SuaraSumbar.id - Ratusan pedagang daging yang tergabung dalam Persatuan Saudagar Daging (Persada) Bukittinggi menggelar aksi tuntutan di kantor Dinas Pertanian dan Pangan, Senin (12/8/2024).
Mereka menuntut perubahan pada beberapa aturan terkait prosedur penyembelihan hewan yang dinilai mempersulit para pedagang.
Ketua Persada, Suheri, mengkritik aturan terbaru yang mengharuskan ternak yang akan dipotong tiba di Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi paling lambat pukul 17.00 WIB dan dilengkapi dengan dokumen untuk pemeriksaan ante mortem oleh medik veteriner.
"Kalau harus menunggu 12 jam, kapan lagi kami berjualan? Aturan ini sangat memberatkan kami," ujar Suheri.
Selain itu, pedagang juga diharuskan menempatkan ternak di kandang penampungan untuk diistirahatkan selama minimal 12 jam sebelum pemotongan, suatu kebijakan yang dianggap tidak umum di beberapa daerah lain.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi, Hendry, menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas daging yang baik dan kesejahteraan hewan sebelum dipotong, sehingga hewan tidak dalam kondisi stres," kata Hendry.
Hendry juga menambahkan bahwa hewan betina yang tidak produktif lagi harus dilengkapi dengan surat keterangan status reproduksi (SKSR) sebelum dipotong, untuk mengontrol kualitas reproduksi ternak.
Setelah beraudiensi dengan Dinas Pertanian dan Pangan, para pedagang kemudian bergerak menuju DPRD Bukittinggi untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Baca Juga: Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja ke Pulau Jawa, 2 Remaja Ditangkap
Hendry menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mencari solusi terbaik atas tuntutan pedagang tersebut.
Aksi ini menandai ketidakpuasan yang meningkat di kalangan pedagang daging terhadap regulasi yang dianggap menghambat efisiensi dan profitabilitas usaha mereka.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja ke Pulau Jawa, 2 Remaja Ditangkap
-
Dalam 24 Jam, Lima Gempa Tektonik Goyang Agam dan Bukittinggi
-
Gempa 3,4 Magnitudo Guncang Bukittinggi Tak Berpotensi Tsunami, Ini Penjelasan BMKG
-
Masyarakat Hukum Adat Kurai Ancam Tutup Jalan Bypass Bukittinggi karena Konflik Lahan
-
Gempa Goyang Bukittinggi Sabtu Dini Hari, Diikuti 2 Lindu Susulan
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas
-
BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback
-
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"
-
PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi
-
BRI Dukung MotoGP Indonesia 2026, Perkuat Potensi Sport Tourism di Panggung Dunia