SuaraSumbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pengelola situs judi online asal Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
Tersangka berinisial FA (23) itu ditangkap pada 20 September 2024 lalu.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit V Subdit IV/Tipidsiber.
"Kami menemukan situs yang diduga menyelenggarakan judi online, seperti pandawara126, asalbet88, dan targetbet777," ungkap Ade Safri, Senin (23/9/2024).
Situs-situs ini memungkinkan pemain judi online untuk berpartisipasi setelah melakukan deposit melalui rekening yang tertera. Setelah deposit berhasil, para pemain dapat mempertaruhkan dana mereka dalam permainan yang disediakan di situs tersebut.
Pada 19 September 2024, tim penyidik Polda Metro Jaya mendatangi FA di Ampalu, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, untuk meminta keterangan terkait aktivitasnya sebagai pengelola website judi online.
Setelah pemeriksaan, FA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 September 2024, dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, satu unit komputer, dan tiga rekening depo Mbanking yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.
Ade Safri menambahkan, tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). FA terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam jaringan judi online di Sumatera Barat. (antara)
Berita Terkait
-
Nama Budi Arie Muncul di Dakwaan Kasus Judol, ProJo Bela: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat
-
Sempat Buron Tiga Tahun, Pemilik Situs Judol Nitro123 Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta
-
Andre Rosiade Desak Polisi Terkait Tewasnya Warga Sumbar di Jakarta: Rahmat Vaisandri Harus Dapat Keadilan!
-
Soal Klaim Blokir Ribuan Situs Judol, Komdigi Diminta Transparan: Buat Tabel Situsnya, Biar Bisa Dicek
-
Ditembus Situs Judi Online Thailand, Website Pemkot Kendari Tak Bisa Diakses
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Selasa 24 Februari 2026, Cek Waktu Sahur hingga Berbuka!
-
CEK FAKTA: Viral Bantuan Dana untuk Masyarakat Non Muslim 2026 hingga Rp 2 Miliar, Benarkah?
-
Jalan Malalak Agam Belum Dibuka, Hanya Sepeda Motor Warga Lokal yang Boleh Melintas
-
Benarkah THR PNS 2026 Cair 26 Februari? Ini Besaran Nominalnya