SuaraSumbar.id - Pengadilan Negeri (PN) Padang mengosongkan jadwal sidang selama sepekan mulai Senin (7/10/2024) hingga Jumat (11/10/2024) sebagai bentuk dukungan terhadap aksi mogok kerja massal yang dilakukan oleh para hakim di seluruh Indonesia. Aksi ini digelar untuk menuntut peningkatan kesejahteraan dan perbaikan upah yang dinilai tidak layak.
Humas PN Padang, Juandra, mengungkapkan bahwa keputusan untuk mengosongkan jadwal sidang ini diambil sebagai solidaritas terhadap aksi para hakim yang telah merasa cukup lama diabaikan terkait hak-hak kesejahteraan mereka.
Menurutnya, para hakim berharap agar pemerintah dan DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim yang dapat memperbaiki kondisi tunjangan serta upah mereka.
“Kami mendukung aksi ini sebagai bentuk perjuangan untuk kenaikan tunjangan hakim yang sudah 12 tahun tidak mengalami peningkatan. Oleh karena itu, sidang dikosongkan dari tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024,” ujar Juandra saat dikonfirmasi pada Senin (7/10/2024).
Latar Belakang Aksi Mogok Kerja
Aksi mogok kerja ini dipicu oleh kekecewaan para hakim yang merasa upah dan tunjangan yang mereka terima saat ini tidak sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja yang harus mereka jalani.
Besaran tunjangan hakim yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Tuntutan kenaikan tunjangan hakim ini menjadi sorotan utama, mengingat sudah 12 tahun lamanya tidak ada penyesuaian yang signifikan terhadap tunjangan dan insentif para hakim.
Selain itu, para hakim juga mendorong agar RUU Jabatan Hakim yang sudah lama mandek di DPR bisa segera dibahas dan disahkan untuk memperbaiki kesejahteraan mereka.
Juandra menjelaskan bahwa di PN Padang sendiri terdapat 14 hakim karir, 3 hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan 4 hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang semuanya turut mendukung aksi ini.
Meski sidang dikosongkan, namun para hakim tetap hadir di kantor dan menjalankan tugas administrasi yang tidak terkait persidangan.
Dampak pada Pelayanan Pengadilan
Berdasarkan pantauan di lokasi, suasana ruang sidang PN Padang tampak sepi sejak pagi. Hanya terlihat beberapa orang duduk di ruang tunggu, sementara sebagian lainnya keluar dari ruang sidang Candra tanpa ada aktivitas sidang yang berlangsung.
Papan informasi sidang pun menampilkan keterangan bahwa sidang untuk pekan ini ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
“Ini bukan penundaan sidang, melainkan pengosongan jadwal sidang untuk sementara waktu. Harapannya, tuntutan para hakim bisa didengar dan segera ada solusi dari pemerintah,” tambah Juandra.
Dorongan untuk Pembahasan RUU Jabatan Hakim
Aksi mogok kerja massal ini diharapkan dapat memberikan tekanan kepada pemerintah dan DPR agar segera membahas RUU Jabatan Hakim yang mencakup perbaikan kesejahteraan, jaminan tunjangan, serta perlindungan terhadap profesi hakim.
Para hakim merasa bahwa dengan peningkatan kesejahteraan, integritas dan kinerja mereka dalam menegakkan hukum akan lebih terjamin.
“Kami berharap, aksi ini bisa menjadi momentum bagi semua pihak terkait untuk memahami pentingnya kesejahteraan para hakim demi terwujudnya peradilan yang adil dan berintegritas. Hakim adalah ujung tombak penegakan hukum di negeri ini,” tegas Juandra.
Imbauan kepada Masyarakat
PN Padang juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki jadwal sidang pada pekan ini untuk memahami situasi yang terjadi.
Bagi para pihak yang terlibat dalam proses hukum, diharapkan dapat bersabar hingga jadwal sidang kembali normal pekan depan.
“Kami memohon pengertian dari masyarakat. Sidang akan dilanjutkan setelah masa pengosongan jadwal berakhir pada 11 Oktober 2024,” ujarnya.
Aksi mogok kerja ini merupakan langkah drastis yang jarang terjadi di kalangan hakim, menunjukkan betapa seriusnya tuntutan yang mereka sampaikan.
Diharapkan dengan adanya aksi ini, pemerintah dan DPR dapat segera merespons tuntutan tersebut untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih baik bagi para penegak hukum di Indonesia.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Sosok Hakim Basman: Diduga Ancam 2 Aktivis LBH Padang, Dilaporkan ke KY hingga Polda Sumbar dan Didemo
-
Buntut Pengancaman 2 Aktivis LBH Padang, Jaringan Pembela HAM Sumbar Geruduk PN Padang: Pecat Hakim Basman!
-
LBH Padang Polisikan Hakim PN Padang, Ini Masalahnya
-
Tiga Hakim PN Padang Dilaporkan ke KY Sumbar, Diduga Langgar Kode Etik
-
Nasib Warga Kuranji Padang Pasca Digusur: Komnas HAM Sumbar Janji Kawal Hak-Hak Korban
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Semen Padang FC Optimistis Raih Tiga Poin Saat Hadapi PSBS Biak di Stadion Agus Salim!
-
Kota Padang Hadirkan Aplikasi Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak, Begini Cara Lapornya!
-
Sukses Melesat! UMKM Healthcare Berkembang Berkat Program BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Cuan Maksimal! Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapat Kupon 5,95% Hingga Cashback Belasan Juta
-
Padang Bakal Bentuk Satgas Penanganan Ternak di TPA Air Dingin, Ini Alasannya