SuaraSumbar.id - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan seorang oknum pegawai Universitas Andalas (Unand) terkait penyalahgunaan dana kemahasiswaan terus berkembang.
Kejaksaan Negeri Padang saat ini tengah mempersiapkan untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah menyelesaikan tahapan penelitian berkas perkara tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, langkah berikutnya adalah tahap II yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan.
“Kami berharap bisa segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA Padang untuk memulai proses hukum lebih lanjut,” ujar Afliandi, dikutip hari Selasa (13/8/2024).
Tersangka, yang berinisial MA, telah resmi ditahan sejak 10 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Anak Air selama 20 hari sebagai bagian dari proses hukum.
MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang bermula ketika Unand beralih status dari Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) pada Agustus 2022.
Perubahan ini memberikan MA, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan, akses ke dana pendidikan dan kemahasiswaan sebesar Rp48.781.023.391.
Kejaksaan menyebutkan bahwa MA telah memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya, yang mencapai total Rp1.885.134.204, dan penggunaan dana tersebut tidak sepenuhnya untuk kepentingan yang berhak. Hasil audit menunjukkan kerugian negara sebesar Rp566.145.081.
Kasus ini mencerminkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan MA dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 dan pasal 3 junto pasal 18 tentang korupsi.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Solok Selatan Dibidik Kejati Sumbar
Dalam respons terhadap kasus ini, Universitas Andalas telah mengambil tindakan administratif terhadap MA, termasuk pemotongan gaji dan demosi.
“Ini adalah tindakan yang kami ambil untuk menunjukkan bahwa kami serius dalam mengatasi masalah korupsi dan menjaga integritas keuangan universitas,” kata Henmaidi, Sekretaris Rektorat Unand.
Pihak Universitas Andalas dan Kejari Padang berharap penyelesaian kasus ini dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan hukum dengan adil.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Solok Selatan Dibidik Kejati Sumbar
-
Unand Perpanjang Pendaftaran Mahasiswa Baru 2024, Ini Alasannya
-
Unand dan Unhan Kembangkan Riset Gandum, Ini Tujuannya
-
Unand dan KPK Kolaborasi Lawan Korupsi di Sumbar Lewat Gerakan Ini
-
Kejati Sumbar Kebut Kasus Dugaan Korupsi Hutan Negara, 60 Saksi Diperiksa Termasuk Bupati Solok Selatan hingga Anaknya
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Semalaman Terombang-ambing, Nelayan Painan Ditemukan Selamat di Perairan Lakitan Selatan
-
Pria di Sumbar Jual Kekasih Lewat MiChat untuk Layani Pelanggan
-
3 Bahan Saja! Resep Camilan Sehat Gunakan Pisang dan Cokelat
-
BRI Dukung Pengelolaan Kas Negara Lewat Dana SAL, Perkuat Fungsi Intermediasi Perbankan
-
Pengamat Nilai Transformasi Danantara Perkuat Kontribusi Pajak BRI bagi Negara