SuaraSumbar.id - Ratusan pedagang daging yang tergabung dalam Persatuan Saudagar Daging (Persada) Bukittinggi menggelar aksi tuntutan di kantor Dinas Pertanian dan Pangan, Senin (12/8/2024).
Mereka menuntut perubahan pada beberapa aturan terkait prosedur penyembelihan hewan yang dinilai mempersulit para pedagang.
Ketua Persada, Suheri, mengkritik aturan terbaru yang mengharuskan ternak yang akan dipotong tiba di Rumah Potong Hewan (RPH) Bukittinggi paling lambat pukul 17.00 WIB dan dilengkapi dengan dokumen untuk pemeriksaan ante mortem oleh medik veteriner.
"Kalau harus menunggu 12 jam, kapan lagi kami berjualan? Aturan ini sangat memberatkan kami," ujar Suheri.
Baca Juga: Polresta Bukittinggi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Ganja ke Pulau Jawa, 2 Remaja Ditangkap
Selain itu, pedagang juga diharuskan menempatkan ternak di kandang penampungan untuk diistirahatkan selama minimal 12 jam sebelum pemotongan, suatu kebijakan yang dianggap tidak umum di beberapa daerah lain.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Bukittinggi, Hendry, menjelaskan bahwa aturan tersebut dibuat berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Tujuannya adalah untuk memastikan kualitas daging yang baik dan kesejahteraan hewan sebelum dipotong, sehingga hewan tidak dalam kondisi stres," kata Hendry.
Hendry juga menambahkan bahwa hewan betina yang tidak produktif lagi harus dilengkapi dengan surat keterangan status reproduksi (SKSR) sebelum dipotong, untuk mengontrol kualitas reproduksi ternak.
Setelah beraudiensi dengan Dinas Pertanian dan Pangan, para pedagang kemudian bergerak menuju DPRD Bukittinggi untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Baca Juga: Dalam 24 Jam, Lima Gempa Tektonik Goyang Agam dan Bukittinggi
Hendry menyatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mencari solusi terbaik atas tuntutan pedagang tersebut.
Aksi ini menandai ketidakpuasan yang meningkat di kalangan pedagang daging terhadap regulasi yang dianggap menghambat efisiensi dan profitabilitas usaha mereka.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Cuaca Buruk, Helikopter Tim Pemantau Lahar Gunung Marapi Gagal Terbang dari Bukittinggi
-
Ibu-ibu dan Petugas Ribut di Pasar Bukittinggi Saat Bagi Kalender Anies: Kalau Prabowo Boleh?
-
Heboh Cekcok Bawaslu Bukittinggi dengan Tim Anies Baswedan Saat Bagi-bagi Kalender di Pasar, Ini Biang Keroknya
-
Duduk Perkara Kedatangan Gubernur Sumbar Ditolak Mahasiswa UIN Bukittinggi
-
Profil Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Dipolisikan Usai Dituding Sebar Hoaks Soal Inses
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Polres Pariaman Ungkap Pemilik Ganja 11,7 Kilogram, Pelaku Ternyata Narapidana Narkoba
-
Rendang Diusulkan Jadi Warisan Budaya UNESCO, Ini Kata Kementerian Kebudayaan
-
Kantor MUI Sumbar Dibangun di Kawasan Masjid Syekh Khatib Al Minangkabawi, Bangunan 5 Lantai Senilai Rp 24 Miliar
-
Plt Gubernur Sumbar Soroti Daerah Rawan Konflik di Pilkada 2024: Bisa Menghambat Pemilihan!
-
Pria Lansia Tewas Usai Terseret Arus Sungai di Kota Padang