaksanaan Pilkada Serentak yang berlangsung pada tahun 2024.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kampanye di Sekolah dan Masjid, Bawaslu Padang Pariaman Dinilai Tutup Mata
-
Tersulut Emosi, Warga Nyaris Amuk Purnawirawan Polri Perusak Baliho Paslon JKA-Rahmat
-
Bawaslu Pariaman: Istri Calon Kepala Daerah ASN Dihimbau Cuti
-
Banjir Setinggi Dada, Warga Ulakan Tapakis: Kami Mohon Normalisasi Sungai!
-
Pemkot Pariaman Bagi-bagi Bibit Cabai untuk Petani, Ini Tujuannya
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Damkar Ungkap Kebakaran di Pabrik Karet di Padang Sulit Dipadamkan: Karet Mentah
-
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Api Tak Kunjung Padam
-
Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal Terbakar di Bukittinggi, Disertai Ledakan
-
Sering Pakai Lipstik? Begini Cara Cegah Bibir Kering
-
Kumpulan 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru, Hati-hati Penipuan Tautan Saldo Gratis!