Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 23 September 2024 | 15:20 WIB
Ilustrasi Judi Online (pixabay/moritz320)

SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pengelola situs judi online asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).

Tersangka berinisial FA (23) itu ditangkap pada 20 September 2024 lalu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit V Subdit IV/Tipidsiber.

"Kami menemukan situs yang diduga menyelenggarakan judi online, seperti pandawara126, asalbet88, dan targetbet777," ungkap Ade Safri, Senin (23/9/2024).

Situs-situs ini memungkinkan pemain judi online untuk berpartisipasi setelah melakukan deposit melalui rekening yang tertera. Setelah deposit berhasil, para pemain dapat mempertaruhkan dana mereka dalam permainan yang disediakan di situs tersebut.

Pada 19 September 2024, tim penyidik Polda Metro Jaya mendatangi FA di Ampalu, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, untuk meminta keterangan terkait aktivitasnya sebagai pengelola website judi online.

Setelah pemeriksaan, FA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 September 2024, dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, satu unit komputer, dan tiga rekening depo Mbanking yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.

Ade Safri menambahkan, tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). FA terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam jaringan judi online di Sumatera Barat. (antara)

Load More