Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 12 Agustus 2024 | 07:32 WIB
Pelaku tawuran yang diringkus Polresta Padang pada Sabtu (10/8/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Polresta Padang telah berhasil menangkap 10 remaja yang terlibat dalam tawuran brutal yang mengakibatkan seorang remaja putus tangan.

Insiden yang terjadi pada dini hari Sabtu di Jembatan Emilindo, Pampangan, ini melibatkan dua geng besar yang saling bentrok.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengumumkan dari 10 yang ditangkap, 6 telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka dikenakan pasal kepemilikan senjata tajam berdasarkan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951," terang Kompol Dedy, Senin (12/8/2024).

Baca Juga: Klarifikasi Lengkap Kepsek SD di Padang Soal Tudingan Pungli Les Privat

Para tersangka tersebut adalah remaja berusia 16 hingga 19 tahun. Geng yang terlibat dalam konflik tersebut adalah Geng Pengambiran dan Geng Pampangan.

Geng Pengambiran terdiri dari beberapa kelompok kecil seperti Ampalu 420, 178 Allstar, dan beberapa lainnya, sementara Geng Pampangan terdiri dari Pampangan Official, Big Resident, dan Strongs.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, mengungkapkan kedua geng tersebut terlibat dalam pertikaian hebat yang mengakibatkan Farel Okta Firmansyah, anggota Geng Pampangan, mengalami luka parah.

"Kami berhasil mengamankan 15 senjata tajam yang digunakan dalam tawuran tersebut," jelas Kombes Ferry. Barang bukti tersebut mencakup berbagai jenis senjata tajam.

Kasus ini menjadi perhatian khusus mengingat kebanyakan pelaku masih berstatus pelajar. Pemerintah Kota Padang telah dilibatkan untuk mengambil tindakan lanjutan terhadap para pelaku sesuai dengan arahan dari Pj Wali Kota. Polisi juga masih terus memburu beberapa pelaku lain yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Polisi Sebut Remaja yang Putus Tangan Bagian Geng Tawuran di Padang: Korban Pelaku Juga!

Kontributor : Rizky Islam

Load More