SuaraSumbar.id - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat telah menemukan dugaan maladministrasi dalam prosedur pengawasan dan penertiban reklame rokok yang tidak memenuhi ketentuan di Kota Padang.
Temuan ini didapat dari investigasi mandiri yang dilakukan oleh Ombudsman Sumbar, sebagaimana diungkapkan oleh Pj Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidin, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa (17/9/2024).
Menurut Adel Wahidin, ada delapan pejabat terlapor dalam kasus ini, termasuk Wali Kota Padang dan kepala-kepala dinas terkait.
"Seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang," kata dia.
Mereka diduga lalai dalam mengawasi dan menertibkan pemasangan reklame rokok yang telah habis masa tayangnya.
Salah satu poin temuan Ombudsman adalah keberadaan tiga videotron reklame rokok yang terletak di lokasi strategis seperti Simpang Kandang dan Khatib Sulaiman, yang seharusnya sudah tidak ditayangkan karena masa tayangnya telah habis sejak tahun 2023.
Asisten Ombudsman Sumbar, Reza Kurniawan, menambahkan bahwa belum ada keputusan Wali kota Padang yang menentukan lokasi Kawasan Tanpa Rokok, yang seharusnya merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Ketidakpatuhan ini termasuk dalam salah satu dari 11 poin temuan yang mencakup juga ketiadaan penegakan hukum yang konsisten dan sanksi terhadap pelanggaran yang ada," kata dia.
Tim Ombudsman juga menyoroti ketidakoptimalan koordinasi antar instansi dalam Tim Reklame Kota Padang, yang mengakibatkan pengawasan dan penertiban reklame tidak maksimal.
Baca Juga: Ombudsman Aceh Terima Ratusan Laporan, Soroti Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit
Mereka menekankan pentingnya peningkatan koordinasi dan penegakan hukum agar reklame yang menyalahi aturan dapat ditertibkan dengan efektif.
Pihak Ombudsman mengharapkan tindak lanjut serius dari pemerintah Kota Padang untuk mengatasi masalah ini, agar kepatuhan terhadap regulasi yang ada dapat ditingkatkan dan efek jera bagi pelanggar dapat tercapai, menghindari penyalahgunaan iklan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Sebut Pemkot Padang Abai Tertibkan Reklame Rokok Ilegal, Ombudsman Sumbar Ungkap 11 Poin Temuan Investigasi!
-
Ombudsman Aceh Terima Ratusan Laporan, Soroti Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit
-
Ombudsman Sumbar Janji Kawal Ketat Kasus Kematian Pelajar SMP di Padang, Autopsi Ulang Jadi Kunci!
-
Tewas di Bawah Jembatan, Keluarga Afif Tuntut Keadilan: Polda Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman
-
Gubernur Sumbar dan Ombudsman Bahas Konflik Sawit di Pasaman Barat: Pahami Aturan Perkebunan Rakyat dan Perusahaan!
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik: Cocok untuk Semua Jenis Kulit, Cegah Penuaan Dini
-
Ratusan Pengusaha Tekstil Tolak Keras BMAD Benang Impor, Ancaman PHK Massal di Depan Mata!
-
Sah! Prabowo Tunjuk Petinggi TNI Jadi Bos Bea Cukai
-
Cerita Driver Ojol Ungkap Penghasilan: Dulu Rp 500 Ribu Per Hari, Sekarang Babak-belur
-
BREAKING NEWS! Ini Daftar Nominasi Pemain Terbaik dan Penghargaan BRI Liga 1 2024/2025
Terkini
-
Nomor HP Kamu Beruntung! Dapat Saldo Gratis Ratusan Ribu, Klaim 5 Link DANA Kaget Aktif Terbaru!
-
Hari Kebangkitan Nasional Jadi Momentum Refleksi BRI untuk Terus Berkontribusi Membangun Bangsa
-
Kebakaran Pabrik Karet di Padang: 17 Jam Proses Pemadaman Api, Tim Inafis Olah TKP!
-
7 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Cek Nomor HP Kamu Biar Dapat Saldo Gratis!
-
BRI Cetak Rekor, Portofolio Keuangan Berkelanjutan Capai Rp796 Triliun