SuaraSumbar.id - Kecelakaan tragis terjadi di perlintasan kereta api Desa Toboh Palabahan, Kota Pariaman, pada Jumat pagi (16/8/2024).
Kecelakaan ini melibatkan kereta api Pariaman Ekspres yang menabrak minibus jenis Honda Mobilio, mengakibatkan dua korban tewas dan satu korban lainnya luka berat.
Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu Arisman, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 07.15 WIB saat mobil yang berisi satu sopir dan dua penumpang melaju dari Desa Marabau menuju Desa Toboh Palabahan.
Mobil tersebut tiba-tiba berhenti di tengah perlintasan sebidang tanpa palang pintu, kemudian ditabrak oleh kereta api Pariaman Ekspres yang datang dari arah Padang.
Baca Juga: Masinis Sudah Klakson, Honda Mobilio Tetap Terabas, Satu Tewas Ditabrak Kereta
"Tabrakan tersebut menyebabkan mobil terseret, dan penumpang terjatuh. Satu penumpang berinisial J (64) meninggal dunia di lokasi dengan luka parah di kepala dan tangan," ungkap Iptu Arisman.
Dua korban lainnya, yaitu sopir JZ (61) dan penumpang ML (41), sempat dilarikan ke RSUD Kota Pariaman.
Sayangnya, ML yang merupakan anak dari J, meninggal dunia di rumah sakit akibat patah tulang pinggul dan luka-luka serius di kepala serta tubuhnya.
JZ masih menjalani perawatan intensif dengan kondisi luka parah di bagian dahi dan mata serta kesadaran menurun.
Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan duka cita dan penyesalan atas kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api dengan Minibus di Pariaman, Satu Orang Tewas dan Dua Luka Berat
"Kami turut berduka cita kepada keluarga korban. Kejadian ini terjadi di km 56+200/300 antara Kurai Taji dan Pariaman pada pukul 07.11 WIB," kata M. As’ad.
As’ad menjelaskan bahwa masinis kereta api sudah membunyikan klakson sebagai peringatan, namun kecelakaan tetap tak terhindarkan.
Kereta api Pariaman Ekspres sempat tertunda selama 10 menit, namun dapat melanjutkan perjalanan pada pukul 07.21 WIB.
PT KAI kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dan selalu mendahulukan kereta api sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
KAI juga mengimbau agar pemerintah pusat dan daerah lebih peduli terhadap keselamatan perlintasan sebidang dengan melengkapi rambu-rambu dan palang pintu untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Populasi Sapi di Kota Pariaman Anjlok, Peternak Terhimpit Ekonomi?
-
Kebangetan! Makam Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan Kini Malah Dipakai buat Syuting Video Klip
-
Viral Nyanyikan Lagu Minang Ciinan Bana, Fauzana Asli Mana?
-
Geger Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman, Gubernur Sumbar Minta Pelaku Dihukum Berat
-
Narkoba, Pemicu Spiral Kekerasan: Kasus Padang Pariaman dan Dampak Luasnya
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Lembah Anai, Satu Orang Meninggal Dunia
-
Pemko Payakumbuh Gelar Program Pesantren Sekolah Selama Ramadan 2025
-
Bareskrim Polri dan Polda Sumbar Tangkap Kurir Ganja 74 Kg di Pasaman Barat
-
Kebakaran Lahan Sawit di Pesisir Selatan, Petani Diperkirakan Rugi Rp 100 Juta
-
Kronologi Bocah Tertembak Senapan Angin di Rumah Dinas Dokter, Ayah Korban Ungkap Kondisi Terkini