SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pengelola situs judi online asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Tersangka berinisial FA (23) itu ditangkap pada 20 September 2024 lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit V Subdit IV/Tipidsiber.
"Kami menemukan situs yang diduga menyelenggarakan judi online, seperti pandawara126, asalbet88, dan targetbet777," ungkap Ade Safri, Senin (23/9/2024).
Situs-situs ini memungkinkan pemain judi online untuk berpartisipasi setelah melakukan deposit melalui rekening yang tertera. Setelah deposit berhasil, para pemain dapat mempertaruhkan dana mereka dalam permainan yang disediakan di situs tersebut.
Pada 19 September 2024, tim penyidik Polda Metro Jaya mendatangi FA di Ampalu, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, untuk meminta keterangan terkait aktivitasnya sebagai pengelola website judi online.
Setelah pemeriksaan, FA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 September 2024, dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, satu unit komputer, dan tiga rekening depo Mbanking yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Ade Safri menambahkan, tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). FA terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam jaringan judi online di Sumatera Barat. (antara)
Berita Terkait
-
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, ProJo Bela: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat
-
Sempat Buron Tiga Tahun, Pemilik Situs Judol Nitro123 Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta
-
Andre Rosiade Desak Polisi Terkait Tewasnya Warga Sumbar di Jakarta: Rahmat Vaisandri Harus Dapat Keadilan!
-
Soal Klaim Blokir Ribuan Situs Judol, Komdigi Diminta Transparan: Buat Tabel Situsnya, Biar Bisa Dicek
-
Ditembus Situs Judi Online Thailand, Website Pemkot Kendari Tak Bisa Diakses
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Polemik Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Cium Kejanggalan
-
Semen Padang FC vs PSM Makassar, Pelatih Target Menang Lagi di Laga Kandang: Kita Sudah Persiapan!
-
Hadapi Ketidakpastian Ala BCA: Tips Sukses dari Direktur untuk Ratusan Mahasiswa Unand!
-
Kereta Api Tabrak Mobil Berpenumpang 7 Pelajar SMA di Padang, 1 Meninggal dan 6 Luka-luka!
-
Ancaman Serangan Digital Mengintai Aktivis Sumbar, Ini Hasil Diskusi Publik AJI Padang dan INTERES