Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 07 Oktober 2024 | 15:31 WIB
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Padang mengosongkan jadwal sidang selama sepekan mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024) sebagai bentuk dukungan terhadap aksi mogok kerja massal yang dilakukan oleh para hakim di seluruh Indonesia. Aksi ini digelar untuk menuntut peningkatan kesejahteraan dan perbaikan upah yang dinilai tidak layak.

Humas PN Padang, Juandra, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengosongkan jadwal sidang ini diambil sebagai solidaritas terhadap aksi para hakim yang telah merasa cukup lama diabaikan terkait hak-hak kesejahteraan mereka.

Menurutnya, para hakim berharap agar pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang dapat memperbaiki kondisi tunjangan serta upah mereka.

“Kami mendukung aksi ini sebagai bentuk perjuangan untuk kenaikan tunjangan hakim yang sudah 12 tahun tidak mengalami peningkatan. Oleh karena itu, sidang dikosongkan dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” ujar Juandra saat dikonfirmasi pada Senin (7/10/2024).

Baca Juga: Sosok Hakim Basman: Diduga Ancam 2 Aktivis LBH Padang, Dilaporkan ke KY hingga Polda Sumbar dan Didemo

Latar Belakang Aksi Mogok Kerja

Aksi mogok kerja ini dipicu oleh kekecewaan para hakim yang merasa upah dan tunjangan yang mereka terima saat ini tidak sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja yang harus mereka jalani.

Besaran tunjangan hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Tuntutan kenaikan tunjangan hakim ini menjadi sorotan utama, mengingat sudah 12 tahun lamanya tidak ada penyesuaian yang signifikan terhadap tunjangan dan insentif para hakim.

Selain itu, para hakim juga mendorong agar RUU Jabatan Hakim yang sudah lama mandek di DPR bisa segera dibahas dan disahkan untuk memperbaiki kesejahteraan mereka.

Baca Juga: Buntut Pengancaman 2 Aktivis LBH Padang, Jaringan Pembela HAM Sumbar Geruduk PN Padang: Pecat Hakim Basman!

Juandra menjelaskan bahwa di PN Padang sendiri terdapat 14 hakim karir, 3 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan 4 hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang semuanya turut mendukung aksi ini.

Meski sidang dikosongkan, namun para hakim tetap hadir di kantor dan menjalankan tugas administrasi yang tidak terkait persidangan.

Dampak pada Pelayanan Pengadilan

Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana ruang sidang PN Padang tampak sepi sejak pagi. Hanya terlihat beberapa orang duduk di ruang tunggu, sementara sebagian lainnya keluar dari ruang sidang Candra tanpa ada aktivitas sidang yang berlangsung.

Papan informasi sidang pun menampilkan keterangan bahwa sidang untuk pekan ini ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Ini bukan penundaan sidang, melainkan pengosongan jadwal sidang untuk sementara waktu. Harapannya, tuntutan para hakim bisa didengar dan segera ada solusi dari pemerintah,” tambah Juandra.

Dorongan untuk Pembahasan RUU Jabatan Hakim

Aksi mogok kerja massal ini diharapkan dapat memberikan tekanan kepada pemerintah dan DPR agar segera membahas RUU Jabatan Hakim yang mencakup perbaikan kesejahteraan, jaminan tunjangan, serta perlindungan terhadap profesi hakim.

Para hakim merasa bahwa dengan peningkatan kesejahteraan, integritas dan kinerja mereka dalam menegakkan hukum akan lebih terjamin.

“Kami berharap, aksi ini bisa menjadi momentum bagi semua pihak terkait untuk memahami pentingnya kesejahteraan para hakim demi terwujudnya peradilan yang adil dan berintegritas. Hakim adalah ujung tombak penegakan hukum di negeri ini,” tegas Juandra.

Imbauan kepada Masyarakat

PN Padang juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki jadwal sidang pada pekan ini untuk memahami situasi yang terjadi.

Bagi para pihak yang terlibat dalam proses hukum, diharapkan dapat bersabar hingga jadwal sidang kembali normal pekan depan.

“Kami memohon pengertian dari masyarakat. Sidang akan dilanjutkan setelah masa pengosongan jadwal berakhir pada 11 Oktober 2024,” ujarnya.

Aksi mogok kerja ini merupakan langkah drastis yang jarang terjadi di kalangan hakim, menunjukkan betapa seriusnya tuntutan yang mereka sampaikan.

Diharapkan dengan adanya aksi ini, pemerintah dan DPR dapat segera merespons tuntutan tersebut untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih baik bagi para penegak hukum di Indonesia.

Kontributor : Rizky Islam

Load More