SuaraSumbar.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang oknum pegawai Universitas Andalas (Unand) terkait penyalahgunaan dana kemahasiswaan terus berkembang.
Kejaksaan Negeri Padang saat ini tengah mempersiapkan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah menyelesaikan tahapan penelitian berkas perkara tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, langkah berikutnya adalah tahap II yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan.
“Kami berharap bisa segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk memulai proses hukum lebih lanjut,” ujar Afliandi, dikutip hari Selasa (13/8/2024).
Tersangka, yang berinisial MA, telah resmi ditahan sejak 10 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air selama 20 hari sebagai bagian dari proses hukum.
MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bermula ketika Unand beralih status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada Agustus 2022.
Perubahan ini memberikan MA, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan, akses ke dana pendidikan dan kemahasiswaan sebesar Rp48.781.023.391.
Kejaksaan menyebutkan bahwa MA telah memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya, yang mencapai total Rp1.885.134.204, dan penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya untuk kepentingan yang berhak. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp566.145.081.
Kasus ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan MA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan pasal 3 junto pasal 18 tentang korupsi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Solok Selatan Dibidik Kejati Sumbar
Dalam respons terhadap kasus ini, Universitas Andalas telah mengambil tindakan administratif terhadap MA, termasuk pemotongan gaji dan demosi.
“Ini adalah tindakan yang kami ambil untuk menunjukkan bahwa kami serius dalam mengatasi masalah korupsi dan menjaga integritas keuangan universitas,” kata Henmaidi, Sekretaris Rektorat Unand.
Pihak Universitas Andalas dan Kejari Padang berharap penyelesaian kasus ini dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan hukum dengan adil.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Solok Selatan Dibidik Kejati Sumbar
-
Unand Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru 2024, Ini Alasannya
-
Unand dan Unhan Kembangkan Riset Gandum, Ini Tujuannya
-
Unand dan KPK Kolaborasi Lawan Korupsi di Sumbar Lewat Gerakan Ini
-
Kejati Sumbar Kebut Kasus Dugaan Korupsi Hutan Negara, 60 Saksi Diperiksa Termasuk Bupati Solok Selatan hingga Anaknya
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
5 Sunscreen Spray Praktis untuk Keluarga, Bisa untuk Anak-anak!
-
Kerusakan Infrastruktur Bencana Pasaman Barat Tembus Rp 571,3 Miliar, Ini Rincian Dampaknya
-
Sampah Kayu Banjir di Padang Disulap Jadi Energi PLTU, Wakil Ketua Komisi IV DPR Bilang Begini
-
Beruang Madu Muncul di Lokasi Banjir Bandang Agam, BKSDA Sumbar Turunkan Tim
-
UMP Sumbar 2026 Rp 3.182.955, Naik 6,3 Persen