SuaraSumbar.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) nyaris ricuh dengan Satpol PP saat memaksa masuk membawa dagangan mereka ke halaman Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (22/8/2024) malam.
PKL yang tergabung dalam Ikatan PKL Masjid Raya Sumbar ini bersikeras ingin berjualan di parkiran masjid yang sebelumnya tempat mereka berjualan. Terdapat 20 PKL yang menepati lokasi ini berjualan.
Pada 10 Juli lalu, PKL berhenti berjualan karena adanya surat edaran larangan lantaran dilakukan penilaian masjid percontohan tingkat nasional tahun 2024. PKL ketika itu mematuhi aturan dan membereskan dagangannya.
Perjanjian ketika itu PKL dilarang berjualan hingga pertengahan Agustus. PKL juga mendapat kompensasi selama dirumahkan, namun tak kunjung dibayar.
Selain itu, sampai saat ini pedagang tetap dilarang berjualan. Padahal batas waktu sesuai surat edaran sudah lewat.
Sehingga pada Kamis (22/8/2024) malam, pedagang berupaya masuk ke halaman masjid namun dicegat Satpol PP. Aksi dorong sempat terjadi saat pedagang ingin memasukkan barang dagangannya berupaya meja.
Satpol PP tetap tidak membolehkan pedagang tersebut masuk. Adu argumentasi tak terelakkan, penegak perda mengklaim hanya menjalankan tugas.
Sekretaris Ikatan PKL Masjid Raya Sumbar, Oktavianus menyesali tindakan Satpol PP tersebut. Padahal, pedagang hanya ingin kepastian.
"Kami ingin kepastian, hampir sebulan lebih kami dirumahkan dengan janji Rp 2 juta. Sampai sekarang realisasi belum ada. Pihak masjid janji tiga hari," kata Oktavianus.
Ia mengungkapkan saat surat edaran keluar, pedagang telah mematuhi dan mengosongkan dagangan secara baik. Pedagang tidak ingin ribut-ribut.
Berita Terkait
-
Berapa UMP Sumbar 2025? Kenaikannya Tak Sampai Rp 200 Ribu!
-
Viral Wanita Anak Pedagang Kaki Lima Kritik Gus Miftahh: Jangan Anggap Remeh...
-
Kekayaan Hasto Kristiyanto yang Samakan Jokowi dengan Pedagang Kaki Lima
-
KPU Warning Cagub Sumbar yang Berstatus Kepala Daerah: Wajib Cuti Pilkada 2024, Jangan Pakai Fasilitas Negara!
-
Gubernur Sumbar Desak Cabut Aturan Lepas Jilbab Paskibraka di IKN: Melecehkan Ajaran Agama dan Melanggar Konstitusi!
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
21 Orang Tewas Kecelakaan Selama Lebaran 2025 di Sumbar, 213 Orang Luka-luka!
-
Sukses Ekspor Berkat BRI, UMKM Asal Sidoarjo Raup Omzet Fantastis
-
BRI Bagikan Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Anggota Satpol PP Agam Dikeroyok Puluhan Orang Saat Bubarkan Orgen Tunggal, Kepala hingga Kaki Lebam
-
Aktivitas Vulkanik Gunung Talang Solok Meningkat, Badan Geologi Minta Masyarakat Waspada Longsor!